• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Februari 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Tolak Klaim Asuransi, Sequis Life dan Bank Danamon Digugat Warga ke Pengadilan

Redaksi oleh Redaksi
30 Januari 2020
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Supriatin (40), warga Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, selaku istri sah dan ahli waris dari Muhamad Yamani (almarhum), menggugat PT Asuransi Jiwa Sequis Life dan Bank Danamon ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena klaim kematian suaminya ditolak.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Perkara Gugatan Wanprestasi (ingkar janji) ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 September 2019 dengan Nomor Perkara 760/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel, yang mana PT Asuransi Jiwa Sequis Life merupakan Tergugat I dan Bank Danamon sebagai Tergugat II.

RelatedPosts

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Betul, mereka menolak klaim asuransi atas kematian suami saya. Padahal saya adalah istri sah dan ahli warisnya lengkap dengan dokumen-dokumen sebagai buktinya. Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi kuasa hukum saya,” ujar Supriatin saat ditemui di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

Selanjutnya, Supriatin melalui kuasa hukumnya, Endang Sulas Setiawan dari ES & Partners Law Firm saat dihubungi menceritakan kronologi yang menjadi dasar Gugatan Wanprestasi tersebut.

Awalnya, pada tanggal 4 Juli 2017, Muhamad Yamani selaku suami dari Supriatin telah mendapatkan fasilitas kredit kepemilikan rumah bekas dengan plafon kredit sebesar Rp 600.000.000 dalam jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun dari Bank Danamon (Tergugat 2).

Dalam prosesnya, Muhamad Yamani diminta untuk menandatangani blanko asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang dalam hal ini adalah Tergugat II. Ia telah membayarkan biaya premi asuransi sebesar Rp 5.646.000 untuk asuransi jiwa dan Rp 1.787.920 untuk asuransi kebakaran.

Baca Juga  PN Jakarta Pusat Jatuhkan Sanksi Pidana ke PPLN Kuala Lumpur Gegara Palsukan DPT Pemilu 2024

Dengan demikian, Muhamad Yamani adalah sebagai Tertanggung dalam asuransi jiwa Nomor Polis 200201.A.114.3439 dengan pemegang polis Bank Danamon yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Muhamad Yamani telah membayarkan angsuran setiap bulan sebesar Rp 7.279.656 kepada Bank Danamon (Tergugat II). Setelah 7 (tujuh) bulan, tiba-tiba Muhamad Yamani meninggal dunia, tepatnya pada Rabu (21/2/2018) dalam suia 39 tahun.

Supriatin sebagai istri sah dan ahli waris Muhamad Yamani lantas mengajukan klaim asuransi akibat meninggal dunia kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life melalui Bank Danamon.

“Namun PT Asuransi Jiwa Sequis Life menolak dengan alasan usia polis pada waktu Tertanggung meninggal dunia adalah 7 (tujuh) bulan, yang mana masih dalam masa uji dan dalam pengisian formulir asuransi tidak menyatakan dan memberitahukan dengan benar,” tutur Endang Sulas Setiawan.

“Dan alasan tersebut telah membuat syok klien kami. Padahal, suatu kematian merupakan rahasia Tuhan dan alasan dari pihak asuransi adalah tidak benar serta mengada-ada. Dengan kata lain, hanya mencari segala cara dengan tujuan menolak klaim asuransi yang telah diajukan oleh klien kami,” imbuh Endang Sulas Setiawan.

Agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2019 yang lalu. Namun, sidang terpaksa ditunda lantaran ada pihak Tergugat yang tidak hadir.

Barulah kemudian pada Senin (20/1/2020), sidang kembali digelar dengan dihadiri oleh para pihak secara lengkap, baik Penggugat maupun Tergugat I dan Tergugat II. Penggugat diwakili oleh Endang Sulas Setiawan dan Sutino Markhaban. Sedangkan PT Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat I) diwakili oleh kuasa hukumnya, Galih. Sementara itu, Bank Danamon (Tergugat II) diwakili oleh pengacaranya, Danang.

