• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Juni 29, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus Tangani “Setoran Uang Perlindungan”. Berikut Pernyataan Lengkapnya

Redaksi oleh Redaksi
7 November 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Kabariku– Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., membentuk Tim Khusus kasus “Setoran Uang Perlindungan” pertambangan Ilegal pada oknum petinggi Polri terkait 2 video tayangan pernyataan seorang bernama Aiptu (purn)  Ismail Bolong.

“Untuk efektivitas kerja Timsus, Kapolri untuk sementara segera menon-aktifkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH. Senin (7/11/2022).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Setor 6 Miliar ke Kabareskrim

Diketahui sebelumnya, Nama Ismail Bolong viral di media sosial. Pria yang mengaku sebagai Polisi berpangkat Aiptu itu mengaku terjun ke bisnis tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

RelatedPosts

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

Dalam video pertama itu, Ismail Bolong menyebut menyetorkan Rp 6 Miliar ke Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, dan setoran Rp 200 juta ke Polres Bontang.

Dalam video kedua, Ismail Bolong memberikan klarifikasi, eks anggota Satintelkam Polresta Samarinda itu memastikan video pengakuan dirinya menyetor uang dari hasil bisnis tambang ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tidak benar.

Dia mengklaim ketika itu dipaksa membuat video testimoni tersebut oleh eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Video klarifikasi Ismail Bolong tersebut diunggah oleh akun Instagram @majeliskopi08.

Indonesia Police Watch (IPW) menilai tayangan Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu.

Isue setoran dana Perlindungan Tambang Ilegal dspat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

Baca Juga  Repdem Siap Sinergikan Kekuatan Pemenangan Mualem-Dek Fad di Pilkada Aceh 2024

“Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video viral bahwa anggota Polisi di Polresta Samarinda tersebut diduga memberikan uang langsung ke Kabareskrim dengan total Rp 6 Miliar memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi,” jelas Sugeng.

Pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri jaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera.

Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus “Duren Tiga“.

Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022.

Yang pasti, kata Sugeng, adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan apratur Kepolisian terutama Propam yang diberikan kewenagan untuk memberantas pelanggaran anggota Polisi termasuk di level Jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

“Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang komisi kode etik Polri. Dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” tukas Sugeng.

Tetapi hal ini tidak pernah terjadi, lanjut Sugeng, dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya.

“Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera. Disamping, untuk melindungi diantara para Jenderal Polisi,” cetusnya.

Kata Sugeng, Secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

Dinyatakan dalam surat itu, berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

Baca Juga  Workshop ABK Jadi Barista Warnai BSD City, Dukungan Treestori Coffee untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

huruf a, Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP).

Namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.

Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

Sementara di huruf b, dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal.

Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

Sedang dalam huruf c ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri.

Menurut Sugeng, Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak diantaranya mantan Kadivpropam Ferdi Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan, Aiptu (purn) Ismail Bolong.

Selain itu, ujar Sugeng, perlunya tindakan  lain yang diperlukan termasuk.membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdi sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo pada Kapolri spt tersebut diatas.

“Sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidak percayaan masyarakat pada Polri,” terangnya.

Baca Juga  Benny Rhamdani Tiba di Bareskrim Polri untuk Klarifikasi Terkait Inisial T Pengendali Judol

Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan “memotong kepala ikan busuk” dan juga ucapan: “bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan”.

“Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat,” Sugeng menutup.***

Red/K.101

BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bareskrim Polridiv Propam PolriIndonesia Police Watch (IPW)Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowosetoran tambang ilegal Kalimantanvideo viral ismail bolong
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Membumikan Spirit Kepahlawanan

Post Selanjutnya

Terjadi ‘Chaos’ di Ajang Porprov XIV Jabar 2022 Cabor Tenis Meja, Berikut Pernyataan Sikap PTMSI Kabupaten Garut

RelatedPosts

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Cegah Korupsi, Kejagung Minta BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa dan Program MBG

28 Juni 2026
Post Selanjutnya

Terjadi 'Chaos' di Ajang Porprov XIV Jabar 2022 Cabor Tenis Meja, Berikut Pernyataan Sikap PTMSI Kabupaten Garut

Jelang Opening Porprov Jabar XIV Kinerja Panda Garut Dikeluhkan, Sekda Garut Angkat Bicara

Discussion about this post

KabarTerbaru

Menyusul Kasus Penganiayaan di Bandung, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tegaskan Penghuni Kos Wajib Lapor RT/RW

29 Juni 2026

Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Teknologi dan AI: Aspirasi Warga Lewat TikTok Langsung Direspons

28 Juni 2026

Watak Integritas Polisi: Kunci Utama Terwujudnya Kemajuan Bangsa

28 Juni 2026

Pemkab Garut Luncurkan MAKARTI Berbasis AI: Wujudkan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

28 Juni 2026

Jaga Kerukunan, Komunitas PKL Pangkalpinang Ajak Warga Rawat Stabilitas Kota

28 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026

Heboh Foto Anak Diduga Dicuri dan Diedit untuk Narasi Gay Parenting, Polisi Persilakan Korban Lapor

28 Juni 2026

Presiden Prabowo Rampingkan 1.000 Perusahaan BUMN Jadi 250 Ribu untuk Mendorong Kemandirian Industri Nasional

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Tegaskan Minta Pihak UBK Buktikan Pengakuan Oknum Polisi Terkait Dana Rp20 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Loyalis Jokowi Murka Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Muncul Seruan Gibran Lawan Prabowo di 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajian Rutin Disnakertrans Garut Dirangkai Pelepasan Purna Tugas Amin Hendrayana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com