• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 22, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Irjen Ferdy Sambo Belum Tersangka, Diduga Melanggar Kode Etik. Malam Ini Dibawa ke Mako Brimob

Redaksi oleh Redaksi
7 Agustus 2022
di Kabar Terkini, Peristiwa
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Gerak cepat Mabes Polri, Tim Khusus (Timsus) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo atas dugaan pelanggaran kode etik, pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik tersebut terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, (8/7/2022 lalu).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Diketahui sebelumnya, beredar informasi, Sejumlah personel Brimob mengenakan seragam dengan atribut lengkap dan senjata laras panjang mendatangi Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

Mantan Ka.Div Propam Polri, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Malam ini, Ferdy Sambo kabarnya akan periksa lebih lanjut dan ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut-sebut diperiksa langsung oleh Timsus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. 

Sekira pukul 13.00 WIB personel Brimob bersenjata lengkap dengan kendaraan taktis mendatangi gedung Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo dibawa keluar dari Gedung Bareskrim sekira pukul 17.40 WIB.

Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo akan diperiksa atas pelanggaran kode etik untuk diperiksa di Mako Brimob untuk 20 hari ke depan.

“Hasil pemeriksaan awal Timsus Polri Sabtu sore, FS ditetapkan melanggar kode etik. Dan akan ditempatkan di khusus Mako Brimob untuk 20 hari ke depan,” kata Irjen Dedy. Sabtu (6/8/2022) malam.

Baca Juga  AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

Ferdy Sambo hari ini menjalani Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Tim Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri di Bareskrim sebagai tindak lanjut pengusutan perkara tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

“Riksus terhadap Irjen F, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur terhadap penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J,” terangnya.

Tim telah memeriksa dari 10 orang saksi, Irjen Dedi menjelaskan, dan didapati beberapa bukti, dari Riksus menetapkan adanya dugaan pelanggaran etik.

“Ini masih berproses, saya minta semua bersabar dulu,” ujarnya.

“Jadi harus bisa membedakan, Irsus untuk menangani pelanggaran kode etik. Sementara Timsus untuk pembuktian secara ilmiah,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta kasus ini untuk dibuka secara terang benderang.

Kapolri telah menerbitkan TR (Telegram) khusus pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam. Ada 15 perwira yang dimutasi dalam Telegram Nomor ST 1628/VIII/KEP/2022 tersebut.

Berdasarkan Telegram, Kamis, 4 Agustus 2022 malam, sebanyak 15 perwira yang dimutasi. Dari jumlah itu, 10 personel dimutasi ke Yanma (Layanan Markas) atau nonjob.***

Red/K.000

Tags: Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST)Ferdy Sambo diduga melanggar kode etikKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoMako Brimob
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Nyaris Putus Sekolah dan Hampir DO, Taufan Hunneman Wisuda Program Doktoral Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Post Selanjutnya

Peringati HUT RI ke 77, DPD KNPI Bersama BAPORA MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Turnamen Billiard

RelatedPosts

Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

19 Juli 2026

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Pengalihan Kasus Korupsi, SIAGA 98 Dorong Libatkan KPK

15 Juli 2026

Program MBG Dinilai Investasi Jangka Panjang, Himpunan Mitra Dapur Minta Pengawasan dan Aturan Diperkuat

12 Juli 2026

Kortastipidkor Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan DR sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

11 Juli 2026

Rachmat Gobel Meninggal Dunia dan Inilah Jejak Kariernya

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Peringati HUT RI ke 77, DPD KNPI Bersama BAPORA MPW Pemuda Pancasila Jawa Barat Gelar Turnamen Billiard

Pelantikan Pengurus Cabang Kota Bandung Perguruan Pencak Silat IKS-PI Kera Sakti

Discussion about this post

KabarTerbaru

Muslim Arbi Cium Dugaan Operasi Politik di Balik Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Sosok Pejabat Berinisial SS

22 Juli 2026

Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

21 Juli 2026

2.819 PPPK Kota Tangerang Menanti Kepastian TPP, Anggota DPRD Tangerang Tasril Jamal Desak Kemendagri Tak Berlama-lama

21 Juli 2026

Sejak 2024 BNN Kota Tangsel Tak Lagi Tangani Kasus Narkoba, Ini Perubahan Kewenangannya

21 Juli 2026
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah menghentikan pelibatan TNI dalam Program Koperasi Desa Merah Putih (Istimewa)

Koalisi Sipil Desak Hentikan Pelibatan TNI dalam Program KDMP Usai Konflik Berdarah Adonara

21 Juli 2026

Yuda Puja Turnawan: Kemandirian Fiskal Jadi Kunci Agar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Bisa Setara UMR

21 Juli 2026
Foto: Istimewa

16 Tahun Menanti Penyelesaian, Kelompok Tani Bosowa Tuntut Ganti Rugi Lahan 137,5 Hektare kepada PT KPC

21 Juli 2026

Potensi Kebakaran, Pemkot Tangsel Himbau Masyarakat Tidak Melakukan Pembakaran Sampah Secara Terbuka

21 Juli 2026

Bupati Garut Dorong Klinik Utama Rotinsulu Tingkatkan Sosialisasi Layanan Kesehatan kepada Masyarakat

21 Juli 2026

Respons Istana soal Kasus Febrie: Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi Presiden

21 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Owner PT Global Komodo Indonesia, Hironimus Amal. (Foto: Dok. Pribadi)

    Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Manusia Jadi Komoditas Menghilang: Belajar Pasar dari Jepang yang Suka “Menguap”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Lengkap Mayor Teddy: dari Taruna Nusantara hingga Ranger School, Kini Berpangkat Letkol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WPR dan IPR di Bangka Belitung: Solusi Tata Kelola atau Perpanjangan Ketergantungan pada Timah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi MBG Watch Ajukan Judicial Review UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Makan Bergizi Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com