• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 8, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Skema Restrukturisasi Polis Dinilai Melawan Hukum, Jiwasraya Digugat Nasabah

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2020
di Hukum
A A
0
Ebeneser Ginting. (*)

Ebeneser Ginting. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Penyelesaian kasus Jiwasraya masih harus menempuh jalan panjang. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan tersebut diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank KEB Hana Indonesia karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

RelatedPosts

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

“Penekanan gugatan ini dalam bentuk perbuatan melawan hukum. Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan,” kata Ebeneser, Selasa (8/12/2020).

Ada beberapa poin gugatan yang ia ajukan. Pertama, memohon kepada hakim menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhnya. Kemudian menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi material ditambah dengan bunga keterlambatan per tahun dihitung sejak polis dibayarkan hingga dibayar lunas dengan memerintahkan tergugat untuk menganggarkannya dalam APBN sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu menghukum tergugat mengganti kerugian immateril dengan menganggarkannya APBN sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal.

“Dalam hal ini negara lalai bayar klaim Jiwasraya. Jadi kami meminta saham kepemilikan negara yang ada di Jiwasraya karena UU memperbolehkan. Jika itu disita pengadilan, maka uang itu dapat digunakan untuk membayar polis ke nasabah Jiwasraya,” ungkapnya.

Baca Juga  JPU Limpahkan Berkas Harvey Moeis Dalam Perkara Komoditas Timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Menurutnya, gugatan itu perlu dilakukan karena pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya tidak serius menyelesaikan masalah ini. Ia menilai pemerintah seharusnya bisa membayarkan klaim nasabah secara penuh.

Menurut Ebeneser, gugatannya sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan pada 4 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini, gugatan sudah masuk tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun sudah beberapa kali mediasi belum menemukan titik temu.

“Kami sudah bertemu Jiwasraya sekitar 3-4 kali tapi belum menemukan titik temu terkait skema pembayaran yang diinginkan klien kami,” terangnya.

Baik OJK, Kemenkeu dan Kementerian BUMN dinilai paling bertanggung jawab terhadap permasalahan Jiwasraya. Mengingat, OJK punya tanggung jawab pengaturan dan pengawasan terhadap sektor asuransi yang diatur dalam UU OJK 21/2011 Pasal 6.

“OJK punya tugas untuk melindungi konsumen. Tapi kenapa OJK sudah tahu masalah Jiwasraya sejak 2004 tapi diperbolehkan keluarkan produk saving plan pada 2013,” sesalnya.

Sementara itu, Kemenkeu juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara seperti Jiwasraya. Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU Keuangan Negara 17/2003.

Sedangkan tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan startegi bisnis di sektor asuransi sebagaimana diatur dalam pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN ini sebagai pengendalian untuk menentukan direksi. Kemudian memantau dan mengawasi perusahaan BUMN. Tapi dia tidak melakukan tugas pengawasan dengan adanya kasus ini,” pungkasnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ebeneser GintingjiwasrayaOerianto Guyandi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Forum DKI: Reshuffle Bukan Opsi, Tetapi Keniscayaan

Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

RelatedPosts

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Kejari Kabupaten Tangerang OTT Oknum LSM Peras Kades di Legok Rp 25 Juta untuk Tutup Kasus

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

Perseteruan FP3EM-Garsel Berlanjut, Dugaan Persekusi terhadap Abdul Rokib Tuai Sorotan Sejumlah Advokat

4 Juli 2026

MUI Desak Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati, Dinilai Rampas Hak Hidup Rakyat

3 Juli 2026

TNI Buka Suara Terkait Dugaan Keterlibatan Kolonel Budi Utomo di Kasus Korupsi MBG

3 Juli 2026
Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (*)

KPK Usut Pembuat Sprindik Palsu Erick Tohir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Polda Babel Sukses Gelar Kejuaraan E-Sport Kapolda Cup, Tim Jhon Kei Polresta Rebut Golden Tiket Ke Jakarta

8 Juli 2026

Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Terseret Kasus Tipikor Ekspor Tanah Jarang, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

8 Juli 2026

Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

8 Juli 2026

Bongkar Dugaan Korupsi PLN hingga Asabri, Polri Geledah Cafe dan Money Changer di Cipete

8 Juli 2026

Syahganda Nainggolan: Konflik Global Buka Babak Baru Geopolitik, Indonesia Harus Perkuat Kepentingan Nasional

8 Juli 2026

Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

8 Juli 2026

Dorong Prabowo Hadiri Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei, GREAT Institute: Indonesia Harus Lebih Aktif Pascakonflik AS-Iran

8 Juli 2026

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir, Gratis dan Bisa Online

8 Juli 2026

Polda Babel Kembali Gelar Aksi Penanaman Pohon Serentak, Komitmen Dukung Pelestarian Alam

8 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Jenderal Aktif LMI Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com