• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 3, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tolak Klaim Asuransi, Sequis Life dan Bank Danamon Digugat Warga ke Pengadilan

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Supriatin (40), warga Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, selaku istri sah dan ahli waris dari Muhamad Yamani (almarhum), menggugat PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena klaim kematian suaminya ditolak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perkara Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2019 dengan Nomor Perkara 760/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, yang mana PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan Tergugat I dan Bank Danamon sebagai Tergugat II.

RelatedPosts

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

“Betul, mereka menolak klaim asuransi atas kematian suami saya. Padahal saya adalah istri sah dan ahli warisnya lengkap dengan dokumen-dokumen sebagai buktinya. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kuasa hukum saya,” ujar Supriatin saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Selanjutnya, Supriatin melalui kuasa hukumnya, Endang Sulas Setiawan dari ES & Partners Law Firm saat dihubungi menceritakan kronologi yang menjadi dasar Gugatan Wanprestasi tersebut.

Awalnya, pada tanggal 4 Juli 2017, Muhamad Yamani selaku suami dari Supriatin telah mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah bekas dengan plafon kredit sebesar Rp 600.000.000 dalam jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dari Bank Danamon (Tergugat 2).

Dalam prosesnya, Muhamad Yamani diminta untuk menandatangani blanko asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang dalam hal ini adalah Tergugat II. Ia telah membayarkan biaya premi asuransi sebesar Rp 5.646.000 untuk asuransi jiwa dan Rp 1.787.920 untuk asuransi kebakaran.

Dengan demikian, Muhamad Yamani adalah sebagai Tertanggung dalam asuransi jiwa Nomor Polis 200201.A.114.3439 dengan pemegang polis Bank Danamon yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Baca Juga  Sosok Martua Sitorus, Pemilik Wilmar Group yang Kembalikan Uang Negara Rp11,8 Triliun

Muhamad Yamani telah membayarkan angsuran setiap bulan sebesar Rp 7.279.656 kepada Bank Danamon (Tergugat II). Setelah 7 (tujuh) bulan, tiba-tiba Muhamad Yamani meninggal dunia, tepatnya pada Rabu (21/2/2018) dalam suia 39 tahun.

Supriatin sebagai istri sah dan ahli waris Muhamad Yamani lantas mengajukan klaim asuransi akibat meninggal dunia kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life melalui Bank Danamon.

“Namun PT Asuransi Jiwa Sequis Life menolak dengan alasan usia polis pada waktu Tertanggung meninggal dunia adalah 7 (tujuh) bulan, yang mana masih dalam masa uji dan dalam pengisian formulir asuransi tidak menyatakan dan memberitahukan dengan benar,” tutur Endang Sulas Setiawan.

“Dan alasan tersebut telah membuat syok klien kami. Padahal, suatu kematian merupakan rahasia Tuhan dan alasan dari pihak asuransi adalah tidak benar serta mengada-ada. Dengan kata lain, hanya mencari segala cara dengan tujuan menolak klaim asuransi yang telah diajukan oleh klien kami,” imbuh Endang Sulas Setiawan.

Agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2019 yang lalu. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran ada pihak Tergugat yang tidak hadir.

Barulah kemudian pada Senin (20/1/2020), sidang kembali digelar dengan dihadiri oleh para pihak secara lengkap, baik Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat diwakili oleh Endang Sulas Setiawan dan Sutino Markhaban. Sedangkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat I) diwakili oleh kuasa hukumnya, Galih. Sementara itu, Bank Danamon (Tergugat II) diwakili oleh pengacaranya, Danang.

“Pada sidang tersebut, sebelum ke pokok perkara, Hakim Ketua menyarankan agar para pihak melakukan proses mediasi sebagaimana PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang berlaku. Penggugat dan Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Ketua untuk menunjuk Hakim Mediator yang kemudian diperankan oleh Fahmirun.

Baca Juga  PN Jaksel Tolak Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran terhadap Tempo, AJI: Sesuai Mandat UU Pers

“Hari Rabu tanggal 27 Januari 2020 digelarlah sidang mediasi namun tidak berhasil. Tergugat I yakni PT Asuransi Jiwa Sequis Life tetap tidak mau membayar klaim asuransi yang telah diajukan klien kami. Sedangkan Tergugat II yakni Bank Danamon hanya bersifat pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat I,” kata Endang Sulas Setiawan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2020) dengan agenda pembacaan gugatan. Endang Sulas Setiawan meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya mengingat Tergugat I dan Tergugat II merupakan sebuah perusahaan besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life maupun Bank Danamon. (Bambang)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank DanamonSupriatin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Andi Arif dan Rachland Nashidik akan Datangi PTIK Minta Kejelasan Harun Masikhu

Post Selanjutnya

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

RelatedPosts

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen saat di dalam ruang sidang PN Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)

Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen Dituntut 2 Tahun Bui

28 Februari 2026

Polres Garut Bagikan Takjil Gratis, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadan

27 Februari 2026
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan saat digelandang dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. (Foto: Dok. Kejagung)

Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

27 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Bui, Tapi Tak Dihukum Uang Pengganti

27 Februari 2026
Ilustrasi sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi/MK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Menguji Syarat Calon Pimpinan KPK: Pemohon Soroti Peluang TNI-Polri Aktif

25 Februari 2026
Post Selanjutnya
Politisi PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi. (*)

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

Baju dan BH Seorang Biduan Jadi Barang Bukti Polisi, Ini Ceritanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Try Sutrisno: Persembahan Jasa Wapres ke-6 untuk Persada Pertiwi

2 Maret 2026
Iran mengklaim rudal balistik menghantam kantor PM Israel dan menyebut kondisi Netanyahu belum ditentukan.

Rudal Iran Hancurkan Kantor PM Israel dan Kondisi Netanyahu Belum ditentukan, inilah Faktanya

2 Maret 2026
Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

11 Terdakwa Dituntut Bersalah di Perkara Korupsi Pembiayaan Fiktif Telkom

2 Maret 2026
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Bongkar Pemalsuan Cukai Rokok Lewat Suap

2 Maret 2026
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Boroujerdi

Kedubes Iran Apresiasi Kesiapan Presiden Prabowo Mediasi Konflik Iran-AS

2 Maret 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

2 Maret 2026

Bahaya Konflik Timur Tengah dan Perlindungan Terhadap Keselamatan Presiden Prabowo Subianto

2 Maret 2026
Tiga calon Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai mengucapkan sumpah jabatan di Gedung MA RI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Agung RI)

MA Lantik Tiga Ketua PT TUN

2 Maret 2026
Mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno wafat di usia 90 tahun. (Foto: Istimewa)

Indonesia Berduka, Try Sutrisno Wafat di Usia 90 Tahun

2 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025, Pemdes Mekarjaya Pastikan Tak Ada Temuan Penyimpangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com