• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 2, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Operasi Zebra 2021 Serentak di Seluruh Daerah di Indonesia, Berikut Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Redaksi oleh Redaksi
16 November 2021
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Korlantas Polri tengah melaksanakan Operasi Zebra 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.  Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai Senin (15/11/2021) sampai Minggu (28/11/2021).

Agenda ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, dimana setiap wilayah memilik tajuk yang berbeda, seperti di DKI Jakarta dengan tajuk Operasi Zebra Jaya,Operasi Zebra Lodaya 2021 untuk wilayah Polda Jabar, dan lainnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pelaksanaan Operasi Zebra 2021 diimbau untuk tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan. Dalam operasi ini, ada sejumlah pelanggaran prioritas yang jadi sasaran penindakan petugas kepolisian yang berjaga.

RelatedPosts

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

Contohnya seperti; tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan penggunaan strobo rotator tidak sesuai aturan.

Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas; balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.

Adapun penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021;

  1. Knalpot bising (tidak standar):
    – Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan,
    – Denda paling banyak Rp 250.000.
  2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam):
    – Sanksi kurangan paling lama satu bulan,
    – Denda paling banyak Rp 250.000.
  3. Balap liar:
    – Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun,
    – Denda paling banyak Rp 3.000.000.
  4. Tidak menggunakan helm:-
    -Sanksi kurangan maksimal 1 bulan,
    – Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291).
  5. Tidak menggunakan sabuk pengaman:-
    -Sanksi kurangan maksimal 1 bulan,
    -Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).
  6. Bermain ponsel saat berkendara:
    -Sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan,
    -Denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283).
  7. Melanggar marka jalan:
    -Sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan,
    -Denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).
  8. Melanggar batas kecepatan:
    -Sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan,
    -Denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).***
Baca Juga  Kemenhub Terbitkan SE Terbaru Tentang Perjalanan Transportasi Darat, Berikut Aturannya
Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: korlantas polriOperasi Zebra 2021
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Isteri Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Kerap Mengomeli Suami Mabuk. Ini Sikap Kejagung

Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

RelatedPosts

Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Mensesneg: BBM Belum Naik, Pemerintah dan Pertamina Pastikan Stok Nasional Aman

31 Maret 2026

Peacekeeper Indonesia Gugur di Lebanon, Menlu Tegaskan Perlindungan Pasukan PBB

31 Maret 2026
Mahasiswa desak DPR bentuk TGPF untuk usut teror air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.(Istimewa)

Mahasiswa Minta DPR Bentuk TGPF untuk Selidiki Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS

30 Maret 2026

KPK: 87,83% PN/WL Telah Sampaikan LHKPN, Segera Lapor Sebelum Batas Akhir

30 Maret 2026
Post Selanjutnya

Pembangunan Jalan Lingkungan dan Drainase di Desa Sirnabakti Pameungpeuk Garut Tak Sesuai Peruntukannya

Pertahankan Hak Atas Tanah Rakyat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Discussion about this post

KabarTerbaru

Forum Media dan Lintas Sektor Perkuat Sinergi Program Bangga Kencana di Jawa Barat 2026

1 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Dalami Dugaan Suap Ijon Proyek Bekasi

1 April 2026

Kapolda NTT Rudi Darmoko Beri Penghargaan Personel Berprestasi, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

1 April 2026
Ilustrasi Gedung PLN Kantor Pusat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik, PLN Siap Jaga Keandalan dan Kualitas Layanan

1 April 2026

Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Berulang Tiap Tahun, Mahasiswa Geruduk KPK

1 April 2026
Koordinator Nasional Presidium Pemuda Timur, Sandri Rumanama,(Foto: Istimewa)

Krisis Energi Global, Pemuda Timur Desak Polri Perkuat Pengamanan Infrastruktur Energi

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Serangan terhadap Andrie Yunus Diduga Berencana, TAUD Desak Komisi III Bentuk TGPF

1 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dengan 13 CEO Perusahaan Jepang

1 April 2026

Kabar Terpopuler

  • BNN Buru Jaringan Narkoba Internasional “Mami”, Gandeng DEA dan Polisi Kamboja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Khawatir Dampak Eksplorasi Panas Bumi Papandayan Garut Ganggu Ekosistem dan Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KontraS Ungkap Kondisi Andrie Yunus Usai Operasi 4 Jam, RSCM Temukan Iskemia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com