• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Tim ‘TaBur’ Kejari Garut Tangkap DPO Tipikor Mantan Pejabat Birokrasi

Redaksi oleh Redaksi
17 September 2021
di Dwi Warna, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku- Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Garut yang di Pimpin Oleh Kepala Seksi Intelijen Slamet Haryadi, S.H. berdasarkan perintah Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Negeri Subang I Wayan Merta Yasa, SH.MH  melakukan penangkapan DPO atas nama Tauhidi fachrurozi di Jalan Perum Mahkota, Subang, Jawa Barat, pada hari Kamis tanggal 16 September 2021, 15.00 WIB.

Kepala Kejari Garut Dr. Neva Sari didampingi Kepala Seksi Intelijen Slamet pada menyampaikan, Kejaksaan Negeri Garut berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Subang yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, Imam Tauhid, SH dan berkoordinasi dengan Tim Intelijen Kejati Jabar mengingat berada di lintas wilayah hukum dalam Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

“Tim kemudian melakukan pemantauan di lingkungan tempat tinggal H.Tauhidi Fahrurozi selama beberapa hari sebelum penangkapan untuk memastikan Terpidana ada di kediamannya. Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk selanjutnya dibawa  Kejaksaan Negeri Garut untuk dilakukan Eksekusi”.

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

Kemudian, di Kejaksaan Negeri Garut, terpidana dilakukan  pemeriksaan serangkaian test kesehatan dan Swab Antigen dengan hasil Terpidana dalam keadaan sehat dan negativ SarCov-19.

“Selanjutnya di lakukan Eksekusi oleh Jaksa Eksekutor Pidsus Kejari Garut Denny Marincka Pratama, SH.MH ke Rutan kelas II b Garut”.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 tanggal 05 September 2007, karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara pada kegiatan peningkatan Sarana dan Prasarana Usaha Kelautan Tahun Anggaran 2005 di Lingkungan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Berikut Penjelasan Hotman Paris Hutapea

“Kemudian, dilakukan pembuatan/pengembangan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat T.A 2005 dengan Nilai kontrak sebesar Rp. 1.190.572.000 (satu milyar seratus sembilan puluh lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Bahwa dalam hal ini, PT. Satia Nugraha Mulya dengan Direktur Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS mendapatkan pekerjaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada terpidana sdr. H. Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan dan terbukti bersalah karena melaksanakan pembangunan yang tidak sesuai atau menyimpang dari Bestek yang ada, dan tidak melakukan kewajiban memperbaiki kerusakan bangunan revetment dalam masa pemeliharaan.

Namun sdr. H. Tauhidi Fachrurozi sebagai pelaksana melalui Drs. H. TB. M. Taufiq A. BK. TEKS, selaku Direktur PT. Satia nugraha Mulya telah menerima uang pembayaran sebesar 1.009.496.821 Rupiah.

“Akibat dari perbuatan sdr. H. Tauhidi Fachrurozi bersama dengan H. TB. M. Taufiq. A. BK. TEKS selaku Direktur PT. Satia Nugraha Mulya yang melakukan pembangunan Revetment menyimpang dari bestek dan tidak melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan yang diharapkan dan dinilai gagal total/tidak berfungsi telah merugikan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 597.503.049.52”. ***

*kejari222/intelijen
Posted on September 16, 2021

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: DPOkejaksaanKejaksaan RIkejari garutkorupsineva sari susanti
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kadiv Humas Polri Sampaikan Instruksi Kapolri ‘Tetap Humanis Tidak Reaktif dan Siapkan Ruang Aspirasi untuk Warga’

Post Selanjutnya

#SELAMATKAN PERSIGAR, Ketua ASKAB Garut: ‘Jangan Sampai PERSIGAR Hilang dari Peredaran, Harus Diingat Sejarah Berdirinya Club Tersebut’

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Kemenhan Ungkap Alasan Calon Manajer Koperasi Merah Putih Wajib Ikut Latsarmil

27 Juni 2026

Polresta Tangerang Ringkus Enam Polisi Gadungan Pelaku Penculikan dan Pemerasan

27 Juni 2026
Post Selanjutnya

#SELAMATKAN PERSIGAR, Ketua ASKAB Garut: ‘Jangan Sampai PERSIGAR Hilang dari Peredaran, Harus Diingat Sejarah Berdirinya Club Tersebut’

Presiden Apresiasi dan Sambut Kontingen Indonesia Paralimpiade Tokyo 2020 di Istana Kepresidenan

Discussion about this post

KabarTerbaru

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com