• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 15, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Forum DKI: “Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius”

Redaksi oleh Redaksi
19 Juni 2020
di Hukum
A A
0
Bandot DM. (*)

Bandot DM. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memasuki tahapan baru. Kasus ini mulai disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada tanggal 3 Juni 2020.

Terdakwa terdiri dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Tiga terdakwa lagi merupakan mantan petinggi Jiwasraya yaitu, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

RelatedPosts

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan subsider, keenamnya dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk Heru dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga  Jokowi Harus Pimpin Langsung Penegakan Hukum Skandal Jiwasraya-Asabri

Menurut Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI) Bandot DM, Jaksa Agung ST Burhanuddin harus serius melakukan penanganan perkara dugaan korupsi Jiwasraya. Sebab kasus ini tercatat sebagai kasus korupsi dengan nilai kerugian negara terbesar yang pernah diajukan Kejaksaan Agung ke muka persidangan. Sebelum ini rekor dipegang oleh Kasus Dugaan Korupsi Bank Century dengan terdakwa Hesyam Al Warouq dan Rafat Ali Risvi yang disidangkan secara in absentia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2010 memvonis keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Kedua terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti yang akan dibayarkan secara tanggung renteng sebesar Rp 3,1 triliun.

Di samping nilai kerugian negara yang fantastis, kasus ini juga berpotensi menjadi terobosan hukum dalam penanganan korupsi. Dalam pembacaaan eksepsi tanggal 10 Juni 2020, penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan, Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan mengusut kliennya dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia mendalilkan kasus ini merupakan kasus pasar modal sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Jaksa harus memilih dalil yang tepat untuk bertahan bahwa kasus ini merupakan kasus korupsi. Ini merupakan terobosan hukum dalam pemberantasan korupsi. Apalagi masih ada sejumlah dugaan korupsi yang melibatkan pasar modal yang tengah ditangani oleh penegak hukum. Sebut saja dugaan korupsi Danareksa yang tengah ditangani penyidik Kejaksaan Agung dengan kerugian negara ratusan milyar rupiah dan dugaan korupsi Asabri yang tengah ditangani oleh penyidik Polri yang diduga merugikan negara hingga 16 triliun rupiah.

Baca Juga  Jangan Berhenti di Penggeledahan, BaraNusa: Kortastipikor Polri Harus Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Batu Bara

“Kalau saya pribadi berpendapat, UU Tipikor merupakan lex specialis untuk UU Pasar Modal, UU Perbankan dan UU Asuransi karena khusus terkait keuangan negara. Jaksa juga bisa berdalil dengan Lex posterior derogat legi priori hukum baru mengesampingkan hukum sebelumnya. Jika ada pertentangan antara UU Pasar Modal dengan UU Tipikor, maka UU Tipikor merupakan hukum yang lebih baru,” papar Bandot.

Ditambahkannya, Jaksa Agung terlihat serius menangani perkara ini dengan mengerahkan 50 jaksa menjadi JPU dalam kasus yang terbagi menjadi 6 tim sesuai nomor perkara. Dia harus memastikan telah memilih jaksa-jaksa terbaik untuk bertarung dalam sidang tersebut.

“Kalau perlu, mengingat pentingnya kasus ini bagi masa depan pemberantasan korupsi, Burhanuddin bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono untuk turun gelanggang memimpin tim JPU,” katanya.

Jika Kejaksaan berhasil membuktikan kasus Jiwasraya, lanjut Bandot, maka Jaksa Agung akan mendapat dua kredit sekaligus, pertama memulihkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun yang akan menjadi pengembalian kerugian negara terbesar. Nilai ini lebih besar dibanding angka kerugian negara yang dipulihkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui persidangan tindak pidana korupsi sejak lembaga itu berdiri.

Kredit kedua, jika kasus ini dimenangkan oleh JPU, maka ini akan mengantarkan pemberantasan korupsi ke babak baru yakni membongkar korupsi di sektor pasar modal. Sekaligus akan menjadi pintu masuk yang memudahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Asabri dan Danareksa.

“Jangan juga dilupakan, kasus Jiwasraya ini juga menyangkut nasib ribuan nasabah yang duitnya tidak bisa dikembalikan oleh Jiwasraya. Mereka pun sangat berharap banyak agar kasus ini dimenangkan oleh Jaksa dan Jiwasraya bisa membayar uang mereka,” ujarnya. (Has)

Baca Juga  Ketua MA Murka Soal OTT Hakim Depok: Tak Ada Advokasi untuk Hakim Nakal

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Bandot DM
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

DPR Gelar Masa Persidangan IV, Inilah Agenda Pembahasannya

Post Selanjutnya

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

RelatedPosts

Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Jadi Ujian Integritas Penegakan Hukum

14 Juli 2026
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H.,(Istimewa)

Prof Suparji Apresiasi Komitmen Presiden, Kasus Mantan Jampidsus Uji Integritas Hukum

13 Juli 2026

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Berlakukan Pencegahan 20 Hari

13 Juli 2026

Hendardi: Kejagung Jangan Defensif, Dugaan Intervensi TNI Harus Diusut Tuntas

11 Juli 2026
Post Selanjutnya
M. Nazaruddin. (*)

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Keagamaan di Masa Pandemi Covid-19

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kapolda Babel Pimpin Sertijab Sejumlah PJU Hingga Kapolres, Berikut Daftar Lengkapnya

14 Juli 2026

Tangsel Makin Terang! Pemkot Bangun 3.280 PJU Baru, Benyamin Pastikan Warga Lebih Aman Beraktivitas Malam Hari

14 Juli 2026

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Desak Disdik Segera Data Siswa yang Belum Dapat Sekolah, Optimalkan Penempatan ke Swasta

14 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
Foto Ilustrasi : Istimewa

Kuasa Hukum Nancy Ancam Laporkan Dwi Febri jika Kesaksiannya Terbukti Palsu 

14 Juli 2026

ISPA Akibat Asap TPA Jatiwaringin Nol, Dinkes Kabupaten Tangerang: 398 Warga Sudah Sembuh

14 Juli 2026

Stok BBM Pertalite Aman, Keluarga Besar APKLI Babel Yakin Pertamina Bekerja Profesional

14 Juli 2026

Dinilai Lebih Efisien, Kebijakan Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel Bisa Tekan Beban APBD

14 Juli 2026

Kejagung Gandeng KPK, Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Eks Jampidsus

14 Juli 2026

Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

12 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Mantan Branch Manager MNC Bank Cabang MNC Tower,Saidah Amir Sussy Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Panggil Menhan, Panglima TNI, Kapolri hingga Kepala BIN ke Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSI Tangsel: Bergabungnya Narji Cagur Jadi Suntikan Semangat bagi Kader

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com