GARUT, Kabariku- Komisi III DPRD Kabupaten Garut bersama dengan BPKAD dan BAPPEDA menerima audensi dari Simpul Advokasi Garut SIAGA 8 terkait Pengajuan Permohonan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI dalam pasal 23 E perubahan ketiga UUD Tahun 1945 dan Pasal 22 Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 dengan materi pemeriksaan Bantuan Keuangan Kabupaten Garut dan Propinsi Jawa Barat Alokasi Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2014-2021.
Adapun Pengajuan Permohonan SIAGA 8, disampaikan Windan Jatnika, SE., SH., di ruang rapat Komisi III DPRD Garut, dihadiri perwakilan Simpul Advokasi Garut disampaikan dan diterima Legislatif, Komisi III, dihadiri Ketua Komis III, Hj. Rini Sri Rahayu, S.Ag, M.Si, Wakil Ketua, Yusup Musyaffa, Lc., Anggota Lulu Gandhi nan Rajati, SE., MSI dan Anggota IV Dede Salahudin. Senin (20/12/2021).

SIAGA 8 memenuhi undangan sesuai ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi III DPRD Garut, khususnya bidang Keuangan.
SIAGA 8 menyampaikan hal-hal berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya terkait keuangan negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) atau Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (APPD).
Mempedomani Peraturan DPRD Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Garut, Pasal 2, huruf c, Pasal 22, ayat (1) huruf c, ayat (3) huruf d, Pasal 104 huruf c, Pasal 116 huruf j, Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 159.
“Pelaksanaan pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dikualifikasi terindikasi melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik atau APPD,” kata Windan.
Menuntut ketepatan prosedur, lanjutnya, kebenaran dan tanggungjawab keuangan negara tersebut, maka DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan mekanisme dan Peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan APBD Kab. Garut Tahun 2014-2021.
Melalui Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dengan instrument sebagai berikut:
- Belanja daerah tidak berdampak pada IPM, pemerataan pembangunan dan perbaikan infrastruktur daerah;
- Transfaransi Belanja Daerah;
- Temuan Aparat Penegak Hukum (APH) dan diperlukan pengembangan terhadap program/kegiatan lainnya;
- Kasus bantuan keuangan Propinsi Jawa Barat
- Dugaan korupsi di Dinas PUPR
- Mal Fungsi Sarana/Bangunan Gedung
- Kasus mundurnya pejabat atau kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP)
- Peristiwa keterbatasan APD dan alat bantu oksigen dalam penanganan covid-19 dan keberadaan klinik Medina dalam penanganan covid-19,
- Kegiatan di Lombok, NTB dan studi banding remunerasi di Propinsi Bali
- Dana Bagi Hasil Panas Bumi
- Anggaran belanja perlindungan lingkungan hidup dan mitigasi bencana.
Menurut SIAGA 8, Asas dan kepatuhan ini merupakan prinsip dasar bagi terlaksananya maksud dan tujuan sumber anggaran tersebut, dan menjadi kriteria dan pedoman penilaian perlunya tidaknya PDTT dilakukan.
Asas umum dimaksud adalah, Asas Kepastian Hukum , Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Kemanfaatan, Asas Ketidakberpihakan/Tidak Diskriminatif, Asas Kecermatan, Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang, Asas Pelayanan Yang Baik, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, Asas Akuntabilitas, Asas Proporsionalitas, Asas Profesionalitas, Asas Keadilan Terhadap setiap tahapan belanja daerah, baik pada tahap perencanaan, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan dan evaluasi.
Juru Bicara SIAGA 8, Hasanuddin, SH., menambahkan, Secara konsepsional, SIAGA 8 memiliki kemampuan untuk mendalami hal tersebut.
“Namun kami tidak memiliki kewenangan dan/atau otoritas melakukan pemeriksaan lebih jauh, dan hal ini hanya dapat dilakukan oleh DPRD Garut dan BPK RI sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Dengan mempedomani hal-hal yang telah disampaikan, SIAGA 8 mengajukan permohonan pelaksanaan pengawasan DPRD Garut dengan cara atau melalui prosedur permintaan kepada Perwakilan BPK di Jawa Barat untuk dapat melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Atas Belanja Daerah APBD Kabupaten Garut T.A 2014-2021.
“Dan/atau periode tertentu diantara tahun anggaran tersebut, dan/atau setidaknya pada 11 (sebelas) hal yang kami sebutkan diatas,” tegasnya.
“Terhadap hal lain, SIAGA 8 sebagai Simpul Advokasi Garut bersedia bekerjasama, dalam posisi menunggu adanya simpulan melalui PDTT terhadap hal diatas,” pungkas Jubir SIAGA 8 Hasanuddin, SH.
Sementara Yusup Musyaffa menyampaikan, Komisi III menyimpulkan dan menerima permohonan dari SIAGA 8 untuk selanjutnya hasil audiensi tersebut akan dibahas lebih lanjut di tingkat Komisi III demikian untuk dijadikan bahan lebih lanjut.***
*SIAGA 8
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post