• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 20, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

SIAGA 8 ‘Simpul Advokasi Garut’ Sampaikan Aspirasi dan Aduan Dugaan Ketidakpatutan dan Ketidakpatuhan yang Melibatkan Bupati Garut

Redaksi oleh Redaksi
13 Desember 2021
di Hukum, Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

GARUT, Kabariku- SIAGA 8 telah menyampaikan aspirasi dan pengaduan terhadap dugaan ketidakpatutan dan ketidakpatuhan pada 2 kegiatan di Lombok, Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali T.A. 2021 yang dilakukan RSUD dr. Slamet dan/atau yang melibatkan Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH.

Adapun aspirasi dan pengaduan tersebut telah diserahkan kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Garut dan Fraksi PKS DPRD Garut pada Senin, 13 Desember 2021. Demikian disampaikan Hasanuddin, SH., Juru Bicara SIAGA 8.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Disebut dalam surat resminya SIAGA 8 yang merupakan Simpul Advokasi Garut terdiri dari 8 Organisasi Non Pemerintah atau Non Government Organization (ORNOP/NGO) menyampaikan aspirasi dan pengaduan, dengan permasalahannya;

RelatedPosts

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

Pertama, Bahwa telah terjadi kegaduhan akibat kegiatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSU dr. Slamet Garut di Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang diketahui melalui “Konten TikTok Senam Pagi”.

“Terhadap hal ini kami berpendapat bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pemborosan anggaran dan kegiatan di waktu dan tempat yang tidak tepat, dan patut diduga sebagai pelanggaran,” ungkap Hasanuddin, SH.

Disebutnya, Hal tersebut melanggar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan UU Nomor 17 Tahun 2002 tentang Keuangan Negara.

Menurut Jubir SIAGA 8, Terhadap kegiatan tersebut perlulah diselidiki secara menyeluruh dan komprehensif berdasarkan fungsi pengawasan DPRD mulai penganggaran, sumber anggaran, penentuan tempat, kegiatan dan jadwal, berita acara rapat-rapat, serta bukti-bukti pengeluaran.

Baca Juga  Bupati Garut Pastikan 22 Ribu Hektar Lahan Pertanian di Kabupaten Garut Mendapat Pasokan Air

“Serta relevansinya dengan kebutuhan manajemen organisasi, dan terdapatnya perbedaan keterangan dari pihak Bupati Garut, H. Rudi Gunawan SH.,MH dan Manajemen RSUD dr. Slamet terkait kegiatan tersebut,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal ini, lanjutnya, SIAGA 8 tidak perlu membuktikan dan/atau memberikan bukti kegiatan mendetail.

“Sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap kepatutan dan kepatuhan, karena sudah kami sampaikan dan diberitakan di media massa cetak dan elektronik,” ujarnya.

Jubir SIAGA 8 menegaskan, Pelanggaran Kepatutan dimaksud adalah bertepatan dengan terjadinya bencana alam banjir bandang Sukawening-Karangtengah Garut dan Kepatuhan terhadap prinsip tata Kelola keuangan negara yang baik.

Kedua, disampaikan SIAGA 8, Bahwa Kegiatan keluar daerah yang juga diduga melanggar kepatutan tata Kelola keuangan oleh RSUD dr. Slamet Garut berlanjut di Bali. Melalui kegiatan “Studi Banding Remunerasi”, pada tanggal 9-11 Desember 2021.

“Berdasarkan data yang kami peroleh diikuti oleh kurang lebih 39 Pejabat/Nakes RSUD dr Slamet. Terhadap kegiatan tersebut kami berpendapat merupakan pemborosan lebih lanjut,” ungkapnya.

Diterangkan Jubir SIAGA 8, Selain soal kepatuhan terhadap Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pemborosan dimaksud adalah pilihan tempat Studi Banding di Bali tidak tepat dan menghabiskan biaya yang besar,” tukasnya.

Jubir SIAGA 8 berpendapat, Studi Banding Remunerasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung (RSHS) sebagai rumah sakit rujukan bagi RSU Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, dan/atau setidaknya di RSU Kota Banjar, Jawa Barat.

“Karena RSU Kota Banjar telah dibuat aturan mengenai remunerasi melalu Peraturan Wali Kota Banjar Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Garut Lantik Jujun Juansyah sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut

Hasanuddin SH., menyebut, Kedua RSU tersebut patut menjadi rujukan Studi Banding, karena pelayanan, pemberian gaji/insentif berdasarkan faktor kondisi perekonomian daerah di Jawa Barat, yang tentu saja tidak dimiliki oleh Provinsi Bali.

“Dan mengacu pada prinsip tata Kelola keuangan yang baik, Studi Banding di Jawa Barat bagian dari efisiensi, dan efektifitas karena berdekatan lokasinya,” tandasnya.

