• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Februari 14, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- SIAGA 8 telah menyampaikan aspirasi dan pengaduan terhadap dugaan ketidakpatutan dan ketidakpatuhan pada 2 kegiatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali T.A. 2021 yang dilakukan RSUD dr. Slamet dan/atau yang melibatkan Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH.

Adapun aspirasi dan pengaduan tersebut telah diserahkan kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut dan Fraksi PKS DPRD Garut pada Senin, 13 Desember 2021. Demikian disampaikan Hasanuddin, SH., Juru Bicara SIAGA 8.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Disebut dalam surat resminya SIAGA 8 yang merupakan Simpul Advokasi Garut terdiri dari 8 Organisasi Non Pemerintah atau Non Government Organization (ORNOP/NGO) menyampaikan aspirasi dan pengaduan, dengan permasalahannya;

RelatedPosts

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

Pertama, Bahwa telah terjadi kegaduhan akibat kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Slamet Garut di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diketahui melalui “Konten TikTok Senam Pagi”.

“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dan kegiatan di waktu dan tempat yang tidak tepat, dan patut diduga sebagai pelanggaran,” ungkap Hasanuddin, SH.

Disebutnya, Hal tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara.

Menurut Jubir SIAGA 8, Terhadap kegiatan tersebut perlulah diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan fungsi pengawasan DPRD mulai penganggaran, sumber anggaran, penentuan tempat, kegiatan dan jadwal, berita acara rapat-rapat, serta bukti-bukti pengeluaran.

Baca Juga  Asep Muhidin Pertanyakan Pernyataan ‘Siap’ Pemkab Garut Terkait Bantuan dan Jaminan untuk Rohimah

“Serta relevansinya dengan kebutuhan manajemen organisasi, dan terdapatnya perbedaan keterangan dari pihak Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH dan Manajemen RSUD dr. Slamet terkait kegiatan tersebut,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal ini, lanjutnya, SIAGA 8 tidak perlu membuktikan dan/atau memberikan bukti kegiatan mendetail.

“Sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap kepatutan dan kepatuhan, karena sudah kami sampaikan dan diberitakan di media massa cetak dan elektronik,” ujarnya.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Pelanggaran Kepatutan dimaksud adalah bertepatan dengan terjadinya bencana alam banjir bandang Sukawening-Karangtengah Garut dan Kepatuhan terhadap prinsip tata Kelola keuangan negara yang baik.

Kedua, disampaikan SIAGA 8, Bahwa Kegiatan keluar daerah yang juga diduga melanggar kepatutan tata Kelola keuangan oleh RSUD dr. Slamet Garut berlanjut di Bali. Melalui kegiatan “Studi Banding Remunerasi”, pada tanggal 9-11 Desember 2021.

“Berdasarkan data yang kami peroleh diikuti oleh kurang lebih 39 Pejabat/Nakes RSUD dr Slamet. Terhadap kegiatan tersebut kami berpendapat merupakan pemborosan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diterangkan Jubir SIAGA 8, Selain soal kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemborosan dimaksud adalah pilihan tempat Studi Banding di Bali tidak tepat dan menghabiskan biaya yang besar,” tukasnya.

Jubir SIAGA 8 berpendapat, Studi Banding Remunerasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) sebagai rumah sakit rujukan bagi RSU Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan/atau setidaknya di RSU Kota Banjar, Jawa Barat.

“Karena RSU Kota Banjar telah dibuat aturan mengenai remunerasi melalu Peraturan Wali Kota Banjar Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar,” jelasnya.

Baca Juga  MUI Merespon Banyaknya Pengajuan Ubah Isi Kolom Agama untuk Penghayat Kepercayaan

Hasanuddin SH., menyebut, Kedua RSU tersebut patut menjadi rujukan Studi Banding, karena pelayanan, pemberian gaji/insentif berdasarkan faktor kondisi perekonomian daerah di Jawa Barat, yang tentu saja tidak dimiliki oleh Provinsi Bali.

“Dan mengacu pada prinsip tata Kelola keuangan yang baik, Studi Banding di Jawa Barat bagian dari efisiensi, dan efektifitas karena berdekatan lokasinya,” tandasnya.

