Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.
Selain pengembalian uang dari penceramah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah travel agent haji khusus dan asosiasi terkait.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB, tetapi juga dari PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).
Menurutnya, total dana yang telah dikembalikan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
KPK juga membuka kemungkinan adanya tambahan pengembalian dari pihak lain yang belum diperiksa.
Dua Tersangka dan Dugaan Suap Kuota Haji
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, termasuk dengan pemberian sejumlah uang.
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Abdul Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.
Kasus ini turut menyeret nama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang bersama Ishfah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Skema Kuota 50:50 Rugikan Jemaah Reguler
KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur alokasi 92 persen untuk jemaah reguler.
Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler berpotensi kehilangan kesempatan berangkat. Di sisi lain, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji, dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Budi menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh PIHK yang terlibat untuk segera mengembalikan keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh dari praktik penjualan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa ataupun belum melakukan pengembalian,” tutup Jubir KPK.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com




















Discussion about this post