Diketahui, SIAGA 8 melayangkan surat aspirasi dan pengaduan ditujukan kepada Fraksi dan Ketua Partai Gerindra Kabupaten Garut dan Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Garut  pada Senin tertanggal 13 Desember 2021. Sebelumnya SIAGA 8 telah mengajukan permohonan audiensi ditujukan kepada pimpinan DPDR Kabupaten Garut pada Senin tertanggal 29 November 2021/.

Bukti dan Peraturan terlampir,

Windan Jatnika, SE., SH, selaku Koordinator SIAGA 8 menambahkan, Dengan mempedomani Peraturan DPRD Garut Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD Garut, SIAGA 8 memohon Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi PKS DPRD Garut dapat melakukan langkah-langkah pengawasan pada kegiatan tersebut diatas, dan/atau kegiatan lainnya bersumber dari keuangan negara di RSUD dr. Slamet Garut, termasuk dalam hal jika dipandang perlu meminta Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) kepada BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

“Kami menyampaikan hal ini, sehubungan Fraksi Gerindra dan PKS adalah anggota/pejabat Partai Politik Gerindra dan PKS yang menjadi partai pengusung H. Rudy Gunawan, SH.,MH dan dr. Helmi Budiman pada Pemilihan Kepala Daerah-Wakil kepala Daerah Tahun 2018,” ungkap Windan.

“Dan tentu saja memiliki kewenangan mengambil Langkah-langkah politik dan prosedur lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan tanggung jawab moral,” tandasnya menutup.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bupati Garut Rudy GunawanDPRD kab GarutFraksi GerindraFraksi PKSORNOP/NGOSIAGA 8Simpul Advokasi GarutWakil Bupati Helmi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

236 Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut Terima Penghargaan Satya Lancana Karya Satya Presiden Republik Indonesia

Post Selanjutnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

RelatedPosts

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel usai ditetapkan tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. Kabariku.com)

Noel Sebut Ada Oknum Partai dan Ormas Dalam Sengkarut Sertifikasi K3 di Kemnaker

19 Januari 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

19 Januari 2026

Haru Warnai Akad Nikah Sekretaris Pribadi, Presiden Prabowo Hadir Jadi Saksi Agung Surahman

18 Januari 2026
Post Selanjutnya

31 Tersangka Korupsi Proyek Bupati Muara Enim. Berikut Keterangan KPK

Prof. Pantja Astawa Pertanyakan Audit Kasus Korupsi ASABRI

Discussion about this post

KabarTerbaru

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Reses Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut H Subhan Fahmi

Reses Wakil Ketua DPRD Garut, Pelaku Usaha Papandayan Dorong Pembangunan Terminal Wisata

20 Januari 2026
Warga Sukatani Sampaikan Aspirasi Pendidikan, Infrastruktur, dan UMKM Saat Reses DPRD Garut

Reses DPRD Garut di Sukatani, Warga Sampaikan Aspirasi Pendidikan dan Infrastruktur

20 Januari 2026
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T Danaparamita. (Foto: Istimewa)

Legislator Sonny T Danaparamita Kritik Kemenhut: Jangan Melawan Arus UU Kehutanan Demi Target Ekonomi

20 Januari 2026
Asosiasi Industri Plastik Hilir menggelar konferensi pers terkait kebijakan BMAD dan BMTP (Foto: Istimewa)

Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

20 Januari 2026
Yudisium PPG 2025

Mahasiswa Lulusan PPG Daljab Universitas Mathlaul Anwar Resah Menantikan Ijazah

19 Januari 2026
Kawah Kareta KMJ3 foto dokumentasi tahun 2016

ADPPI Sosialisasikan KMJ 3 Lewat Media Sosial, Dorong Penetapan sebagai National Geothermal Heritage

19 Januari 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Inggris dan Swiss untuk menghadiri sejumlah pertemuan, pada Minggu, 18 Januari 2026. (dok BPMI Setpres)

Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris-Swiss, Seskab Teddy: Perkuat Kemitraan dan Diplomasi di WEF Davos

19 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Kepala BNN RI, Komjen. Pol. Suyudi Ario Seto, menerima audiensi Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, beserta jajaran pimpinan universitas di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (13/1/2026).

    BNN-Universitas Pancasila Perkuat P4GN, Kepala BNN: Kampus Benteng Moral Berbasis Nilai Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Immanuel Ebenezer Didakwa Pemerasan Rp6,52 Miliar: Sebuah “Tradisi” Pungutan di Kemnaker

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Garut, Menkop Ferry Juliantono Apresiasi Sinergi Kopdes Merah Putih dan Perhutanan Sosial Karamatwangi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com