KABARIKU – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sujanarko memberikan penjelasan terkait pemotongan bantuan sosial tunai (BST) untuk dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.
Untuk melihat kejadian itu, Sujanarko mengajak masyarakat untuk melihat Perppu I/2020.
“Tentu masyarakat bertanya-tanya, apakah tindakan memotong bantuan dari penerima manfaat untuk diberikan kepada pihak lain yang tak menerima bantuan bisa masuk dalam ranah pidana. Lihatlah Perppu 1/2020. Perppu itu mengatakan bahwa jika ada tindakan yang menyebabkan kerugian negara dan tindakan tersebut tidak mengandung niat jahat, maka tindakan tersebut tidak akan dipidanakan maupun diperdatakan,” kata Sujanarko dalam diskusi daring, Rabu (20/5/2020)
Ia menambahkan, selain merujuk ke Perppu 1/2020, sebetulnya pidana itu bisa dikesampingkan kalau itu untuk kepentingan umum.
“Apalagi jika pemotongan itu sudah ada kesepakatan bersama, maka tidak akan diproses hukum,” ujarnya.
Namun, tegasnya, lain halnya jika pemotongan itu masuk ke saku seseorang, maka itu jelas-jelas merupakan tindak pidana.
Sujanarko menjelaskan, kejadian pemotongan Bansos Tunai sekarang ini terjadi di berbagai tempat. Dari Rp600.00 nilai bantuan, di antaranya ada yang dipotong Rp 200.000 untuk diberikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.
“Pemotongan tersebut terjadi sebab jumlah bantuan yang datang tidak sesuai dengan jumlah penerima manfaat di lapangan,” paparnya.
“Bahkan sekarang menjadi masalah serius di sekitar Jakarta. Banyak Kepala Desa, RT/RW tidak bisa menerima bantuan, enggak mau bahkan karena diprotes oleh masyarakat. Jadi yang dijanjikan misalnya 1.000 orang yang diterima ada 600 orang,” jelas dia. (Ref)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post