• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, November 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Skema Restrukturisasi Polis Dinilai Melawan Hukum, Jiwasraya Digugat Nasabah

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2020
di Hukum
A A
0
Ebeneser Ginting. (*)

Ebeneser Ginting. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Penyelesaian kasus Jiwasraya masih harus menempuh jalan panjang. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan tersebut diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank KEB Hana Indonesia karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

“Penekanan gugatan ini dalam bentuk perbuatan melawan hukum. Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan,” kata Ebeneser, Selasa (8/12/2020).

Ada beberapa poin gugatan yang ia ajukan. Pertama, memohon kepada hakim menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhnya. Kemudian menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi material ditambah dengan bunga keterlambatan per tahun dihitung sejak polis dibayarkan hingga dibayar lunas dengan memerintahkan tergugat untuk menganggarkannya dalam APBN sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu menghukum tergugat mengganti kerugian immateril dengan menganggarkannya APBN sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal.

“Dalam hal ini negara lalai bayar klaim Jiwasraya. Jadi kami meminta saham kepemilikan negara yang ada di Jiwasraya karena UU memperbolehkan. Jika itu disita pengadilan, maka uang itu dapat digunakan untuk membayar polis ke nasabah Jiwasraya,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Mega Korupsi Jiwasraya, Inilah Profil Mereka

Menurutnya, gugatan itu perlu dilakukan karena pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya tidak serius menyelesaikan masalah ini. Ia menilai pemerintah seharusnya bisa membayarkan klaim nasabah secara penuh.

Menurut Ebeneser, gugatannya sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan pada 4 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini, gugatan sudah masuk tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun sudah beberapa kali mediasi belum menemukan titik temu.

“Kami sudah bertemu Jiwasraya sekitar 3-4 kali tapi belum menemukan titik temu terkait skema pembayaran yang diinginkan klien kami,” terangnya.

Baik OJK, Kemenkeu dan Kementerian BUMN dinilai paling bertanggung jawab terhadap permasalahan Jiwasraya. Mengingat, OJK punya tanggung jawab pengaturan dan pengawasan terhadap sektor asuransi yang diatur dalam UU OJK 21/2011 Pasal 6.

“OJK punya tugas untuk melindungi konsumen. Tapi kenapa OJK sudah tahu masalah Jiwasraya sejak 2004 tapi diperbolehkan keluarkan produk saving plan pada 2013,” sesalnya.

Sementara itu, Kemenkeu juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara seperti Jiwasraya. Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU Keuangan Negara 17/2003.

Sedangkan tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan startegi bisnis di sektor asuransi sebagaimana diatur dalam pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN ini sebagai pengendalian untuk menentukan direksi. Kemudian memantau dan mengawasi perusahaan BUMN. Tapi dia tidak melakukan tugas pengawasan dengan adanya kasus ini,” pungkasnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ebeneser GintingjiwasrayaOerianto Guyandi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Forum DKI: Reshuffle Bukan Opsi, Tetapi Keniscayaan

Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

RelatedPosts

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Jabatan Sipil Dilarang Diduduki Anggota Polri

14 November 2025
gambar dok Koalisi Masyarakat Sipil

Ini Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak Presiden Hentikan dan Tarik RUU KUHAP dari Paripurna

14 November 2025
Ketua Umum REPDEM, Wanto Sugito, menilai laporan terhadap Ribka Tjiptaning terkait kritik Soeharto sebagai upaya membungkam suara kritis.(Foto:Istimewa)

REPDEM: Laporan terhadap Ribka Tjiptaning Dinilai Upaya Membungkam Suara Kritis

13 November 2025

[HOAKS] PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENIMIPAS 

12 November 2025
Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (*)

KPK Usut Pembuat Sprindik Palsu Erick Tohir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Struktur Ditjen Pesantren, Ini Penjelasan Menko PMK

16 November 2025

Ketentuan Masa Jabatan Kapolri Tidak Berubah Walaupun Uji UU Polri Ditolak

16 November 2025
Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

KPK Telaah Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Menduduki Jabatan Sipil

16 November 2025

Jangan Takut “Lapor Pak Purbaya”: Ini Nomor Konfirmasi Aduan Pajak-Bea Cukai

15 November 2025

Penguatan Budaya Kerja ASN dan Membangun Citra Institusi Dibangun BKN

15 November 2025

Bapanas Dorong Pemenuhan Pangan B2SA Berbasis Sumber Daya Lokal, Dukung Percepatan Penurunan Stunting

15 November 2025

Dua Aset Properti Eks BPPN Senilai Rp 16 Milyar Dari DKJN Resmi Diterima BNN

15 November 2025

Lima Pokja Dibentuk Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG

15 November 2025
Sisa bangunan di kawasan Hiroshima 2 di Sukabumi

Disebut “Hiroshima Indonesia”: Menguak Kawasan Pertahanan Masa Kolonial di Sukabumi

15 November 2025

Kabar Terpopuler

  • Adian Napitupulu, Wakil Ketua BAM DPR RI, ketika melakukan kunjungan kerja ke PT Indofarma Tbk Selasa (11/11/2025)

    FSP BUMN IRA Dukung BAM DPR RI Kawal Pembayaran Pesangon Eks Karyawan Indofarma Global Medika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Nasional FH UI, Irjen Andry Wibowo: “Reformasi Polri Tak Boleh Berhenti, Polisi adalah Wajah Negara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Telusuri Investasi Telkomsel di GoTo: Dari Obligasi Rp2,1 Triliun hingga Saham Rp6 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Seleksi Administrasi, Berikut Daftar Lolos dari Direktur Penyelidikan hingga Kabiro Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Lalu Kami Ini Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com