• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, April 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

‘Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum’ Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Kabar Terkini, Opini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Terhadap pemberitaan di Garut60detik Senin (27/12/2021) berjudul “Ini kata anggota DPRD Garut Fraksi Partai Demokrat Dadang Sudrajat atas masukan D’Ragam” yang menyatakan bahwa DPRD sudah melakukan rapim dan sepakat untuk mengundang praktisi dan beberapa orang akademisi yang independen untuk meminta masukan keilmuannya sehingga DPRD dapat melangkah secara objektif.

“Atas pernyataan ini, kami berpendapat bahwa; Pertama, hal tersebut diluar kelaziman atau menyimpangi prosedur yang ditentutan sebagaimana Peraturan Tata Tertib DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020, sebab,” kata Windan Jatnika, SE.,SH.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 8 ini menjelaskan, Masukan atau Pendapat ahli (akademisi) atau praktisi menjadi bagian dalam pansus, bukan pada pra pansus atau proses persetujuan atau pertimbangan perlu tidaknya pansus.

RelatedPosts

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

“Persetujuan atau pertimbangan perlu tidaknya pansus adalah kewenangan Fraksi-Fraksi di DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1),” jelasnya.

Kedua, Istilah Rapat Pimpinan, lanjut disampaikan Windan, sebagaimana pernyataan tersebut bermakna Pimpinan DPRD, tentu prosedur ini tidak lazim.

“Oleh sebab semestinya dibahas pada Badan Musyawah (Bamus), bukan pada Rapim (Rapat Pimpinan DPRD/Ketua-Wakil Ketua DPRD) sebagaimana tugas dan fungsi pimpinan DPRD Pasal 52,” ujar Windan.

Ketiga, Menurut Windan, Hal ini perlu disampaikan sebab pentingnya mematuhi prosedur sebagaimana Tata Tertib DPRD dalam hal pembentukan pansus atau berkenaan dengan menjalankan fungsi pengawasan.

“Dimana, hal keempat, peran Fraksi-Fraksi di DPRD penting dalam memberikan usulan dan/atau tidak mengusulkan pembentukan pansus sebagaimana ketentuan pasal 67, dan/atau prosedur lainnya sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 3 huruf c dannpasal 159 ayat 4 huruf a dan b, serta Pasal 122 ayatn1 huruf m dan n,” beber Koordinator SIAGA 8.

Baca Juga  KPK Kembali Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Non Aktif Pemalang

Kemudian kelima, diungkapkan Windan,  Pansus dimaksud tentu saja berkenaan dengan Menjalankan Hak Angket (Penyelidikan) sebagaimana pasal 85, 95, 96, 97, 98, 99 dan 100. Serta pasal 123 ayat 1 huruf h.

“Mempedomani pasal ini, maka kedudukan akademisi dan praktisi adalah dalam ruang lingkup pelaksanaan pansus (Panitia Angket) dalam memberikan kajian ilmiah apakah materi yang dibahas telah memenuhi unsur ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jika terdapat keraguan dan/atau perlunya kehati-hatian, ujar Windan, bukanlah meminta pendapat akademisi atau praktisi untuk dapat tidaknya pansus dibentuk, melainkan dilakukan Konsultasi sebagaimana ketentuan 158 dan/atau melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Jika argumentasi perlunya pendapat akademisi atau praktisi menggunakan Pasal 87, tentu dimaksudkan bukan untuk proses memberikan pendapat perlu tidaknya pansus,” kata Windan.

“Oleh sebab pansus dibentuk atas pertimbangan dan putusan politis yang menjadi domeinnya (kewenangannya) fraksi-fraksi di DPRD melalui Rapat Badan Musyawarah, sebagai fraksi sebagai pengelompokan politik di DPRD,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, SIAGA 8 menghimbau kepada DPRD Garut untuk melaksanakan fungsi pengawasannya mempedomani Tatib DPRD.

“Sehingga tidak merugikan para pihak dan Anggota DPRD dapat dikenai Sanksi atas pelanggaran Tatib pada Badan Kehormatan, atau Karena Berpolitik tidak berdasarkan Etika dan Hukum,” cetus Windan Jatnika, SE.,SH., Koordinator SIAGA 8.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades ‘ES’ Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Post Selanjutnya

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

RelatedPosts

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Presiden Prabowo Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi Perdamaian UNIFIL Lebanon

5 April 2026
Ilustrasi

Membangun Solidaritas Negara Islam

3 April 2026

Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

2 April 2026

Presiden Prabowo Sampaikan Duka Mendalam atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI di Misi Perdamaian Timur Tengah

2 April 2026
Post Selanjutnya

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Pembayaran STNK di Samsat Garut/Diskominfo

Jabar Permudah Pajak Kendaraan, Kini Perpanjang STNK Tak Perlu KTP Pemilik Lama

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggeledahan Sesuai Aturan, KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Suap Proyek Ijon Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Hadirkan Eks Menhub Budi Karya di Sidang Korupsi Jalur Kereta Api Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com