• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, April 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Pegawai KPK Resmi Jadi ASN, Ada Pegawai Tetap Ada Pegawai Tidak Tetap

Redaksi oleh Redaksi
10 Agustus 2020
di Hukum
A A
0
Gedung KPK. (Foto Has/Kabariku)

Gedung KPK. (Foto Has/Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP ditandatangani Presiden pada 24 Juli dan diundangkan pada pada 27 Juli 2020.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Dengan PP tersebut maka pegawai KPK terbagi menjadi dua katagori yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (Pasal 2).

RelatedPosts

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

Disebutkan, PP terbit dengan tiga pertimbangan, yaitu:

Pertama, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan tugasnya perlu mendapatkan dukungan dari ASN.

Kedua, untuk menindaklanjuti Pasal 1 angka 6, Pasal 69B, dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dilakukan dengan beberapa syarat (Pasal 3). Di antaranya, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pemerintah yang sah; memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan memiliki integritas dan moralitas yang baik; memiliki syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam peraturan KPK.

Baca Juga  Forum DKI: "Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius"

PP menyebutkan pula, jabatan di KPK ada lima tingkatan (Pasal 5 ayat (1)).

Pertama, Sekretaris Jenderal merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kedua, Deputi merupakan JPT madya.

Ketiga, Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT pratama.

Keempat, Kepala Bagian Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan jabatan administrator.

Kelima, Kepala Subbagian/Subbidang merupakan jabatan pengawas.

Kemudian PP itu pun mengatur tentang gaji dan tunjangan (Pasal 9).

Pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi penurunan penghasilan, maka kepada pegawai KPK juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

PP ini berlaku sejak diundangkan. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: pegawai KPKPP Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Prabowo Pimpin Kembali Gerindra, Tolak Bahas Usungan Jadi Capres 2024

Post Selanjutnya

Sangat Tidak Tepat Membandingkan Pertumbuhan Ekonomi Jaman SBY dengan Jaman Jokowi

RelatedPosts

dok MKRI

MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

3 April 2026

Temukan Dugaan Pelanggaran di MA dan Peradilan? Berikut Cara Melapor Lewat SIWAS

1 April 2026

Bawas MA Imbau Publik Tak Tergiur Oknum yang Janjikan Bantuan Pengurusan Perkara

31 Maret 2026

11 Batang Tanaman Ganja Diamankan Polres Garut, Pelaku Terus Diburu

18 Maret 2026

Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum

18 Maret 2026

Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

12 Maret 2026
Post Selanjutnya
Simson Simanjuntak. (*)

Sangat Tidak Tepat Membandingkan Pertumbuhan Ekonomi Jaman SBY dengan Jaman Jokowi

Irjen Pol Argo Yuwono. (*)

Gara-gara Covid-19, Polri Nyatakan Kehilangan Calon Taruni Terbaik Asal Riau

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026
Kemas Foundation hadirkan layanan kesehatan, pendidikan, dan kurban bagi masyarakat.(Doc.Istimewa)

Kemas Foundation Jalankan Program Sosial Terpadu, dari Layanan Kesehatan hingga Pengelolaan Kurban

8 April 2026
Presiden RI Prabowo Subianto

SIAGA 98 Tolak Seruan ‘Gulingkan’ Prabowo: Tak Konstitusional, Menyimpang dari Prinsip Demokrasi

8 April 2026

Viral Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Anggaran 2025 dan Belum Didistribusikan

8 April 2026

BNN Soroti Draf RUU Narkotika, Penghapusan Nomenklatur Dinilai Picu Ambiguitas Hukum

8 April 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Buka Opsi Panggil Ono Surono, Dalami Barang Bukti dan Aliran Dana Ijon Proyek Bekasi

7 April 2026

Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

7 April 2026

Presiden Prabowo Dorong Optimalisasi Peran Kampus Dalam Tata Kota dan Solusi Hunian

7 April 2026
Ilustrasi pesawat/pixabay

Pemerintah Siapkan Subsidi Triliunan untuk Tahan Kenaikan Tiket Pesawat

7 April 2026
Presiden Prabowo Subianto/setneg

Hadapi Gejolak Global, Prabowo Pastikan Ketahanan Energi Indonesia Tetap Terjaga

9 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Perspektif Dana Desa di APBD Jabar 2026, Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Rudy Gunawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Watch Dampingi Gugatan UU APBN 2026 ke MK, Program Makan Bergizi Gratis Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Gandeng Swasta: 1.000 Unit Rusun Subsidi Siap Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Jabar Perkuat Sinergi dengan Kejati, Dorong Penegakan Hukum Profesional dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com