• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Mei 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

‘Berpolitik Atas Dasar Etika dan Hukum’ Tanggapan SIAGA 8 Atas Keterangan Fraksi Demokrat DPRD Garut, Dadang Sudrajat

Redaksi oleh Redaksi
28 Desember 2021
di Kabar Terkini, Opini, Teknologi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- Terhadap pemberitaan di Garut60detik Senin (27/12/2021) berjudul “Ini kata anggota DPRD Garut Fraksi Partai Demokrat Dadang Sudrajat atas masukan D’Ragam” yang menyatakan bahwa DPRD sudah melakukan rapim dan sepakat untuk mengundang praktisi dan beberapa orang akademisi yang independen untuk meminta masukan keilmuannya sehingga DPRD dapat melangkah secara objektif.

“Atas pernyataan ini, kami berpendapat bahwa; Pertama, hal tersebut diluar kelaziman atau menyimpangi prosedur yang ditentutan sebagaimana Peraturan Tata Tertib DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020, sebab,” kata Windan Jatnika, SE.,SH.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Koordinator SIAGA 8 ini menjelaskan, Masukan atau Pendapat ahli (akademisi) atau praktisi menjadi bagian dalam pansus, bukan pada pra pansus atau proses persetujuan atau pertimbangan perlu tidaknya pansus.

RelatedPosts

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

“Persetujuan atau pertimbangan perlu tidaknya pansus adalah kewenangan Fraksi-Fraksi di DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (1),” jelasnya.

Kedua, Istilah Rapat Pimpinan, lanjut disampaikan Windan, sebagaimana pernyataan tersebut bermakna Pimpinan DPRD, tentu prosedur ini tidak lazim.

“Oleh sebab semestinya dibahas pada Badan Musyawah (Bamus), bukan pada Rapim (Rapat Pimpinan DPRD/Ketua-Wakil Ketua DPRD) sebagaimana tugas dan fungsi pimpinan DPRD Pasal 52,” ujar Windan.

Ketiga, Menurut Windan, Hal ini perlu disampaikan sebab pentingnya mematuhi prosedur sebagaimana Tata Tertib DPRD dalam hal pembentukan pansus atau berkenaan dengan menjalankan fungsi pengawasan.

“Dimana, hal keempat, peran Fraksi-Fraksi di DPRD penting dalam memberikan usulan dan/atau tidak mengusulkan pembentukan pansus sebagaimana ketentuan pasal 67, dan/atau prosedur lainnya sebagaimana ketentuan pasal 22 ayat 3 huruf c dannpasal 159 ayat 4 huruf a dan b, serta Pasal 122 ayatn1 huruf m dan n,” beber Koordinator SIAGA 8.

Baca Juga  Kabar Duka dari Dunia Musik: Vidi Aldiano Meninggal Setelah Berjuang Lawan Kanker Ginjal

Kemudian kelima, diungkapkan Windan,  Pansus dimaksud tentu saja berkenaan dengan Menjalankan Hak Angket (Penyelidikan) sebagaimana pasal 85, 95, 96, 97, 98, 99 dan 100. Serta pasal 123 ayat 1 huruf h.

“Mempedomani pasal ini, maka kedudukan akademisi dan praktisi adalah dalam ruang lingkup pelaksanaan pansus (Panitia Angket) dalam memberikan kajian ilmiah apakah materi yang dibahas telah memenuhi unsur ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jika terdapat keraguan dan/atau perlunya kehati-hatian, ujar Windan, bukanlah meminta pendapat akademisi atau praktisi untuk dapat tidaknya pansus dibentuk, melainkan dilakukan Konsultasi sebagaimana ketentuan 158 dan/atau melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Jika argumentasi perlunya pendapat akademisi atau praktisi menggunakan Pasal 87, tentu dimaksudkan bukan untuk proses memberikan pendapat perlu tidaknya pansus,” kata Windan.

