Kabariku- Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri dituntut 1 tahun karena memarahi suami mabuk. Kejagung menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini dari sebelum sampai penuntutan tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan.
“Dari tahap pra penuntutan sampai dengan tahap penuntutan, baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki Sense of Crisis atau kepekaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak S.H. M.H.. dalam siaran langsung di kanal YouTube Kejaksan RI, Senin (15/11/2021).
Leonard menerangkan jaksa penuntut umum Kejari Karawang telah empat kali menunda pembacaan tuntutan dengan berbagai alasan kepada majelis hakim. Rencana penuntutan diajukan ke Kejati Jawa Barat pada 28 Oktober, akan tetapi persetujuan tuntutan baru diterima 3 November.
“Jaksa penuntut umum pada Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan menyampaikan alasan kepada majelis hakim dengan alasan rentut belum turun dari Kejati Jabar, padahal rencana tuntutan baru diajukan dari Kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021,” jelas Leonard.
“Dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan nota telepon per tanggal 3 November 2021, Namun pembacaan tuntutan pidana oleh jaksa penuntut umum pada tanggal 11 November 2021,” sambungnya.
Tak hanya itu, Leonard menyebut para jaksa yang menangani kasus tersebut mengabaikan perintah pimpinan yang tertuang dalam pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.
Para jaksa juga mengabaikan pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019 dan tujuh perintah Jaksa Agung.
“Yang merupakan norma/kaidah dalam pelaksanaan tugas penanganan perkara atas nama Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim sehingga mengingkari norma/kaidah, hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Valencya (V/45) ibu dua anak ini, dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena kerap mengomeli suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan. Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Karawang.
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan Valencya menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga psikis dan dituntut 1 tahun kurangan penjara.
Adapun kronologis kasus V dan CYC tersebut mencuat berawal pada tahun 2000 V menikahi CYC pria asal Taiwan yang berstatus duda anak 3. Setelah itu Valencya membantu membesarkan ketiga anak dari CYC di Taiwan.
Namun di awal pernikahan, V merasa dibohongi oleh CYC yang sebelumnya mengaku tidak memiliki anak. Setelah itu, mahar emas yang dibawa ke Pontianak untuk meminang V oleh CYC ternyata adalah emas pinjaman dan uang pinjaman sehingga ketika V dibawa menetap ke Taiwan, V harus membayar hutang tersebut.
Selanjutnya, dikatakannya, dari tahun 2000 sampai 2005, V bekerja menjadi buruh tani, buruh pabrik dan berjualan. Dalam pengakuan V, suaminya CYC seorang alkoholik dan gemar berjudi.
Setelah pulang ke Karawang, V lalu membuka usaha toko bangunan dan selama 2005 sampai 2016 berusaha membuka toko bangunan. V mengatakan CYC sebagai warna negara asing (WNA) tidak bekerja.
Setelah itu, pada September 2020, CYC melaporkan V ke Polda Jabar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga psikis dan V menjadi tersangka pada 11 Januari 2021.
Usai persidangan pembacaan tuntutan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021) lalu. JPU Glendy Rivano mengatakan, dari hasil pemeriksaan persidangan, terdakwa V terbukti menjadi terdakwa terhadap suaminya.
“Jadi kasus ini masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bahwa diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.
Glendy mengatakan suami mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar hingga psikisnya terganggu.
“Jadi inisial CYC ini diusir dan dimarahi dengan kata-kata kasar,” katanya.
Menanggapi al itu, kuasa hukum korban V, Iwan Kurniawan, mengatakan akan mengungkapkan fakta-fakta persidangan dalam sidang pleidoi atau sidang pembelaan pada Kamis pekan depan.
Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan terdakwa V terhadap suaminya yang mabuk, CYC, asal Taiwan yang dituntut jaksa selama satu tahun penjara.
Pengambilalihan itu berangkat dari perintah Jaksa Agung Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., untuk melakukan eksaminasi khusus.
“Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Leonard menerangkan eksaminasi khusus terhadap kasus terdakwa Valencya ini dilakukan dengan cepat sebagai bentuk program Quick Wins. Eksaminasi khusus dilakukan sejak pagi hingga sore tadi di Gedung Jampidum Kejagung.
“Bapak Jaksa Agung Muda tindak pidana umum bergerak cepat sebagai bentuk program quick wins dengan mengeluarkan surat perintah jaksa agung muda tindak pidana umum untuk melakukan eksaminasi khusus terhadap penanganan perkara atas nama terdakwa Valencya alias Nancy Lim yang hari ini dilaksanakan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung sejak pagi hari hingga sore hari tadi,” tuturnya.
Leonard menyebut eksaminasi khusus itu dilakukan dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, dan tim jaksa penuntut umum yang masuk P16a.
“Pelaksanaan eksaminasi khusus yang dilakukan Jaksa Agung Tindak Pidana Umum telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang, baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejari Karawang, serta JPU yang masuk dalam P16a,” pungkasnya.***
*Sumber: siaran langsung di kanal YouTube Kejaksan RI, Senin (15/11/2021)
Red/K.101
https://www.youtube.com/watch?v=E1VP_YBbb30
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post