• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juli 28, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp 18,9 Miliar

Redaksi oleh Redaksi
19 November 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AW selaku Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017 – 2022 sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan tahun 2021-2022.

“KPK meningkatkan status perkara ini dalam tahap penyidikan dan sore hari ini berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu peristiwa pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW, Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Kamis (18/11/2021) sore.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perkara ini bermula dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 September 2021. Pada kegiatan tersebut KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka yakni MK selaku Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA, MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.

RelatedPosts

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggeledah 2 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Minggu (19/9/2021).

Lokasi tersebut yaitu rumah kediaman tersangka MI (Maliki) yang beralamat di Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.

Kemudian, Rumah Dinas Jabatan Bupati Hulu Sungai Utara di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara.

Baca Juga  Komisi III Restui Tambahan Anggaran KPK Rp989 Miliar untuk Perkuat Asset Recovery dan Pencegahan Korupsi

Dari lokasi ini, tim Penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah uang, berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Selanjutnya bukti-bukti ini dicek untuk kemudian diketahui lebih jauh keterkaitanya dengan para tersangka dan nantinya juga akan di lakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.

Firli menyatakan, tersangka AW diduga telah menerima penyerahan sejumlah uang dari MK atas penunjukkannya sebagai Plt. Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU melalui perantara Ajudan AW pada Desember 2018.

“Kemudian pada sekitar awal tahun 2021, MK menemui AW untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP tahun 2021. MK telah menyusun nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud,” ungkapnya.

Kemudian, tersangka AW menyetujui plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk AW dan 5% untuk MK. Komitmen fee yang diduga telah diterima AW melalui MK sejumlah sekitar Rp500 juta dari MRH dan FH.

Selain itu, Tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, sebagai berikut:

  • Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp4,6 Miliar
  •  Tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Miliar
  • Tahun 2021 sejumlah sekitar Rp1,8 Miliar

Atas perbuatannya, Tersangka AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap AW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 November 2021 s.d 7 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca Juga  OTT Bupati Banggai Laut, 2 Kardus Uang dan 16 Orang Diamankan

“KPK berharap seorang kepala daerah sebagai penyelenggara negara yang digaji dari uang rakyat dapat menjadi teladan baik dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntable di wilayahnya,” ujar Firli.

“Bukan justru mengingkari amanah jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya melalui praktik-praktik korupsi,” imbuhnya.

Tindak pidana korupsi pada suatu proyek pembangunan, jelas Firli, mengakibatkan terdegradasinya kualitas hasil pengadaan barang dan jasa, sekaligus menghambat upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Sehingga masyarakat sebagai penerima manfaatnya menjadi pihak yang paling dirugikan.

“KPK mengingatkan seluruh kepala daerah untuk teguh menjaga amanah dan tanggung jawab yang diberikan, dan bekerja penuh Integritas menjauhi praktik-praktik korupsi, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat,” tutup Firli.***

*Sumber: Biro Hubungan Masyarakat/Komisi Pemberantasan Korupsi

Red/K.101
Tags: CV HanamasCV KalpataruDinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai UtaraKabupaten Hulu Sungai Utara
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pertemuan dengan Menteri BUMN, Bupati Garut Sampaikan Subsidi Pupuk Tidak Tepat Waktu dan Harga Semakin Mahal

Post Selanjutnya

Menteri Sandiaga Berikan Bantuan Bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah. Berikut Persyaratannya

RelatedPosts

dok Istimewa

Dugaan TPPU Eks Jampidsus Dinilai Ujian Besar Penegakan Hukum, Aparat Diminta Usut Tuntas hingga Tindak Pidana Asal

27 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

HANI 2026, Kepala BNN Tegaskan Masa Depan Indonesia Ditentukan Kualitas Generasi Muda

23 Juli 2026
Foto: Istimewa

Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

23 Juli 2026

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Post Selanjutnya

Menteri Sandiaga Berikan Bantuan Bagi Usaha Pariwisata Kecil dan Menengah. Berikut Persyaratannya

Berikut 21 Bentuk Kekerasan Seksual yang Diatur Dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

Discussion about this post

KabarTerbaru

Pendaftar SPMB Meledak Jadi 17 Ribu, Kepala Disdikbud Tangsel Deden Siapkan SMP Negeri Baru

27 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026

Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Ditangkap Bareskrim, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

27 Juli 2026
Ahmad Syukri (Ari), Plt. Ketua PWI Jabar

Konferprov PWI Jawa Barat 2026 Digelar 12-13 Agustus, Pendaftaran Bakal Calon Resmi Dibuka

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Usai Dikukuhkan, DPC PKB Garut Bidik 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

27 Juli 2026

Wakil Ketua Komisi III DPRD Turidi Dorong MUI Jadi Motor Perubahan, Warga Tangerang Diminta Tak Terjebak Konten Negatif

27 Juli 2026

Jaksa Agung Minta Maaf ke Publik, Tegaskan Kejagung Berbenah dan Pastikan Proses Hukum Transparan

27 Juli 2026

DPC GMNI Jakarta Timur Desak Polisi Ungkap Fakta Kematian Karumga Eks Jampidsus

27 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto : Bemby/kabariku.com

    Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com