Kabariku- Korlantas Polri tengah melaksanakan Operasi Zebra 2021 yang bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi Zebra 2021 bakal dilaksanakan selama 2 pekan, mulai Senin (15/11/2021) sampai Minggu (28/11/2021).
Agenda ini dilakukan secara serentak di seluruh daerah di Indonesia, dimana setiap wilayah memilik tajuk yang berbeda, seperti di DKI Jakarta dengan tajuk Operasi Zebra Jaya,Operasi Zebra Lodaya 2021 untuk wilayah Polda Jabar, dan lainnya.
Pelaksanaan Operasi Zebra 2021 diimbau untuk tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan. Dalam operasi ini, ada sejumlah pelanggaran prioritas yang jadi sasaran penindakan petugas kepolisian yang berjaga.
Contohnya seperti; tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, dan penggunaan strobo rotator tidak sesuai aturan.
Selain itu, bakal ditindak pula aktivitas; balap liar, pelanggaran batas kecepatan, berkendara melawan arus, melanggar marka jalan, hingga kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan barang.
Adapun penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam Operasi Zebra 2021 ini, akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut daftar sanksi untuk beberapa pelanggaran aturan lalu lintas sesuai undang-undang yang akan ditindak selama Operasi Zebra Jaya 2021;
- Knalpot bising (tidak standar):
– Sanksi berupa kurungan paling lama satu bulan,
– Denda paling banyak Rp 250.000. - Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan (khususnya pelat hitam):
– Sanksi kurangan paling lama satu bulan,
– Denda paling banyak Rp 250.000. - Balap liar:
– Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun,
– Denda paling banyak Rp 3.000.000. - Tidak menggunakan helm:-
-Sanksi kurangan maksimal 1 bulan,
– Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). - Tidak menggunakan sabuk pengaman:-
-Sanksi kurangan maksimal 1 bulan,
-Denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289). - Bermain ponsel saat berkendara:
-Sanksi berupa kurungan maksimal 3 bulan,
-Denda paling banyak Rp 750.000 (Pasal 283). - Melanggar marka jalan:
-Sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan,
-Denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287). - Melanggar batas kecepatan:
-Sanksi berupa kurungan maksimal 2 bulan,
-Denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287).***
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post