Diketahui, SIAGA 8 melayangkan surat aspirasi dan pengaduan ditujukan kepada Fraksi dan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Garut dan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Garut  pada Senin tertanggal 13 Desember 2021. Sebelumnya SIAGA 8 telah mengajukan permohonan audiensi ditujukan kepada pimpinan DPDR Kabupaten Garut pada Senin tertanggal 29 November 2021/.

Bukti dan Peraturan terlampir,

Windan Jatnika, SE., SH, selaku Koordinator SIAGA 8 menambahkan, Dengan mempedomani Peraturan DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Garut, SIAGA 8 memohon Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Garut dapat melakukan langkah-langkah pengawasan pada kegiatan tersebut diatas, dan/atau kegiatan lainnya bersumber dari keuangan negara di RSUD dr. Slamet Garut, termasuk dalam hal jika dipandang perlu meminta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami menyampaikan hal ini, sehubungan Fraksi Gerindra dan PKS adalah anggota/pejabat Partai Politik Gerindra dan PKS yang menjadi partai pengusung H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan dr. Helmi Budiman pada Pemilihan Kepala Daerah-Wakil kepala Daerah Tahun 2018,” ungkap Windan.

“Dan tentu saja memiliki kewenangan mengambil Langkah-langkah politik dan prosedur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab moral,” tandasnya menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD kab GarutFraksi GerindraFraksi PKSORNOP/NGOSIAGA 8Simpul Advokasi GarutWakil Bupati Helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

236 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia

Post Selanjutnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

RelatedPosts

Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026
Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. (Foto: Biro Hukum & Humas MA)

Kinerja MA 2025 Moncer, Sunarto: 97,11 Persen Perkara Tuntas

10 Februari 2026
Ketua MA Prof. Dr. Sunarto saat berpidato di Gedung MA (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Terbitkan 5 Perma di 2025, MA Siap Kawal Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

10 Februari 2026
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Prof. Yanto saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang Media Center. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

MA Apresiasi KPK Tangkap Hakim Depok: Menyakitkan, Tapi Mempercepat Bersih-Bersih Internal

9 Februari 2026
Post Selanjutnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Warga Pulogebang memprotes rencana eksekusi lahan yang disebut belum inkracht dan diduga salah sasaran.

Belum Inkracht, Lahan di Pulogebang Dieksekusi? Warga Pertanyakan Prosedur PN Jaktim

14 Februari 2026
Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Kerry Adrianto bersama kuasa hukumnya usai menjalani persidangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Bui dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

13 Februari 2026
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan duduk menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Skandal Korupsi Pertamina, Eks Dirut Patra Niaga Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Bui

13 Februari 2026

Pemerintah Percepat Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih dan Konsolidasi Industri Perkapalan Nasional

13 Februari 2026
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Minta Saksi Segera Melapor ke Dewas Soal Dugaan Pemerasan Penyidik

13 Februari 2026

HUT Klinik ke – 91, Bupati Garut Apresiasi Atas Kontribusi Rotinsulu Dalam Perkuat Layanan Kesehatan Paru

13 Februari 2026
Isyarat pemberian Bintang Mahaputra disampaikan Prabowo saat meresmikan SPPG Polri di Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026).(Foto:Biro Kepresidenan)

Kapolri Bakal Dapat Bintang Mahaputra? Ini Kata Sandri Rumanama Aktivis Nasional

13 Februari 2026

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi

13 Februari 2026
Dr. Sudharmawatiningsih SH., M. Hum saat dilantik oleh Ketua MA Prof. Sunarto di Gedung MA, Jumat (13/2). (Foto: Humas MA RI)

Sudharmawatiningsih Resmi Dilantik Jadi Panitera Mahkamah Agung RI

13 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Bu Guru Salsa yang viral, kini bahagia menjadi istri seorang PNS

    Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seskab Teddy Jalani Dikreg Seskoad Sekaligus Studi Doktoral di ITB, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • The Network Defense: Mengapa Kekayaan Epstein Melampaui Uang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Teddy dan Ikhtiar Meningkatkan Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com