• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 April 2026
di Dwi Warna
A A
0
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok Kabariku)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Selain pengembalian uang dari penceramah sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Basalamah, sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga telah mengembalikan dana yang diduga berasal dari keuntungan tidak sah.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak hanya berasal dari satu pihak, melainkan melibatkan sejumlah travel agent haji khusus dan asosiasi terkait.

RelatedPosts

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang dari saudara KB, tetapi juga dari PIHK-PIHK lainnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, total dana yang telah dikembalikan hingga saat ini mencapai lebih dari Rp100 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

KPK juga membuka kemungkinan adanya tambahan pengembalian dari pihak lain yang belum diperiksa.

Dua Tersangka dan Dugaan Suap Kuota Haji

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi, termasuk dengan pemberian sejumlah uang.

Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Ishfah Abidal Azis. Selain itu, ia juga diduga menyerahkan dana kepada Abdul Latief sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi.

Baca Juga  Hadiknas 2024: Kontribusi KPK Terhadap Pendidikan di Indonesia

Kasus ini turut menyeret nama Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang bersama Ishfah disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Skema Kuota 50:50 Rugikan Jemaah Reguler

KPK menduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengatur alokasi 92 persen untuk jemaah reguler.

Akibatnya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler berpotensi kehilangan kesempatan berangkat. Di sisi lain, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji, dengan nilai setoran berkisar antara 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Budi menegaskan, pihaknya mengimbau seluruh PIHK yang terlibat untuk segera mengembalikan keuntungan ilegal (illegal gain) yang diperoleh dari praktik penjualan kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

“Penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa ataupun belum melakukan pengembalian,” tutup Jubir KPK.*

Baca juga :

KPK Bongkar Skema Suap Kuota Haji 2023-2024, Dua Pihak Swasta Ditetapkan Tersangka
Yaqut Kembali ke Rutan KPK, Penyidik Dalami Kasus Kuota Haji 2023-2024
Gus Alex Resmi Ditahan KPK Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDugaan Suap Kuota HajiKasus Kuota Haji 2023-2024Khalid BasalamahKomisi Pemberantasan KorupsiPenyelenggara Ibadah Haji KhususUhud Tour
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

RelatedPosts

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026
dok KPK

KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

21 April 2026
Ketua KPK - Setyo Budiyanto

Ketua KPK Tekankan Peran DPRD dalam Membangun Sistem Antikorupsi Daerah

19 April 2026
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98 Nilai Laporan Faizal Assegaf terhadap Jubir KPK Tidak Tepat

14 April 2026

KPK Kawal Sektor Strategis Batam dan Bintan, Jaga Iklim Investasi Sehat dan Berkelanjutan

13 April 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com