“Oleh sebab pansus dibentuk atas pertimbangan dan putusan politis yang menjadi domeinnya (kewenangannya) fraksi-fraksi di DPRD melalui Rapat Badan Musyawarah, sebagai fraksi sebagai pengelompokan politik di DPRD,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, SIAGA 8 menghimbau kepada DPRD Garut untuk melaksanakan fungsi pengawasannya mempedomani Tatib DPRD.

“Sehingga tidak merugikan para pihak dan Anggota DPRD dapat dikenai Sanksi atas pelanggaran Tatib pada Badan Kehormatan, atau Karena Berpolitik tidak berdasarkan Etika dan Hukum,” cetus Windan Jatnika, SE.,SH., Koordinator SIAGA 8.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polres Garut Tetapkan Tersangka Kades ‘ES’ Terkait Korupsi BLT Tahun 2020

Post Selanjutnya

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

RelatedPosts

Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026

Kabur Saja ke Yaman: Humor, Kuasa, dan Delegitimasi Kritik

3 Mei 2026

Ruang Publik dan Etika Politik: SIAGA 98 Kritik Narasi Amien Rais hingga Serangan ke Teddy Indra Wijaya

3 Mei 2026

May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

3 Mei 2026

May Day 2026 di Monas, Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK: “Kita Bela dan Lindungi Buruh”

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Jawa Barat-Aceh Peringatan 17 Tahun Tsunami dan Jalin Kerjasama di 12 Sektor

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok BNN RI

BNN Sukses Gelar Turnamen Padel Bersinar, Ruang Edukasi Gaya Hidup Sehat Generasi Bebas Narkoba

5 Mei 2026
GMNI Jakarta soroti ancaman terhadap Andrie Yunus dalam sidang di Mahkamah Militer (Istimewa)

Sidang Andrie Yunus di Pengadilan Militer Dipersoalkan, GMNI Soroti Ancaman terhadap Korban

4 Mei 2026
Pengukuhan IKKB 2026 di Jakarta, OSO ungkap 800 ribu warga Kalbar dan dorong kolaborasi ekonomi CPO hingga UMKM.(Irfan/kabariku.com)

Pengukuhan IKKB 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, OSO Ungkap Potensi Besar Warga Kalbar di Jakarta

4 Mei 2026

Dasco: Danantara Siapkan Skema Perubahan Status Ojol dan Tekan Komisi 8 Persen

4 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026
Foto Kantor Kompolnas : Istimewa

Cukup Sebagai Mitra Strategis, Kompolnas Tidak Perlu Kewenangan Eksekutorial

3 Mei 2026

Gubernur Jabar Saksikan Pernikahan Pasangan Disabilitas di Baleendah

3 Mei 2026

Pernikahan Sederhana Jadi Contoh, Jabar Dorong Keluarga Lebih Berkualitas

3 Mei 2026

Lawan Fitnah, Jaga Agenda Rakyat

3 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu, 29 April 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Hilirisasi Kunci Kebangkitan dan Kemakmuran Bangsa

30 April 2026

Kabar Terpopuler

  • PT Stainless Prima Pipe ekspor 20 ton pipa stainless ke Jerman, Kemendag sebut standar global ketat (Foto:Irfan/kabariku.com)

    Tembus Eropa! PT SPP Ekspor 20 Ton Pipa Stainless ke Jerman, Kemendag Soroti Kualitas Baja Dalam Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis 98 Andrianto Andri Apresiasi Penunjukan Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duka Tabrakan KA di Bekasi Timur: Jurnalis Ditemukan Meninggal, Korban Tewas Capai 15 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAUP FHUP Lantik Pengurus, Sayuti Abubakar Tekankan Jejaring dan Pelatihan Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ADPPI Dorong Percepatan Ekonomi Karbon: Kepemimpinan Jumhur Hidayat Kunci Transisi Energi Hijau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • May Day 2026 dan 76 Tahun Hariman Siregar: Elegi Panjang Aktivis di Panggung Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com