• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Politik

DPR Gelar Masa Persidangan IV, Inilah Agenda Pembahasannya

Redaksi oleh Redaksi
16 Juni 2020
di Politik
A A
0
Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

Ketua DPR RI Puan Maharani. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – DPR RI yang mulai melaksanakan masa sidang IV Tahun Sidang 2019–2020 sejak Senin (15/6/2020), di antaranya mengagendakan pembahasan 4 Rancangan Undang-undang (RUU) dari 50 RUU yang telah ditetapkan dalam prolegnas prioritas 2020.

Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pidato pembukaan sidang menyampaikan, keempat RUU yang akan dibahas tersebut yaitu:

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik
  1. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil Pemerintah dalam membahas RUU tersebut;
  2. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi;
  3. RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law); dan
  4. RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020.

“Pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas. Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang Undang,” kata Puan.

RelatedPosts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

Sementara terkait agenda pembahasan anggaran, Puan menyatakan, pada masa sidang IV ini, DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.

Baca Juga  KLB Partai Gerindra: Prabowo Subianto Kembali Memimpin hingga 2030

“Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021 merupakan landasan dalam mendesain APBN 2021. Desain APBN 2021, sangat bergantung pada pemulihan Sosial dan Ekonomi pada tahun 2020 ini,” ujarnya.

Menurut Puan, desain APBN 2021 harus diarahkan untuk menjadi stimulus kebijakan fiskal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, serta menjadi momentum dalam melakukan berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga dapat mempercepat kemajuan Indonesia diberbagai bidang.

“DPR dalam membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021, akan mencermati dan memastikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjalankan pembangunan nasional bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan di berbagai bidang,” ujarnya.

Sedangkan terkait fungsi pengawasan, Puan menyatakan, dalam masa sidang ini DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan, akan melakukan pengawasan atas pelaksanaan alokasi anggaran dan program penanganan Covid-19, termasuk mencermati efektivitas realokasi dan refocusing anggaran Covid-19 yang dilakukan di kementerian/lembaga terkait.

“Fungsi pengawasan DPR juga akan diarahkan pada upaya pemulihan sosial dan ekonomi yang akan dilakukan oleh Pemerintah, seperti antara pemulihan di bidang pendidikan dengan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh, Pemulihan Pariwisata, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan sebagainya,” bebernya.

Selain itu, lanjut Puan, DPR juga akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020 agar setiap tahapan pilkada dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan Covid-19.

“Pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya sehingga Pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020,” tegasnya.

Puan menyampaikan, DPR juga akan memberi perhatian pada pembatalan pemberangkatan Haji Tahun 2020 sehingga pemerintah menyiapkan contingency plan terkait hal tersebut. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: masa sidang IV DPR RIpembahasan masa didang IVPuan Maharani
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

KPCDI Bagikan Masker dan Hand Sanitizer untuk Pasien Gagal Ginjal di 20 Kota

Post Selanjutnya

Forum DKI: “Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius”

RelatedPosts

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026

Fokus Atasi Persoalan Rakyat, AHY Tegaskan Soal Urusan Politik Masih Panjang Waktunya

30 Juni 2026

Di Hadapan Kiai dan Santri di Lampung, Jokowi Tegaskan Tetap Jadi Sosok Sederhana dan dekat dengan Masyarakat

30 Juni 2026

Safari Politik Jokowi, Sekjen Golkar : Saat Ini Nahkoda Pemerintahan ada Ditangan Prabowo  

30 Juni 2026

Perkuat Peran Media, Muhammad Nazaruddin Resmikan Sayap Partai Jurnalis dan Influencer

28 Juni 2026
Oplus_131072

Deddy Sitorus Sindir PSI Soal Wacana Prabowo-Gibran Dua Periode: Jangan Terburu-buru Bicara Pemilu 2029

27 Juni 2026
Post Selanjutnya
Bandot DM. (*)

Forum DKI: "Tangani Kasus Korupsi Terbesar Dalam Sejarah RI, JA Harus Serius"

M. Nazaruddin. (*)

Mantan Bendahara Umum Demokrat Bebas, Inilah Rincian Remisi yang Diperoleh Nazaruddin

Discussion about this post

KabarTerbaru

Puncak HUT Bhayangkara ke 80 di Polda Babel, Kapolda : Momentum Intropeksi Diri-Peningkatan Kualitas

1 Juli 2026

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke 80, Presiden Prabowo Ingatkan Polri Harus Melindungi Rakyat dan Mengabdi kepada Banngsa

1 Juli 2026

Gubernur Pramono: Perkuat Pembiayaan Pembangunan Jakarta Demi Wujudkan Kota Global

1 Juli 2026
ilustrasi

“Triangle Fail”: Saat Indonesia Memburu Dana Besar, Eko B. Supriyanto Ingatkan Risiko Tata Kelola

1 Juli 2026

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR)  Kabupaten Cianjur Senantiasa Menolak Gratifikasi

1 Juli 2026

Lemhannas Anugerahkan Tanda Alumni Kehormatan kepada KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak

1 Juli 2026

Gubernur Pramono Persilakan Keluarga Korban Jatuh di Proyek Manggarai Tempuh Jalur Hukum

1 Juli 2026

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai 1 Juli 2026, Pemerintah Resmi Terapkan Biodiesel B50 di Seluruh SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com