• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juni 11, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Skema Restrukturisasi Polis Dinilai Melawan Hukum, Jiwasraya Digugat Nasabah

Redaksi oleh Redaksi
10 Desember 2020
di Hukum
A A
0
Ebeneser Ginting. (*)

Ebeneser Ginting. (*)

ShareSendShare ShareShare

KABARIKU – Penyelesaian kasus Jiwasraya masih harus menempuh jalan panjang. Seorang nasabah, Oerianto Guyandi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena menolak skema restrukturisasi polis yang ditawarkan Jiwasraya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Kuasa Hukum Oerianto, Ebeneser Ginting menyebut, gugatan tersebut diajukan kepada Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank KEB Hana Indonesia karena mereka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

“Penekanan gugatan ini dalam bentuk perbuatan melawan hukum. Kami memandang penjualan produk saving plan Jiwasraya sebagai perbuatan melawan hukum karena sejak awal produk ini bermasalah tapi tetap dipasarkan,” kata Ebeneser, Selasa (8/12/2020).

Ada beberapa poin gugatan yang ia ajukan. Pertama, memohon kepada hakim menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhnya. Kemudian menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi material ditambah dengan bunga keterlambatan per tahun dihitung sejak polis dibayarkan hingga dibayar lunas dengan memerintahkan tergugat untuk menganggarkannya dalam APBN sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Lalu menghukum tergugat mengganti kerugian immateril dengan menganggarkannya APBN sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa keseluruhan saham pemerintah yang berasal dari penyertaan modal.

“Dalam hal ini negara lalai bayar klaim Jiwasraya. Jadi kami meminta saham kepemilikan negara yang ada di Jiwasraya karena UU memperbolehkan. Jika itu disita pengadilan, maka uang itu dapat digunakan untuk membayar polis ke nasabah Jiwasraya,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Mega Korupsi Jiwasraya, Inilah Profil Mereka

Menurutnya, gugatan itu perlu dilakukan karena pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya tidak serius menyelesaikan masalah ini. Ia menilai pemerintah seharusnya bisa membayarkan klaim nasabah secara penuh.

Menurut Ebeneser, gugatannya sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan pada 4 Agustus 2020 lalu. Hingga saat ini, gugatan sudah masuk tahap duplik yaitu jawaban atau tanggapan dari pihak Jiwasraya. Namun sudah beberapa kali mediasi belum menemukan titik temu.

“Kami sudah bertemu Jiwasraya sekitar 3-4 kali tapi belum menemukan titik temu terkait skema pembayaran yang diinginkan klien kami,” terangnya.

Baik OJK, Kemenkeu dan Kementerian BUMN dinilai paling bertanggung jawab terhadap permasalahan Jiwasraya. Mengingat, OJK punya tanggung jawab pengaturan dan pengawasan terhadap sektor asuransi yang diatur dalam UU OJK 21/2011 Pasal 6.

“OJK punya tugas untuk melindungi konsumen. Tapi kenapa OJK sudah tahu masalah Jiwasraya sejak 2004 tapi diperbolehkan keluarkan produk saving plan pada 2013,” sesalnya.

Sementara itu, Kemenkeu juga punya fungsi pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara seperti Jiwasraya. Hal ini juga sudah diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UU Keuangan Negara 17/2003.

Sedangkan tugas Kementerian BUMN adalah melakukan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyusunan startegi bisnis di sektor asuransi sebagaimana diatur dalam pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Kementerian BUMN.

“Kementerian BUMN ini sebagai pengendalian untuk menentukan direksi. Kemudian memantau dan mengawasi perusahaan BUMN. Tapi dia tidak melakukan tugas pengawasan dengan adanya kasus ini,” pungkasnya. (Has)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Ebeneser GintingjiwasrayaOerianto Guyandi
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Forum DKI: Reshuffle Bukan Opsi, Tetapi Keniscayaan

Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

RelatedPosts

Polres Garut Telah Tetapkan Tersangka Kepada Terduga Pelaku Penggelapan Tanah di Cibatu

4 Juni 2026

Sempat Bantah Kena OTT, Kejagung Ungkap Sony Sonjaya Terafiliasi Tiga Yayasan hingga Intervensi Verifikasi SPPG

3 Juni 2026

Viral “Ngebalon” Whip Pink, Influencer ZNM dan YouTuber RV Dijemput Paksa Bareskrim

30 Mei 2026

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS hingga Analis ESDM Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

26 Mei 2026
Mbah Mujiran masih menjalani proses hukum kasus dugaan penggelapan getah karet di Lampung Selatan. (Istimewa)

Kasus Getah Karet Mbah Mujiran Masuk Jalur Damai, Status Hukum Masih Menunggu Putusan Hakim

25 Mei 2026

Nadiem Tak Perlu Dibela

19 Mei 2026
Post Selanjutnya

Surat Perintah Penyidikan untuk Erick Tohir Beredar, Ini Penjelasan KPK

Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. (*)

KPK Usut Pembuat Sprindik Palsu Erick Tohir

Discussion about this post

KabarTerbaru

Nama Dicatut dalam Isu Kepemilikan 750 Dapur MBG, Uya Kuya Lapor Polda Metro Jaya

10 Juni 2026

KPK Pastikan Fitroh Tak Kenal Sony Sonjaya, Minta Publik Waspadai Informasi Menyesatkan

10 Juni 2026
Aliansi Taktis Laskar Malari Progati segera menyerahkan draf Perppu perlindungan ojol ke Setneg dan dua Kemenko.(istimewa)

10 Tahun Tanpa Kepastian, Laskar MALARI Progati Tuntut Pengakuan Status Ojol Lewat Perppu

10 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026
Pertamina mengungkap penyebab kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000 per liter. (istimewa)

Terungkap! Ini Penyebab Pertamax Naik Drastis hingga Tembus Rp16.250 per Liter

10 Juni 2026

Respons Ultimatum BEM SI Jateng, Mensesneg: Stabilitas Ekonomi Butuh Proses dan Koordinasi

10 Juni 2026

Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

10 Juni 2026

Menkes Dukung Empat Kebijakan Baru BGN, Program MBG Prioritaskan Kelompok 3B dan Wilayah 3T

10 Juni 2026
Founder Kontra Narasi Sandri Rumanama meminta reformasi birokrasi Polri segera dilakukan pascapengesahan revisi UU Polri (Istimewa)

Sandri Rumanama Dorong Reformasi Birokrasi Polri Pascapengesahan Revisi UU Polri

9 Juni 2026

Seskab Teddy: Presiden Terima Pimpinan TNI, Perkuat Sinergi Pertahanan dan Akselerasi Pembangunan hingga Pelosok Negeri

10 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK

    OTT KPK di Sumsel dan Jakarta, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Informasi Penghentian Sementara Program MBG adalah Hoaks, Berikut Penjelasan BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IPW Ungkap Propam Polri Periksa Eks Kapolda Kalbar Pipit Rismanto Terkait Kasus Korupsi Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Ultimatum BEM SI Jateng “Reformasi Jilid 2”, LMND Ajak Mahasiswa Dorong Solusi untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Dasco Tetap di DPR Saat Kursi Kabinet Terbuka Lebar?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Lembaga Lingkungan Siap Sukseskan Usulan Raperda Inisatif Pengelolaan Mata Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98: Kejaksaan Agung Sebaiknya Menolak Permohonan JC Soni Sonjaya dalam Kasus Dugaan Korupsi BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com