• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Mei 13, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Selain pengembalian uang dari penceramah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah travel agent haji khusus dan asosiasi terkait.

RelatedPosts

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB, tetapi juga dari PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, total dana yang telah dikembalikan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

KPK juga membuka kemungkinan adanya tambahan pengembalian dari pihak lain yang belum diperiksa.

Pemeriksaan Saksi dan Pendalaman Aliran Dana

Pada Jumat (24/4), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK.

Empat saksi dari kalangan penyelenggara perjalanan haji dipanggil, yakni: Syarif Thalib, Asep Inwanudin, Ibnu Mas’ud, dan Mahmud Muchtar Syarif.

Dari agenda tersebut, hanya Syarif Thalib yang memenuhi panggilan penyidik, sementara tiga saksi lainnya tidak hadir.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pendalaman terhadap saksi-saksi dari asosiasi maupun PIHK.

Penyidik mendalami keterangan terkait mekanisme penjualan dan pengisian kuota haji, termasuk dugaan keuntungan tidak sah yang diperoleh para penyelenggara.

Baca Juga  KPK: Modernisasi Beragama Nahdlatul Ulama Penting Bagi Pemberantasan Korupsi
Dua Tersangka dan Dugaan Suap Kuota Haji

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, termasuk dengan pemberian sejumlah uang.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Abdul Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Kasus ini turut menyeret nama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang bersama Ishfah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skema Kuota 50:50 Rugikan Jemaah Reguler

KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur alokasi 92 persen untuk jemaah reguler.

Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler berpotensi kehilangan kesempatan berangkat. Di sisi lain, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji, dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Budi menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh PIHK yang terlibat untuk segera mengembalikan keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh dari praktik penjualan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa ataupun belum melakukan pengembalian,” tutup Jubir KPK.*

Baca juga :

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024
Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDugaan Suap Kuota HajiKasus Kuota Haji 2023-2024Khalid BasalamahKomisi Pemberantasan KorupsiPenyelenggara Ibadah Haji KhususUhud Tour
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Aceng Malki: GPBG Harus Jadi Event Unggulan yang Berdampak Nyata bagi UMKM

Post Selanjutnya

Aksi Hari Bumi 2026: DLH Bogor Tanam 1.200 Pohon Produktif untuk Pulihkan Kawasan Bomang

RelatedPosts

KPK Luncurkan Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi, Dorong Budaya Integritas Sejak Dini

12 Mei 2026

KPK Apresiasi Langkah Kemensos Konsultasi Pengadaan Sekolah Rakyat, Cegah Korupsi Sejak Dini

9 Mei 2026
jubir-KPK-stranasPK

Kolaborasi KPK-KSP, Pertajam dan Evaluasi Program Nasional dengan 15 Aksi Timnas PK

7 Mei 2026

KPK Dorong Sertifikasi 27.969 Aset Tanah di Sulsel, Nilainya Capai Rp27,5 Triliun

4 Mei 2026

KPK: Pers Bebas dan Kritis Kunci Membangun Kesadaran Publik Melawan Korupsi

3 Mei 2026

Pendidikan Jadi Soko Guru Integritas, KPK Dorong Budaya Antikorupsi Sejak Dini

2 Mei 2026
Post Selanjutnya

Aksi Hari Bumi 2026: DLH Bogor Tanam 1.200 Pohon Produktif untuk Pulihkan Kawasan Bomang

GMNI Jakarta Timur: Batasi Empat Periode untuk Wujudkan Parlemen Sehat

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Subianto meminta bunga kredit PNM untuk rakyat kecil dipangkas hingga di bawah 9 persen. (Istimewa)

Presiden Prabowo Perintahkan Bunga PNM Dipangkas di Bawah 9 Persen, Rosan Siap Turunkan Jadi 8 Persen

13 Mei 2026

Tradisi Intelektual Pejabat Publik

13 Mei 2026

Deretan Kapolri Terlama: Fondasi R.S. Soekanto, Integritas Hoegeng hingga Polri Presisi

13 Mei 2026
GMNI Jakarta dan HMI menggelar aksi meminta transparansi proyek KDMP.(Foto: Istimewa)

GMNI Jakarta-HMI Desak Audit Proyek KDMP, Soroti Dugaan Selisih Anggaran Rp112 Triliun

13 Mei 2026

Disaksikan Presiden Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,2 Triliun Hasil Satgas PKH ke Kas Negara

13 Mei 2026

Pelarangan Film “Pesta Babi”, YLBHI: Pengangkangan Konstitusi dan Ancam Kebebasan Berekspresi

13 Mei 2026

BNN Gandeng PT Gyokai Indonesia, Program “Paksa Sarjana” Reintegrasi Sosial Pascarehabilitasi

13 Mei 2026

Soliditas Bhara Daksa, Akpol 1991 Warnai Kepemimpinan Polri hingga Level Kewilayahan

13 Mei 2026
Presidium Pemuda Timur mendukung langkah Kapolri memperkuat perlengkapan keselamatan polisi melalui standar MEPE (Istimewa)

Sandri Rumanama Minta Standar Seragam dan Alat Pengamanan Polisi Diperkuat

13 Mei 2026

Desa Nelayan Modern Hadir di Miangas, Presiden Prabowo Bangun Ekonomi Biru Wilayah Perbatasan

10 Mei 2026

Kabar Terpopuler

  • Sekretaris Utama PPATK, Alberd Teddy Benhard Sianipar saat berpangkat Brigjen Pol

    Adhi Makayasa 94 Irjen Pol Alberd Teddy Benhard Sianipar, Perkuat PPATK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi TNI: Agus Widodo Resmi Jadi Waka BIN, Dirjen Strahan Kini Dijabat Bagus Suryadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teddy Indra Wijaya: Diam di Tengah Serangan Politik, Karier Cemerlang Tentara Profesional di Pusat Kekuasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MK Kabulkan Pencabutan Uji Materi UU APBN 2026 Terkait Tata Kelola MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pers Dunia: Kasus Kadri Amin dan Ancaman Ekosistem Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMNI Jakarta Timur Mengawal Keadilan bagi Debitur Panin Bank yang Diduga Dirugikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM MEDIAMASSA.ID

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com