• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Februari 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum DKI: “Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius”

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM. (*)

Bandot DM. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahapan baru. Kasus ini mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juni 2020.

Terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RelatedPosts

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Ketua MK Sebut Kuasa Hukum dan Saksi Dalam PHPU 2024 Dibatasi

Menurut Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus serius melakukan penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Sebab kasus ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan. Sebelum ini rekor dipegang oleh Kasus Dugaan Korupsi Bank Century dengan terdakwa Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi yang disidangkan secara in absentia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang akan dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp 3,1 triliun.

Di samping nilai kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga berpotensi menjadi terobosan hukum dalam penanganan korupsi. Dalam pembacaaan eksepsi tanggal 10 Juni 2020, penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan, Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan mengusut kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia mendalilkan kasus ini merupakan kasus pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Jaksa harus memilih dalil yang tepat untuk bertahan bahwa kasus ini merupakan kasus korupsi. Ini merupakan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi masih ada sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan pasar modal yang tengah ditangani oleh penegak hukum. Sebut saja dugaan korupsi Danareksa yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung dengan kerugian negara ratusan milyar rupiah dan dugaan korupsi Asabri yang tengah ditangani oleh penyidik Polri yang diduga merugikan negara hingga 16 triliun rupiah.

Baca Juga  Hakim Dede Suryaman Akui Terima Suap Rp300 Juta Saat Mengadili Eks Walikota Kediri

“Kalau saya pribadi berpendapat, UU Tipikor merupakan lex specialis untuk UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU Asuransi karena khusus terkait keuangan negara. Jaksa juga bisa berdalil dengan Lex posterior derogat legi priori hukum baru mengesampingkan hukum sebelumnya. Jika ada pertentangan antara UU Pasar Modal dengan UU Tipikor, maka UU Tipikor merupakan hukum yang lebih baru,” papar Bandot.

Ditambahkannya, Jaksa Agung terlihat serius menangani perkara ini dengan mengerahkan 50 jaksa menjadi JPU dalam kasus yang terbagi menjadi 6 tim sesuai nomor perkara. Dia harus memastikan telah memilih jaksa-jaksa terbaik untuk bertarung dalam sidang tersebut.

“Kalau perlu, mengingat pentingnya kasus ini bagi masa depan pemberantasan korupsi, Burhanuddin bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk turun gelanggang memimpin tim JPU,” katanya.

Jika Kejaksaan berhasil membuktikan kasus Jiwasraya, lanjut Bandot, maka Jaksa Agung akan mendapat dua kredit sekaligus, pertama memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang akan menjadi pengembalian kerugian negara terbesar. Nilai ini lebih besar dibanding angka kerugian negara yang dipulihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui persidangan tindak pidana korupsi sejak lembaga itu berdiri.

Kredit kedua, jika kasus ini dimenangkan oleh JPU, maka ini akan mengantarkan pemberantasan korupsi ke babak baru yakni membongkar korupsi di sektor pasar modal. Sekaligus akan menjadi pintu masuk yang memudahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Asabri dan Danareksa.

“Jangan juga dilupakan, kasus Jiwasraya ini juga menyangkut nasib ribuan nasabah yang duitnya tidak bisa dikembalikan oleh Jiwasraya. Mereka pun sangat berharap banyak agar kasus ini dimenangkan oleh Jaksa dan Jiwasraya bisa membayar uang mereka,” ujarnya. (Has)

Baca Juga  Jokowi Harus Pimpin Langsung Penegakan Hukum Skandal Jiwasraya-Asabri

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPR Gelar Masa Persidangan IV, Inilah Agenda Pembahasannya

Post Selanjutnya

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

RelatedPosts

Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026
Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Post Selanjutnya
M. Nazaruddin. (*)

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Gedung Mahkamah Agung RI, (Foto: mahkamah agung.go.id)

10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

5 Februari 2026

Tersesat di Hutan Legok Demplon, Polsek Limbangan Polres Garut Berhasil Evakuasi Warga dalam Kondisi Selamat

5 Februari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa/Kemenkeu

Menkeu Ungkap Dugaan Manipulasi Ekspor CPO, Negara Rugi Bertahun-tahun

5 Februari 2026

Persib Datangkan Penyerang Spanyol untuk Paruh Musim Kompetisi

5 Februari 2026
Mendukung Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), ASN Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Jawa Barat bersama Kader TPK, Penyuluh KB, dan Komunitas Gober bergotong royong membersihkan Sungai Cikapundung Kolot, Kelurahan Binong, Selasa (4/2/2026).

Kolaborasi ASN dan Masyarakat Wujudkan Sungai Bersih Lewat Gerakan Indonesia ASRI

5 Februari 2026
Wisata air panas Papandayan Jawa Barat

ADPPI Tekankan Urgensi PP Pemanfaatan Langsung Panas Bumi untuk Kawasan Wisata

4 Februari 2026

Satpolairud Polres Garut Tangani Laka Laut di Pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

4 Februari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

2 OTT KPK: Kepala KPP Pajak Banjarmasin Diamankan, Sita Miliaran Rupiah dan Logam Mulia

4 Februari 2026
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto. (Foto: Humas KPK)

KPK Benarkan Ada Dua OTT Hari Ini

4 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar Terpilih Jadi Ketua KAUP FHUP, Alumni Nilai Sosoknya Tenang dan Konsisten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Presiden Prabowo, Bahas Revisi UU KPK hingga Oligarki 9 Naga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Interpol Resmi Terbitkan Red Notice, Polri Intensifkan Perburuan Riza Chalid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meriyati Hoegeng Tutup Usia di Umur 100 Tahun, Sosok Pendamping Jenderal Hoegeng yang Bersahaja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Gratifikasi Dana BOS Mencuat, Bupati dan Kadis PPO Manggarai Timur Dilaporkan ke KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com