• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 17, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

MA–KY Pecat Hakim DD Karena Telantarkan Istri dan Anak

Ainul Ghurri oleh Ainul Ghurri
3 Maret 2026
di Hukum, News
A A
0
Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

Hakim PN Kraksaan berinisial DD tengah menjalani sidang etik di Mahkamah Agung. (Foto: Humas KY)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku— Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap hakim berinisial DD.

Putusan tersebut, dibacakan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Senin (2/3/2026).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Sidang dipimpin Wakil Ketua KY Desmihardi selaku Ketua Majelis. Dalam amar putusan, ia menegaskan bahwa DD terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi.

Menurut majelis, berdasarkan tiga laporan dari mantan istrinya, DD yang merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan dan diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, dinyatakan tidak menjalankan kewajiban nafkah sebagaimana diatur dalam putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam persidangan terungkap, sepanjang 2017 hingga 2020, DD hanya empat kali mengirimkan uang kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun.

Majelis menilai, perbuatan tersebut mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga martabat sebagai hakim.

“Terlapor dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga kewibawaan serta martabatnya sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga,” tegas Desmihardi.

Selain persoalan nafkah, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi dalam proses perceraian. Dalam sidang terungkap, ia menggunakan Surat Keterangan Ghaib dalam gugatan cerai dan mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan kedua anak ke dalam KK miliknya. DD pun mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga  Justice For Dini Sera, Komisi III: Hakim Bebaskan Ronald Tannur Khianati Keadilan!

“Saya akui penggunaan Surat Keterangan Ghaib itu untuk mempercepat proses perceraian,” kata DD dalam persidangan.

Terkait perubahan data KK, DD berdalih hal tersebut dilakukan demi melindungi masa depan anak-anaknya, meski dalam putusan perceraian tidak terdapat ketentuan hak asuh anak.

Dalam persidangan, DD didampingi tim dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI). Melalui nota pembelaan, DD membantah telah menelantarkan anak dan menyatakan masih memberikan nafkah serta tetap menjalin komunikasi dengan anak-anaknya. Namun, setelah musyawarah, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut.

“Pembelaan terlapor dan pendamping tidak dapat diterima,” ujar Desmihardi.

Dua Hakim Agung Dissenting Opinion

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua anggota majelis dari unsur MA, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyatakan dissenting opinion.

Keduanya, berpendapat bahwa sanksi yang lebih tepat adalah penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut.

“Seharusnya terlapor dijatuhi hukuman berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun berturut-turut,” demikian isi dissenting opinion.

Majelis MKH terdiri dari unsur KY dan MA, yakni Desmihardi (ketua), Andi Muhammad Asrun, Abhan, Anita Kadir, serta Hakim Agung Nani Indrawati, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dan Noor Edi Yono.

Putusan ini menegaskan, komitmen MA dan KY dalam menegakkan integritas serta menjaga kehormatan profesi hakim, termasuk dalam kehidupan pribadi yang dinilai berdampak pada martabat lembaga peradilan.

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kode etik hakimKomisi YudisialKYMAMahkamah AgungPengadilan Tingkat SurabayaPN KraksaanSidang etik hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Dukacita Berpulangnya Try Sutrisno, Mensesneg: Salah Satu Putra Terbaik Bangsa

Post Selanjutnya

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

RelatedPosts

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Isu Anggaran MBG Fantastis, Kepala BGN: Pengadaan Proporsional dan Terukur

15 April 2026

Kejagung Mutasi 53 Pejabat, Harli Siregar Tinggalkan Kajati Sumut ke Posisi Jamwas

15 April 2026

15 Tahun Mengabdi di MK, Anwar Usman: Purnabakti Ibarat Kertas Putih Tanpa Coretan

14 April 2026
Post Selanjutnya
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Otonomi Daerah Prof. Dr. Sugianto (Foto: Dok. Pribadi)

11 Juta PBI BPJS Belum Aktif, Prof Sugianto: Negara Tak Boleh Abai Hak Konstitusional Warga Miskin

Gedung Merah Putih KPK, di Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kolase

Sikapi Pemberitaan, H. Haris Kalicman Tekankan Pentingnya Informasi Berimbang

17 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026
foto dok. Teddy Friends

Siapapun Kabinetnya, Seskabnya Teddy

16 April 2026

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya : GTRA Merupakan Amanah Pemerintah untuk Mewujudkan Pemerataan Akses Lahan

16 April 2026

PERADI-IWAKUM Teken MoU, Perkuat Prinsip Negara Hukum dan Advokasi Wartawan

16 April 2026

Satu Tahun Perjalanan MBG, Cak Imin: Penguatan SPPG Dorong Ekonomi Daerah

16 April 2026

Ketum ADPPI, Hasanuddin Dorong Presiden Prabowo Segera Terbitkan PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi

16 April 2026

TAUD: Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus Bukan Ranah Peradilan Militer

16 April 2026

DPR-Pemerintah Satu Sikap di MK: Anggaran MBG Konsekuensi Logis dalam Pos Pendidikan

16 April 2026

Seskab Teddy Ungkap Pertemuan Presiden Prabowo dan Dasco di Istana

17 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dualisme Memanas, Dewan Pertimbangan FKDT Garut Pertanyakan Legalitas SK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Rekomendasi ke Aksi, SIAGA 98 Desak Realisasi Reformasi Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Doa hingga Aksi Nyata, Haul Akbar Hidayatul Faizien Sentuh Kebutuhan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Kabinet Prabowo, Pengamat: Reshuffle atau Risiko Turun Kepercayaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com