• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Segera Lakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung

Redaksi oleh Redaksi
1 Agustus 2023
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Hakim Agung yang diduga menerima suap terkait kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Gazalba Saleh, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan alat bukti dalam dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) “tidak kuat”.

RelatedPosts

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

“Pertimbangan Majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” kata Arif dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (1/8/2023).

Terpisah, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK menghargai setiap putusan Majelis Hakim.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, (1/8/2023).

KPK menilai hakim membuat kesalahan. Barang bukti dalam kasus itu diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Gazalba.

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki,” ujar Ali.

KPK menilai hakim membuat kesalahan. Barang bukti dalam kasus itu diyakini cukup untuk membuktikan keterlibatan Gazalba.

Baca Juga  10 Calon Hakim MK Lolos Seleksi Administrasi dari Unsur MA, Ini Daftarnya

“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki,” tegas Ali.

Putusan itu ditolak oleh KPK. Jaksa bakal mengajukan kasasi untuk pertimbangan peradilan ulang.

“Sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Ali.

Ali mengatakan, untuk itu KPK akan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang atas nama Gazalba Saleh (GS) hingga membawanya pada proses persidangan.

“Penanganan perkara tersebut pada hakikatnya tidak semata hanya penegakan hukum tindak pidana korupsi saja, namun ada upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” terang Ali.

Sebelumnya KPK menetapkan dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menuntut Terdakwa Gazalba Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 12 c Jo. PASAL 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Gazalba didakwa menerima uang senilai Sin$20 ribu dari total Sin$110 ribu untuk mengurus kasasi pidana KSP Intidana.

Uang tersebut untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus ini. Hasbi ditahan penyidik KPK pada Rabu (12/7/2023).***

Baca Juga  Direksi Pertamina Dampingi Presiden Jokowi Kunjungi Posko Pengungsian Korban Kebakaran TBBM Pertamina Plumpang

Red/K.000

Berita Terkait :

KPK Umumkan Penahanan Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Kandidat Kuat Calon Ketua IKA FH UNSRI, Berikut Profil Ian Iskandar

Post Selanjutnya

Patroli Sat Samapta Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras di Kios Jamu

RelatedPosts

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026
Post Selanjutnya

Patroli Sat Samapta Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras di Kios Jamu

Firli Bahuri: KPK Pertahankan Brigjen Asep Guntur Rahayu Tetap Melaksanakan Tugas sebagai Dirdik

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98

SIAGA 98: Penyidikan Dugaan Korupsi di BGN Tidak Memerlukan Justice Collaborator, Waspadai Penyebaran Hoaks

11 Juni 2026

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com