• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 30, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan Empat dari Total 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
4 Oktober 2025
di Dwi Warna
A A
0
ruang konpers KPK

ruang konpers KPK (dok kbri.1)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019-2022.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan, dan pada Kamis (2/10/2025) KPK menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik suap-menyuap dalam proses penyaluran dana hibah Pokmas.

RelatedPosts

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

Dana yang sejatinya ditujukan untuk program pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan dan dikutip sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 hingga 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Pengembangan OTT 2022

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak. Seiring penyidikan berjalan, KPK kemudian menetapkan total 21 orang tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi suap.

Empat tersangka penerima suap merupakan tiga penyelenggara negara dan satu staf legislatif.

Sementara itu, dari 17 pemberi suap, sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

Empat Pemberi Suap Ditahan

Empat tersangka yang ditahan KPK kali ini merupakan pihak pemberi suap kepada Sahat Tua Simanjuntak selaku tersangka utama sekaligus pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024.

Baca Juga  Indeks Persepsi Korupsi Jeblok, KPK: Ini Alarm Pemberantasan Korupsi

Mereka adalah: Kusnadi – Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Anwar Sadad – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; Achmad Iskandar – Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024; dan Bagus Wahyudiono – Staf Anwar Sadad.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa dana hibah yang berkaitan dengan perkara ini sementara teridentifikasi mengalir ke sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

21 Ditetapkan Tersangka

Berikut 17 tersangka pemberi suap dalam kasus dana hibah Pokmas Jatim:

Mahfud – Anggota DPRD Jatim 2019–2024

Fauzan Adima – Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024

Jon Junaidi – Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024

Ahmad Heriyadi – Pihak swasta dari Sampang

Ahmad Affandy – Pihak swasta dari Sampang

Abdul Motollib – Pihak swasta dari Sampang

Moch. Mahrus – Pihak swasta dari Probolinggo/Anggota DPRD Jatim 2024–2029

A. Royan – Pihak swasta dari Tulungagung

Wawan Kristiawan – Pihak swasta dari Tulungagung

Sukar – Mantan Kepala Desa dari Tulungagung

Ra Wahid Ruslan – Pihak swasta dari Bangkalan

Mashudi – Pihak swasta dari Bangkalan

M. Fathullah – Pihak swasta dari Pasuruan

Achmad Yahya – Pihak swasta dari Pasuruan

Ahmad Jailani – Pihak swasta dari Sumenep

Hasanuddin – Pihak swasta dari Gresik/Anggota DPRD Jatim 2024–2029

Jodi Pradana Putra – Pihak swasta dari Blitar

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan penindakan, KPK juga terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dengan memberikan pendampingan serta rekomendasi kepada Pemprov Jatim.

Baca Juga  Perkuat Pemberantasan Korupsi, KPK Lantik 707 Pegawai Jabatan Fungsional Baru

Langkah ini bertujuan memperbaiki tata kelola perencanaan dan penganggaran agar praktik serupa tidak kembali terulang di masa depan.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap anggaran publik benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat, bukan untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu,” tandas Asep.***

*46/HM.01.04/KPK/56/10/2025

Baca juga :

KPK: Kewenangan Penyidik untuk Panggil Khofifah dan Emil Terkait Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
KPK Soroti Dana Hibah Pemprov Jatim: Perspektif Penindakan dan Pencegahan Korupsi
KPK Temukan Dokumen Pertukaran Mata Uang Asing Terkait Suap Pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiri21 tersangka dana hibahKasus Dana Hibah Pemprov JatimKomisi Pemberantasan Korupsi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

BGN Ikut Dorong Ketersediaan Pangan Bergizi Lewat KDKMP

Post Selanjutnya

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

RelatedPosts

KPK Fasilitasi Sholat Idul Adha bagi 52 Tahanan Muslim, Kunjungan Keluarga Dibuka 27 Mei

27 Mei 2026

KPK Ungkap Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Terdampak Program MBG, Cermati Risiko Tata Kelola BGN

21 Mei 2026

Penggeledahan di Semarang, KPK Temukan Dugaan “Pengkondisian” Kasus Bea Cukai

14 Mei 2026

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026
Post Selanjutnya

Kepulangan 58 Pekerja Migran Deportasi ke Daerah Asal Difasilitasi BP3MI Kepulauan Riau

Meriahkan HUT ke-21, DPD RI Asal Sumut Gelar Aksi Donor Darah 'Senator Peduli'

Discussion about this post

KabarTerbaru

Sandri Rumanama mendorong Danantara membentuk BUMN transportasi digital untuk memaksimalkan potensi ekonomi nasional.(Istimewa)

Danantara Masuk GoTo, Sandri Rumanama Usul Pembentukan BUMN Transportasi Digital

30 Mei 2026

Prabowo dan Macron Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-Prancis, Bahas IEU-CEPA hingga Pertahanan

30 Mei 2026

ADPPI Minta Kementerian ESDM Koreksi Kepmen Penetapan Daerah Penghasil Panas Bumi 2026

30 Mei 2026

Komisi IV DPRD Garut Minta Bupati Tegas Selesaikan Polemik Korwil Disdik

29 Mei 2026

PP STN Dukung Inisiatif TNI Wujudkan Swasembada Pangan, Dorong Kolaborasi Petani-Nelayan

29 Mei 2026

Sukses Antar Persib Juara Dua Musim, Bojan Hodak Titip Pesan untuk Maung Bandung dan Bobotoh

29 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026
Kepala Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat, Dadi Ahmad Roswandi

BKKBN Jabar Distribusikan Daging Kurban untuk Ratusan Keluarga Rawan Stunting di Bandung Raya

28 Mei 2026

Komisi III DPR Pastikan Pengadaan Hewan Kurban Presiden melalui APBN, Sah Secara Hukum dan Syariat

28 Mei 2026

Presiden Prabowo Disambut Upacara Kenegaraan dengan Pengawalan Kehormatan di Les Invalides Paris

29 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • PBB DPC Garut Dikukuhkan, Usung Semangat Gotong Royong dan Kepedulian Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan “KSP Mendekat”, Kastaf Dudung Pastikan Aduan Publik Ditangani Cepat dan Responsif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azhar Permana: Kurban Alumni Universitas Pancasila Pererat Hubungan Kampus dan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BGN Warning Modus Jual Beli Titik SPPG, Kasus Penipuan di Batam dan Jabar Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Rp 1.400 Per Kilogram: Jeritan Petani Sawit di Balik Dinding Ambisi Ekspor Satu Pintu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Lola Nelria Oktavia Salurkan 13 Domba dan 7 Sapi Kurban di Garut dan Tasikmalaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com