• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 5, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Skema Restrukturisasi Polis Dinilai Melawan Hukum, Jiwasraya Digugat Nasabah

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2020
di Hukum
A A
0
Ebeneser Ginting. (*)

Ebeneser Ginting. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Penyelesaian kasus Jiwasraya masih harus menempuh jalan panjang. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan tersebut diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank KEB Hana Indonesia karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

“Penekanan gugatan ini dalam bentuk perbuatan melawan hukum. Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan,” kata Ebeneser, Selasa (8/12/2020).

Ada beberapa poin gugatan yang ia ajukan. Pertama, memohon kepada hakim menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhnya. Kemudian menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi material ditambah dengan bunga keterlambatan per tahun dihitung sejak polis dibayarkan hingga dibayar lunas dengan memerintahkan tergugat untuk menganggarkannya dalam APBN sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu menghukum tergugat mengganti kerugian immateril dengan menganggarkannya APBN sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal.

“Dalam hal ini negara lalai bayar klaim Jiwasraya. Jadi kami meminta saham kepemilikan negara yang ada di Jiwasraya karena UU memperbolehkan. Jika itu disita pengadilan, maka uang itu dapat digunakan untuk membayar polis ke nasabah Jiwasraya,” ungkapnya.

Baca Juga  Jokowi Harus Pimpin Langsung Penegakan Hukum Skandal Jiwasraya-Asabri

Menurutnya, gugatan itu perlu dilakukan karena pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya tidak serius menyelesaikan masalah ini. Ia menilai pemerintah seharusnya bisa membayarkan klaim nasabah secara penuh.

Menurut Ebeneser, gugatannya sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan pada 4 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini, gugatan sudah masuk tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun sudah beberapa kali mediasi belum menemukan titik temu.

“Kami sudah bertemu Jiwasraya sekitar 3-4 kali tapi belum menemukan titik temu terkait skema pembayaran yang diinginkan klien kami,” terangnya.

Baik OJK, Kemenkeu dan Kementerian BUMN dinilai paling bertanggung jawab terhadap permasalahan Jiwasraya. Mengingat, OJK punya tanggung jawab pengaturan dan pengawasan terhadap sektor asuransi yang diatur dalam UU OJK 21/2011 Pasal 6.

“OJK punya tugas untuk melindungi konsumen. Tapi kenapa OJK sudah tahu masalah Jiwasraya sejak 2004 tapi diperbolehkan keluarkan produk saving plan pada 2013,” sesalnya.

Sementara itu, Kemenkeu juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara seperti Jiwasraya. Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU Keuangan Negara 17/2003.

Sedangkan tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan startegi bisnis di sektor asuransi sebagaimana diatur dalam pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN ini sebagai pengendalian untuk menentukan direksi. Kemudian memantau dan mengawasi perusahaan BUMN. Tapi dia tidak melakukan tugas pengawasan dengan adanya kasus ini,” pungkasnya. (Has)

Tags: Ebeneser GintingjiwasrayaOerianto Guyandi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Forum DKI: Reshuffle Bukan Opsi, Tetapi Keniscayaan

Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

RelatedPosts

Polsek Legok Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Seorang Pelaku Diamankan

3 Agustus 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026
dok MK

MK Putuskan Anggaran MBG Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Paling Lambat APBN 2028

30 Juli 2026

KY Rampungkan Seleksi Kesehatan dan Kepribadian, Ini 19 Calon Hakim Agung yang Lolos

29 Juli 2026

Kapolres Tangsel Boy Tegaskan AKP Pardiman Tidak Terlibat Kasus Narkoba, Datang ke Mabes Polri Sebagai Saksi

28 Juli 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Peredaran 200 Etomidate

27 Juli 2026
Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (*)

KPK Usut Pembuat Sprindik Palsu Erick Tohir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Oplus_16777216

Satreskrim Polres Belitung Gerebek 50 Ton Pasir Timah, Berakhir Miskomunikasi dengan Satlap Tri Cakti

5 Agustus 2026

Sat Polairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 265 Kilogram Pasir Timah ke Palembang, Dua Warga Sumsel Diamankan

4 Agustus 2026

Jaksa Agung Nonaktifkan Febrie Adriansyah, Tim 9 Bersiap Periksa Tersangka Kasus TPPU

4 Agustus 2026
Oplus_131072

Ditreskrimsus Polda Babel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno, Negara Rugi Rp5,19 Miliar

4 Agustus 2026

Ferry Juliantono Dorong Koperasi Kelola Panel Surya dan Armada Angkutan Pupuk

4 Agustus 2026

Menteri Jumhur: Hakim Lingkungan Harus Utamakan Pemulihan Ekosistem demi Indonesia Emas 2045

4 Agustus 2026
Dok.Foto: istimewa

Pramono Minta Pagar Mal Dibongkar, Polri Tegaskan Keamanan Jakarta Terkendali

4 Agustus 2026

GMNI Jakarta Timur Desak Penegakan Hukum Profesional: “Negara Tidak Boleh Kalah oleh Febrie Adriansyah”

4 Agustus 2026
Dok.Foto: Istimewa

Komisi III DPR Bantah Isu Surpres Penggantian Kapolri, Habiburokhman: Tidak Benar

4 Agustus 2026

Presiden Prabowo Tegaskan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat

4 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

    Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP Persadha Nusantara Resmi Dilantik, Tetapkan 10 Agenda Transformasi Lembaga Hindu 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Ungkap Sindikat Narkotika Lintas Negara di Batam, Enam Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com