• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 27, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum DKI: “Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius”

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM. (*)

Bandot DM. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahapan baru. Kasus ini mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juni 2020.

Terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RelatedPosts

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Kejari Garut Tangkap Buronan TPPO, Divonis 3 Tahun Penjara

Menurut Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus serius melakukan penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Sebab kasus ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan. Sebelum ini rekor dipegang oleh Kasus Dugaan Korupsi Bank Century dengan terdakwa Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi yang disidangkan secara in absentia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang akan dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp 3,1 triliun.

Di samping nilai kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga berpotensi menjadi terobosan hukum dalam penanganan korupsi. Dalam pembacaaan eksepsi tanggal 10 Juni 2020, penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan, Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan mengusut kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia mendalilkan kasus ini merupakan kasus pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Jaksa harus memilih dalil yang tepat untuk bertahan bahwa kasus ini merupakan kasus korupsi. Ini merupakan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi masih ada sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan pasar modal yang tengah ditangani oleh penegak hukum. Sebut saja dugaan korupsi Danareksa yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung dengan kerugian negara ratusan milyar rupiah dan dugaan korupsi Asabri yang tengah ditangani oleh penyidik Polri yang diduga merugikan negara hingga 16 triliun rupiah.

Baca Juga  Terkait OTT Bawang Putih, KPK Jemput Anggota DPR

“Kalau saya pribadi berpendapat, UU Tipikor merupakan lex specialis untuk UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU Asuransi karena khusus terkait keuangan negara. Jaksa juga bisa berdalil dengan Lex posterior derogat legi priori hukum baru mengesampingkan hukum sebelumnya. Jika ada pertentangan antara UU Pasar Modal dengan UU Tipikor, maka UU Tipikor merupakan hukum yang lebih baru,” papar Bandot.

Ditambahkannya, Jaksa Agung terlihat serius menangani perkara ini dengan mengerahkan 50 jaksa menjadi JPU dalam kasus yang terbagi menjadi 6 tim sesuai nomor perkara. Dia harus memastikan telah memilih jaksa-jaksa terbaik untuk bertarung dalam sidang tersebut.

“Kalau perlu, mengingat pentingnya kasus ini bagi masa depan pemberantasan korupsi, Burhanuddin bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk turun gelanggang memimpin tim JPU,” katanya.

Jika Kejaksaan berhasil membuktikan kasus Jiwasraya, lanjut Bandot, maka Jaksa Agung akan mendapat dua kredit sekaligus, pertama memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang akan menjadi pengembalian kerugian negara terbesar. Nilai ini lebih besar dibanding angka kerugian negara yang dipulihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui persidangan tindak pidana korupsi sejak lembaga itu berdiri.

Kredit kedua, jika kasus ini dimenangkan oleh JPU, maka ini akan mengantarkan pemberantasan korupsi ke babak baru yakni membongkar korupsi di sektor pasar modal. Sekaligus akan menjadi pintu masuk yang memudahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Asabri dan Danareksa.

“Jangan juga dilupakan, kasus Jiwasraya ini juga menyangkut nasib ribuan nasabah yang duitnya tidak bisa dikembalikan oleh Jiwasraya. Mereka pun sangat berharap banyak agar kasus ini dimenangkan oleh Jaksa dan Jiwasraya bisa membayar uang mereka,” ujarnya. (Has)

Baca Juga  Majelis Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Nurhadi Cs Terhadap KPK

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

DPR Gelar Masa Persidangan IV, Inilah Agenda Pembahasannya

Post Selanjutnya

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

RelatedPosts

Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Arsip - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan (ketiga dari kanan) saat konferensi pers di Kantor Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (23/12/2025). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Walk Out di Persidangan, Hakim Ad Hoc Tipikor Samarinda Diperiksa KY

22 Januari 2026

Perlindungan Hukum Wartawan Instrumen Konstitusional Bukan Keistimewaan, Ini Penjelasan MK

20 Januari 2026
Foto ilustrasi (istimewa)

Dituding Penipuan, Nancy Fidelia Ungkap Fakta: “Saya Justru Korban Sengketa Aset”

20 Januari 2026
Post Selanjutnya
M. Nazaruddin. (*)

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Haidar Alwi Institut menilai pengawasan propaganda asing di ruang digital mendesak untuk menghadapi perang informasi, tanpa membungkam kebebasan pers.

HAI Nilai Pengawasan Propaganda Asing Mendesak, Kebebasan Pers Diminta Tetap Dijaga

26 Januari 2026
Gus Alex saat dimintai keterangan terkait kasus kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Usai Diperiksa KPK, Gus Alex Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Humas Kemenkumham Imipas)

WNI Masuk Militer Asing, Yusril: Tidak Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

26 Januari 2026

Satgas PKH Pastikan Pencabutan Izin 28 Perusahaan Transparan dan Tanpa Tebang Pilih

26 Januari 2026

Tak Masuk DTSEN, Lansia Tunanetra di Garut Luput dari Bansos, Yuda Puja Turnawan Turun Tangan

24 Januari 2026

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

24 Januari 2026

Pemerintah Cabut Izin 22 Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan dan 6 Perusahaan Tambang

24 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Dosen UMJ sekaligus Ahli Linguistik Forensik, Dr. J. Anhar Rabi Hamsah Tis’ah, M.Pd., bersama Presiden & Mendiktisaintek di Istana Negara

    Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Jejak Advokat hingga Wali Kota, Sayuti Abubakar Masuk Radar Ketua Alumni FHUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi CSR BI Terus Berjalan, Penahanan Tersangka Tunggu Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asosiasi Industri Plastik Hilir Soroti Dampak Kebijakan BMAD dan BMTP pada Industri Plastik Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggahan Sandy Harun Mengguncang Publik: Tommy Soeharto Dikabarkan Menikah dengan Artis Ida Iasha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AMPPIBI Apresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Mts di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com