• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Februari 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

‘Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum’ Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Kabar Terkini, Opini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Terhadap pemberitaan di Garut60detik Senin (27/12/2021) berjudul “Ini kata anggota DPRD Garut Fraksi Partai Demokrat Dadang Sudrajat atas masukan D’Ragam” yang menyatakan bahwa DPRD sudah melakukan rapim dan sepakat untuk mengundang praktisi dan beberapa orang akademisi yang independen untuk meminta masukan keilmuannya sehingga DPRD dapat melangkah secara objektif.

“Atas pernyataan ini, kami berpendapat bahwa; Pertama, hal tersebut diluar kelaziman atau menyimpangi prosedur yang ditentutan sebagaimana Peraturan Tata Tertib DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020, sebab,” kata Windan Jatnika, SE.,SH.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 8 ini menjelaskan, Masukan atau Pendapat ahli (akademisi) atau praktisi menjadi bagian dalam pansus, bukan pada pra pansus atau proses persetujuan atau pertimbangan perlu tidaknya pansus.

RelatedPosts

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

“Persetujuan atau pertimbangan perlu tidaknya pansus adalah kewenangan Fraksi-Fraksi di DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1),” jelasnya.

Kedua, Istilah Rapat Pimpinan, lanjut disampaikan Windan, sebagaimana pernyataan tersebut bermakna Pimpinan DPRD, tentu prosedur ini tidak lazim.

“Oleh sebab semestinya dibahas pada Badan Musyawah (Bamus), bukan pada Rapim (Rapat Pimpinan DPRD/Ketua-Wakil Ketua DPRD) sebagaimana tugas dan fungsi pimpinan DPRD Pasal 52,” ujar Windan.

Ketiga, Menurut Windan, Hal ini perlu disampaikan sebab pentingnya mematuhi prosedur sebagaimana Tata Tertib DPRD dalam hal pembentukan pansus atau berkenaan dengan menjalankan fungsi pengawasan.

“Dimana, hal keempat, peran Fraksi-Fraksi di DPRD penting dalam memberikan usulan dan/atau tidak mengusulkan pembentukan pansus sebagaimana ketentuan pasal 67, dan/atau prosedur lainnya sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 3 huruf c dannpasal 159 ayat 4 huruf a dan b, serta Pasal 122 ayatn1 huruf m dan n,” beber Koordinator SIAGA 8.

Baca Juga  Mudik Lebaran Aman dan Sehat, Berikut 10 Tips Polri

Kemudian kelima, diungkapkan Windan,  Pansus dimaksud tentu saja berkenaan dengan Menjalankan Hak Angket (Penyelidikan) sebagaimana pasal 85, 95, 96, 97, 98, 99 dan 100. Serta pasal 123 ayat 1 huruf h.

“Mempedomani pasal ini, maka kedudukan akademisi dan praktisi adalah dalam ruang lingkup pelaksanaan pansus (Panitia Angket) dalam memberikan kajian ilmiah apakah materi yang dibahas telah memenuhi unsur ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jika terdapat keraguan dan/atau perlunya kehati-hatian, ujar Windan, bukanlah meminta pendapat akademisi atau praktisi untuk dapat tidaknya pansus dibentuk, melainkan dilakukan Konsultasi sebagaimana ketentuan 158 dan/atau melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Jika argumentasi perlunya pendapat akademisi atau praktisi menggunakan Pasal 87, tentu dimaksudkan bukan untuk proses memberikan pendapat perlu tidaknya pansus,” kata Windan.

“Oleh sebab pansus dibentuk atas pertimbangan dan putusan politis yang menjadi domeinnya (kewenangannya) fraksi-fraksi di DPRD melalui Rapat Badan Musyawarah, sebagai fraksi sebagai pengelompokan politik di DPRD,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, SIAGA 8 menghimbau kepada DPRD Garut untuk melaksanakan fungsi pengawasannya mempedomani Tatib DPRD.

“Sehingga tidak merugikan para pihak dan Anggota DPRD dapat dikenai Sanksi atas pelanggaran Tatib pada Badan Kehormatan, atau Karena Berpolitik tidak berdasarkan Etika dan Hukum,” cetus Windan Jatnika, SE.,SH., Koordinator SIAGA 8.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades ‘ES’ Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Post Selanjutnya

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

RelatedPosts

Ahmad Ramdani, Camat Pangatikan

Saatnya Pengelolaan Desa Yang Partisipatif, Akuntabel dan Berwawasan Lingkungan

12 Februari 2026

The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

11 Februari 2026

Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

10 Februari 2026
Seskab Letkol Inf Teddy Indra Wijaya saat mengikuti Pembukaan Dikreg LXVII Seskoad (FI6H7ER)

Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

8 Februari 2026
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Refleksi 18 Tahun Gerindra, Dasco: Kader Harus Amanah dan Tetap Membumi Bersama Rakyat

7 Februari 2026

BNN Gagalkan 360 Kg Narkoba, Jaringan Golden Triangle Dikemas Kopi ‘Guatemala Antigua’

5 Februari 2026
Post Selanjutnya

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ekspansi ke-29, Toko Mas Pantes Resmikan Gerai Baru di Ciplaz Garut

Toko Mas Pantes Resmi Hadir di Ciplaz Garut, Bawa Konsep Emas dan Berlian Terintegrasi

13 Februari 2026

Kejati Kalbar Canangkan Zona Integritas Menuju WBBM, Wujudkan Pelayanan Hukum “PRIMA”

13 Februari 2026

Konflik Agraria Transmigran Bekambit, Komisi XII: Perlindungan Hak Warga Tak Boleh Menunggu Viral

13 Februari 2026
Ilustrasi sakit lambung

Kalau Kamu Punya Riwayat GERD/Maag: Checklist Ini Sebelum Minum Apa Pun

12 Februari 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Diduga Minta Rp10 Miliar di Kasus RPTKA, KPK: Penyidik Bayu Sigit Tidak Terdaftar

12 Februari 2026

Macan Tutul Yang Melukai Dua Warga Bandung Kini Dalam Perawatan Taman Satwa Cikembulan Garut

12 Februari 2026
IMM Maluku menilai kritik pengamat terkait anggaran perjalanan dinas Gubernur Maluku tidak berbasis data.(Foto:Istimewa)

IMM Maluku Nilai Kritik Soal Dinas Gubernur Keliru dan Tak Berbasis Data

12 Februari 2026
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bahlil Lahadalia dalam acara "Suara Muda Indonesia untuk Prabowo-Gibran" di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Sabtu, 27 Januari 2024.

Golkar All Out Dukung Prabowo Dua Periode: Bahlil Disiapkan Nyaleg DPR RI di 2029

12 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ketika diminta keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Kembali Bidik Aliran Uang OTT Proyek PUPR Riau

12 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com