• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Juli 26, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Selain pengembalian uang dari penceramah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah travel agent haji khusus dan asosiasi terkait.

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB, tetapi juga dari PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, total dana yang telah dikembalikan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

KPK juga membuka kemungkinan adanya tambahan pengembalian dari pihak lain yang belum diperiksa.

Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Aliran Dana

Pada Jumat (24/4), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK.

Empat saksi dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dipanggil, yakni: Syarif Thalib, Asep Inwanudin, Ibnu Mas’ud, dan Mahmud Muchtar Syarif.

Dari agenda tersebut, hanya Syarif Thalib yang memenuhi panggilan penyidik, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pendalaman terhadap saksi-saksi dari asosiasi maupun PIHK.

Baca Juga  SINDIK, Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Pendidikan

Penyidik mendalami keterangan terkait mekanisme penjualan dan pengisian kuota haji, termasuk dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh para penyelenggara.

Dua Tersangka dan Dugaan Suap Kuota Haji

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, termasuk dengan pemberian sejumlah uang.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Abdul Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Kasus ini turut menyeret nama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang bersama Ishfah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skema Kuota 50:50 Rugikan Jemaah Reguler

KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur alokasi 92 persen untuk jemaah reguler.

Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler berpotensi kehilangan kesempatan berangkat. Di sisi lain, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji, dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Budi menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh PIHK yang terlibat untuk segera mengembalikan keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh dari praktik penjualan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa ataupun belum melakukan pengembalian,” tutup Jubir KPK.*

Baca Juga  KPK Observasi Pemkab Garut sebagai Percontohan Kabupaten Antikorupsi

Baca juga :

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024
Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDugaan Suap Kuota HajiKasus Kuota Haji 2023-2024Khalid BasalamahKomisi Pemberantasan KorupsiPenyelenggara Ibadah Haji KhususUhud Tour
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Aceng Malki: GPBG Harus Jadi Event Unggulan yang Berdampak Nyata bagi UMKM

Post Selanjutnya

Aksi Hari Bumi 2026: DLH Bogor Tanam 1.200 Pohon Produktif untuk Pulihkan Kawasan Bomang

RelatedPosts

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

KPK Soroti Mahalnya Biaya Politik sebagai Pintu Masuk Korupsi Pasca Pemilu

19 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Siap Hadapi Praperadilan Kedua Asrul Azis Taba Terkait Penggeledahan Kasus Kuota Haji

18 Juli 2026

Pelaporan Gratifikasi Meningkat, KPK: Integritas Penyelenggara Negara Jadi Fondasi Budaya Antikorupsi

18 Juli 2026
Jamwas melaporkan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi ke Dewas KPK dan KPK. (Istimewa)

Kepala Dinas SDABMBK Resmi Dilaporkan, Jamwas Desak KPK Kembangkan Kasus Ijon

14 Juli 2026
dok. KPK

KPK Tahan Eks Sekjen MPR, Diduga Terima Gratifikasi “Uang Assalamualaikum” Rp30 Miliar

10 Juli 2026
Post Selanjutnya

Aksi Hari Bumi 2026: DLH Bogor Tanam 1.200 Pohon Produktif untuk Pulihkan Kawasan Bomang

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Dok.Foto: Istimewa

Donny Pur Raih Gelar Magister Kelima, Angkat Pembiayaan Syariah untuk Hotel Halal

25 Juli 2026

UNIGA Lepas Ratusan Lulusan, Wamendagri Bima Arya Dorong Wisudawan Siap Hadapi Tantangan Era Digital

25 Juli 2026

Penitipan Tahanan Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih, Ini Penjelasan KPK

25 Juli 2026

Hendardi Soroti Penahanan Febrie di Rutan KPK: “Tidak Otomatis Membuktikan Kejagung Independen”

25 Juli 2026

Musim Kemarau Panjang, DPRD Kota Tangerang Soroti Lambannya Normalisasi Saluran Air

25 Juli 2026

Dua Helikopter Tempur Dikerahkan, Pangkogabwilhan III Pimpin Langsung Perburuan Sisa Kelompok OPM di Pegunungan Papua

25 Juli 2026
Korban Dwi Febri Endaryanto melaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/07) (Istimewa)

Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

25 Juli 2026

Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, Produk UMKM Lokal Didorong Tembus Pasar Global

25 Juli 2026
oplus_148897792

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Cilawu, Yudha Puja Turnawan Dorong Bantuan Disperkim dan CSR

25 Juli 2026

Presiden Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN, Pastikan Program MBG Tetap Berjalan

22 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Presiden Prabowo Subianto Perlu Mengevaluasi Dugaan Kebocoran Informasi Pertemuan Terkait Febri Adriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Belum Ada Pergantian Kapolri?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Bocorkan ‘Adiknya’ Jadi Calon Pengganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retakan Bernegara Mulai Terlihat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wow, Ekspedisi Ini Jadi Sistem Pendukung Kemajuan Bisnis Pariwisata Labuan Bajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KDM Sebut Pembagunan Flyover Bojongsoang Solusi Urai Macet Perbatasan Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hotman Paris Tiba-tiba Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com