• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

SDR Galang Konsolidasi Korban Investasi Bodong Melalui Hotline “SUARA KORBAN INVESTASI BODONG”

Redaksi oleh Redaksi
13 Januari 2022
di News
A A
0
ShareSendShare ShareShare

JAKARTA, Kabariku- Praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam. Modus investasi bodong ini beraneka rupa, umumnya menggunakan modus investasi yang lazim di dunia keuangan.

Bedanya adalah yield atau hasil investasi umumnya luar biasa atau di atas rata-rata. Di samping itu ada juga modus investasi bodong yang menggunakan pendekatan religius atau syariah. Mereka menggunakan idiom-idiom dan janji yang berkiatan dengan keyakinan.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Saat ini, dari investigasi diberbagai sumber, korban investasi bodong ditengarai mencapai 3 juta orang dengan kerugian lebih dari Rp 110 triliun. Sebuah angka yang fantastis, bahkan nilainya lebih besar dari BLBI.

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

Lebih memprihatinkannya lagi, korban investasi bodong ini tidak melulu orang berduit. Tidak sedikit yang menggunakan tabungan pendidikan anak, uang pensiun, uang PHK, bahkan berhutang untuk ikut dalam investasi karena janji bagi hasil yang memikat.

Para korban, umumnya baru menyadari telah menjadi korban investasi bodong setelah masa jatuh tempo investasi, ternyata tidak ada kabar dari perusahaan. Sementara, pelaku ataupun perusahaannya sudah bersiap, misalnya dengan memindahkan dana nasabah, membuat layering, hingga berkolusi dengan penegak hukum.

Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menurut Direktur Eksekutif, Hari Purwanto, mengaku prihatin dengan kondisi ini. Apalagi umumnya, korban investasi bodong ini berjuang sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil. Sehingga, kerap tidak dianggap baik oleh penegak hukum maupun oleh pelaku. Jakarta (13/1/2022).

Misalnya, Kata Hari, sejumlah orang yang melakukan gugatan terhadan Yusuf Mansyur di PN Tangerang. Rata-rata nilai investasi mereka Rp12-17 juta per orang. Mereka hanya 12 orang yang melakukan gugatan ke PN Tangerang, umunya domisili bukan di Jabodetabek.

Baca Juga  Mayantara Sehat: Kesadaran Digital Dan Regulasi Keamanan

“Bisa dibayangkan upaya yang dilakukan para penggugat, buat ngejar duit segitu mesti wira-wiri ikut sidang ke Jakarta. Kalaupun mereka menang dan memperoleh hasil sesuai gugatan, tetap saja tidak imbang dengan effortnya. Mereka sudah sepuluh tahun menanam duitnya,” kata Hari.

Dia menambahkan, maraknya investasi bodong dan seolah tak ada perhatian dari negara. Mereka harus berjuang sendiri-sendiri, hasilnya semakin jauh dari keadilan.

Karenanya, Hari menyebutkan, SDR berinisiatif menyediakan wadah bagi korban investasi bodong untuk bersatu, bergerak dan berjuang bersama. Saat ini posko masih dalam format online.

Korban bisa menghubungi HOTLINE SUARA KORBAN INVESTASI BODONG Pesan WA : 0813 9863 2377 atau Email : [email protected].

Ide ini tercetus saat Tim SDR berinteraksi dengan Penggugat Yusuf masnyur saat mereka memonitor persidangan.

“Wadah ini terbuka bagi siapa saja yang menjadi korban investasi bodong. Juga perlu digarisbawahi, meskipun tercetus dari penggugat Yusuf Mansyur Cs, namun wadah ini terbuka untuk seluruh korban investasi bodong termasuk yang sedang ditangani oleh Mabes Polri,” tandasnya.

Menurut Hari, korban harus bersatu, bangkit, dan tidak boleh diam. Jika mereka melakukan sendiri-sendiri mungkin tidak ada yang peduli.

“Namun, bayangkan kalau 3 juta korban investasi bodong se-Indonesia bersatu dalam satu barisan, tentunya akan memiliki bobot yang lebih kuat. Presiden pun pasti akan turun tangan,” pungkasnya.***

Red/K.000

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Studi Demokrasi RakyatSUARA KORBAN INVESTASI BODONG
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Dekrit Rakyat Garut Menggugat Serahkan Surat Aduan Masyarakat ke Tiga Tempat

Post Selanjutnya

Inovasi SARIBAN PUPR Garut Raih Anugrah PNS Berprestasi Employe of The Month 2022 dari Pemprov Jabar

RelatedPosts

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026
Post Selanjutnya

Inovasi SARIBAN PUPR Garut Raih Anugrah PNS Berprestasi Employe of The Month 2022 dari Pemprov Jabar

KPK Tetapkan Bupati Penajam Paser Utara Tersangka Kasus Suap Mega Proyek Senilai Rp179,9 Miliar

Discussion about this post

KabarTerbaru

Selamat Hari Bhayangkara ke-80, 1 Juli 2026

1 Juli 2026

KPK OTT di Kuansing, Amankan 10 Orang dan Sejumlah Barang Bukti

30 Juni 2026

LPDP Buka Pendaftaran Beasiswa Tahap II Tahun 2026, Perluas Akses dan Perkuat STEM Industri Strategis

30 Juni 2026

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Raih Pangkat Komjen, Lulusan Akpol 1993 Kini Jenderal Bintang Tiga

30 Juni 2026

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Rakyat, Gugatan Uji UU Pilkada Ditolak

30 Juni 2026
Nadiem Makarim mengaku tak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar yang dijatuhkan dalam putusan kasus Chromebook.

Nadiem Makarim Nyatakan Tak Sanggup Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar usai Divonis 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026

KPK Dorong Pemanfaatan Aset Rampasan untuk Publik, Rp4,2 Miliar Diserahkan ke KPU dan Polri

30 Juni 2026

Jaksa Agung Burhanuddin dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Resmikan Gedung Baru Kejari Jakarta Utara

30 Juni 2026

Hibah Gedung Kejari Jakut, Pramono Apresiasi Kejati DKI Jakarta Tuntaskan Sengketa Aset dan Proyek Gedung Mangkrak Puluhan Tahun

30 Juni 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Mewujudkan Polisi Kelas Dunia: Menyambut Hari Bhayangkara Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Sekap dan Rantai Tiga Karyawan Selama 21 Hari, Pemilik Percetakan Dilaporkan ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, OC Kaligis Persoalkan Proses Penangkapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 18 Bulan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru Besar IPB, Diskanak Garut, dan Unit Pakan Mandiri Leles Lestari Dorong Inovasi Pakan Murah Berkualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta DPR, Kompolnas, Penasehat Khusus Presiden dan Setneg Kawal Transisi Pelaksanaan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com