• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Senin, Maret 16, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Inilah Penjelasan KPK Terkait Pemotongan Bansos Tunai Untuk Warga

Redaksi oleh Redaksi
21 Mei 2020
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Has/Kabariku).

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko memberikan penjelasan terkait pemotongan bantuan sosial tunai (BST) untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Untuk melihat kejadian itu, Sujanarko mengajak masyarakat untuk melihat Perppu I/2020.

RelatedPosts

KPK OTT di Cilacap: 27 Orang Diamankan

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

“Tentu masyarakat bertanya-tanya, apakah tindakan memotong bantuan dari penerima manfaat untuk diberikan kepada pihak lain yang tak menerima bantuan bisa masuk dalam ranah pidana. Lihatlah Perppu 1/2020. Perppu itu mengatakan bahwa jika ada tindakan yang menyebabkan kerugian negara dan tindakan tersebut tidak mengandung niat jahat, maka tindakan tersebut tidak akan dipidanakan maupun diperdatakan,” kata Sujanarko dalam diskusi daring, Rabu (20/5/2020)

Ia menambahkan, selain merujuk ke Perppu 1/2020, sebetulnya pidana itu bisa dikesampingkan kalau itu untuk kepentingan umum.

“Apalagi jika pemotongan itu sudah ada kesepakatan bersama, maka tidak akan diproses hukum,” ujarnya.

Namun, tegasnya, lain halnya jika pemotongan itu masuk ke saku seseorang, maka itu jelas-jelas merupakan tindak pidana.

Sujanarko menjelaskan, kejadian pemotongan Bansos Tunai sekarang ini terjadi di berbagai tempat. Dari Rp600.00 nilai bantuan, di antaranya ada yang dipotong Rp 200.000 untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

“Pemotongan tersebut terjadi sebab jumlah bantuan yang datang tidak sesuai dengan jumlah penerima manfaat di lapangan,” paparnya.

“Bahkan sekarang menjadi masalah serius di sekitar Jakarta. Banyak Kepala Desa, RT/RW tidak bisa menerima bantuan, enggak mau bahkan karena diprotes oleh masyarakat. Jadi yang dijanjikan misalnya 1.000 orang yang diterima ada 600 orang,” jelas dia. (Ref)

Baca Juga  Bongkar Kasus Suap di Mahkamah Agung, Hasanuddin Apresiasi 'Extraordinary Act' KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: KPK
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Banyak Pasal Kontroversial, ProDEM Gugat UU Covid-19

Post Selanjutnya

Hanya Kenakan Bikini di Balik APD yang Transparan, Perawat di Tula Bikin Geger

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK OTT di Cilacap: 27 Orang Diamankan

13 Maret 2026
Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dikabarkan Kena OTT KPK

13 Maret 2026
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengenakan rompi tahanan KPK usai praperadilan ditolak. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Pakai Rompi Oranye, KPK Resmi Menahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji

12 Maret 2026
Ratusan Banser mendatangi Gedung KPK saat eks Menag Gus Yaqut (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik

12 Maret 2026
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidik usai praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Usai Praperadilan Ditolak, Gus Yaqut Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

12 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dibonceng SG meninggalkan kantor PUPR dengan membawa tas selempang diduga berisi uang. (Foto: Dok. Humas KPK)

KPK Resmi Tetapkan 5 Tersangka Dalam OTT Rejang Lebong Bengkulu

11 Maret 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi: Perawat cantik.

Hanya Kenakan Bikini di Balik APD yang Transparan, Perawat di Tula Bikin Geger

Tak Mau Layani Pasien Covid-19, 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir Dipecat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Geo Dipa Energi Terima Hibah di USTDA IPEM 2026, Kembangkan Ekstraksi Litium Panas Bumi

15 Maret 2026
Suara Ibu Indonesia dan masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas Kami Bersama Andrie di Boulevard UGM

Kasus Andrie Yunus dan Bayang-Bayang Operasi False Flag

15 Maret 2026

BGN Pastikan Program MBG Berlanjut Usai Idul Fitri: Fokus Benahi Pengawasan dan Sistem Layanan

15 Maret 2026

Atasi Kemacetan Jalur Mudik, Kapolres Garut Dampingi Gubernur Jabar Beri Kompensasi Rp1,4 Juta untuk Kusir Delman dan Tukang Becak

15 Maret 2026
Ketua Umum Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) Sukma Hidayat (Foto:Istimewa)

Sukma Hidayat Kecam Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Singgung Kasus Novel Baswedan

14 Maret 2026

Polri Dalami Keterangan Saksi dan Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta Pusat

14 Maret 2026

Negara Hadir hingga Pelosok, Pemerintah Percepat Pembangunan dan Perkuat Kesejahteraan Rakyat

14 Maret 2026
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Yusril Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyerangan Andrie Yunus

14 Maret 2026

PDI Perjuangan Desak Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

14 Maret 2026

Seskab Teddy Ungkap Momen Presiden Prabowo Bertemu Mantan Ajudan dan Pengawal

10 Maret 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco dan Prasetyo Hadi Temui Habib Rizieq di Petamburan, Sampaikan Pesan Presiden Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JK, Jangan Memancing di Air Keruh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Garut Tampung Aspirasi Warga Sukarame Terkait Pembebasan Lahan Tol Getaci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com