• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim berinisial DD.

Putusan tersebut, dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi selaku Ketua Majelis. Dalam amar putusan, ia menegaskan bahwa DD terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

RelatedPosts

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi.

Menurut majelis, berdasarkan tiga laporan dari mantan istrinya, DD yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, dinyatakan tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan terungkap, sepanjang 2017 hingga 2020, DD hanya empat kali mengirimkan uang kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun.

Majelis menilai, perbuatan tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga martabat sebagai hakim.

“Terlapor dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga,” tegas Desmihardi.

Selain persoalan nafkah, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi dalam proses perceraian. Dalam sidang terungkap, ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai dan mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK miliknya. DD pun mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Memasuki Rumah Ibunya, Dihukum 3 Bulan. Berikut Kisahnya

“Saya akui penggunaan Surat Keterangan Ghaib itu untuk mempercepat proses perceraian,” kata DD dalam persidangan.

Terkait perubahan data KK, DD berdalih hal tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya, meski dalam putusan perceraian tidak terdapat ketentuan hak asuh anak.

Dalam persidangan, DD didampingi tim dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Melalui nota pembelaan, DD membantah telah menelantarkan anak dan menyatakan masih memberikan nafkah serta tetap menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Namun, setelah musyawarah, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut.

“Pembelaan terlapor dan pendamping tidak dapat diterima,” ujar Desmihardi.

Dua Hakim Agung Dissenting Opinion

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua anggota majelis dari unsur MA, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyatakan dissenting opinion.

Keduanya, berpendapat bahwa sanksi yang lebih tepat adalah penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.

“Seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut,” demikian isi dissenting opinion.

Majelis MKH terdiri dari unsur KY dan MA, yakni Desmihardi (ketua), Andi Muhammad Asrun, Abhan, Anita Kadir, serta Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Putusan ini menegaskan, komitmen MA dan KY dalam menegakkan integritas serta menjaga kehormatan profesi hakim, termasuk dalam kehidupan pribadi yang dinilai berdampak pada martabat lembaga peradilan.

Tags: kode etik hakimKomisi YudisialKYMAMahkamah AgungPengadilan Tingkat SurabayaPN KraksaanSidang etik hakim
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

Post Selanjutnya

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

RelatedPosts

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto (Istimewa)

Hari Purwanto Minta Dugaan Fitnah Megawati Diusut, Serukan Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

16 Juli 2026

DPRD Kabupaten Tangerang Desak Pendampingan Korban Kekerasan Seksual hingga Meja Hijau

16 Juli 2026
Post Selanjutnya
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hotman Paris Resmi Bela Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Dampingi Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka

17 Juli 2026

Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

17 Juli 2026

DPRD Kota Tangerang Dorong Optimalisasi Aset dan PAD dalam Rekomendasi Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

17 Juli 2026

Tersangka TPPU Dilimpahkan ke Kejagung, Don Ritto Bantah Uang dan Emas Sitaan Berasal dari Korupsi

17 Juli 2026

Ketika Etika Mengalahkan Aturan, Negara Kehilangan Pedoman Bersama

17 Juli 2026

YLBHI Persoalkan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih

16 Juli 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela, Tonggak Kemandirian Energi Nasional

16 Juli 2026

DPC PKB Garut Perkuat Konsolidasi Lewat Yasinan dan Diskusi Mingguan

16 Juli 2026

Wamendes PDT Dukung Gagasan B8C Kaltim Bangun Desa Pertanian Modern, Siap Perkuat Ketahanan Pangan

16 Juli 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo dengan DEN Bahas Ketahanan Ekonomi hingga Percepatan GovTech

15 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! RS Medina Garut Rekrut 99 Peserta Program Magang Nasional Kemenaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catatan Ringan Juli 2026: Dua Blok dan Satu Kue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com