“Pada sidang tersebut, sebelum ke pokok perkara, Hakim Ketua menyarankan agar para pihak melakukan proses mediasi sebagaimana PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) yang berlaku. Penggugat dan Tergugat menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim Ketua untuk menunjuk Hakim Mediator yang kemudian diperankan oleh Fahmirun.

Baca Juga  Ketua Mahkamah Agung Menyerahkan Sertifikat SMAP kepada Tujuh Pengadilan Negeri

“Hari Rabu tanggal 27 Januari 2020 digelarlah sidang mediasi namun tidak berhasil. Tergugat I yakni PT Asuransi Jiwa Sequis Life tetap tidak mau membayar klaim asuransi yang telah diajukan klien kami. Sedangkan Tergugat II yakni Bank Danamon hanya bersifat pasif dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tergugat I,” kata Endang Sulas Setiawan.

Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2020) dengan agenda pembacaan gugatan. Endang Sulas Setiawan meminta agar Majelis Hakim mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya mengingat Tergugat I dan Tergugat II merupakan sebuah perusahaan besar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan dari PT Asuransi Jiwa Sequis Life maupun Bank Danamon. (Bambang)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bank DanamonSupriatin
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Andi Arif dan Rachland Nashidik akan Datangi PTIK Minta Kejelasan Harun Masikhu

Post Selanjutnya

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

RelatedPosts

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026
YAM justru divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus CV AF di Bantul (Foto:Istimewa)

Jaminkan Rumah demi Bantu Tetangga, YAM Divonis 1,5 Tahun Penjara

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

6 Februari 2026
Gedung Komisi Yudisial di Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KY Dukung KPK Berantas Praktik Transaksional di PN Depok

6 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Post Selanjutnya
Politisi PDI Perjuangan Bambang Beathor Suryadi. (*)

Bambang Beathor Suryadi: Demokrat Sedang Menyerang PDI Perjuangan dengan Kasus Harun Masiku

Baju dan BH Seorang Biduan Jadi Barang Bukti Polisi, Ini Ceritanya

Discussion about this post

KabarTerbaru

Wamenkomdigi: Jurnalis Benteng Kepercayaan Publik di Tengah Dominasi Algoritma dan AI

9 Februari 2026

Reformasi Polri Masuk Tahap Kunci, Prof. Jimly Asshiddiqie: Empat Rekomendasi Siap Diserahkan ke Presiden

9 Februari 2026

Pesan Menkomdigi di HPN 2026: Jaga Integritas, Pers Kredibel Lebih Penting dari Kecepatan Algoritma

9 Februari 2026
Mahkamah Agung telah melantik Deputi Gubernur BI Baru, Thomas Djiwandono. Senin, (9/2/2026). (Foto: tangkapan layar YouTube Bank Indonesia).

MA Resmi Lantik Thomas Djiwandono Sebagai Deputi Gubernur BI

9 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur beri solusi bencana hidrometeorologi

Disperkim Cianjur Berhasil Optimalkan Anggaran Rp156 Miliar ke Pembangunan Infrastruktur

9 Februari 2026
Anggota Komisi Yudisial (KY), M. Abhan saat memberikan pemaparan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Humas KY)

Pimpinan PN Depok Terjerat Korupsi, KY: Ini Soal Integritas, Bukan Kesejahteraan

9 Februari 2026

Mujahadah Kubro 1 Abad NU, Presiden Umumkan Kampung Haji di Makkah dan Komitmen Turunkan Biaya Haji

9 Februari 2026
Foto: Maryono Pimpinan Pegadaian Wilayah IX Jakarta Dua (Foto: Kabariku.com)

Kantor Pegadaian Wilayah IX Jakarta 2 Dorong Digitalisasi Transaksi Emas Lewat Aplikasi Tring

8 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com