• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, April 24, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
24 April 2026
di News
A A
0
dok DPR RI

dok DPR RI

ShareSendShare ShareShare

Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Pengakuan

Jakarta, Kabariku – Setelah melalui perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada Senin, 21 April 2026.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Momentum pengesahan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh ini menjadi tonggak bersejarah bagi pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

RelatedPosts

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan sehingga RUU PPRT resmi menjadi undang-undang.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” ujar Puan dalam rapat paripurna.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pengesahan UU ini membawa konsekuensi bagi negara untuk memastikan perlindungan hukum dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

“Pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada PRT dan pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden juga telah menyatakan persetujuannya,” kata Supratman.

Proses Panjang dan Pembahasan Maraton

Sehari sebelum pengesahan, Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton pada 20 April 2026.

Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga  WSCG Fun Swimming Competition 2025: Ajang Pembinaan Atlet Renang Muda di Garut

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu berlangsung hingga pukul 21.30 WIB.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang mencapai 409 poin dari pemerintah.

Substansi UU: Perlindungan hingga Jaminan Sosial

Undang-Undang yang baru disahkan ini memuat 12 bab dan 37 pasal yang mengatur berbagai aspek penting terkait pekerja rumah tangga. Beberapa poin utama antara lain:

Bunyi bab-bab tersebut, antaralain Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum, perekrutan PRT yang bisa dilakukan secara langsung dan tidak langsung, setiap yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini karena negara mengakui PRT sebagai pekerja, lalu perekrutan PRT bisa dilakukan baik secara luring maupun daring.

PRT dalam UU ini juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, PRT berhak mendapatkan pendidikan baik dari pemerintah pusat/ daerah maupun dari perusahaan penempatan PRT.

Lalu, pendidikan tersebut adalah pendidikan vokasi. Selanjutnya perusahaan yang mempekerjakan PRT adalah perusahaan yang mempunyai izin mempekerjakan PRT sesuai UU.

Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga atau P3RT selanjutnya juga dilarang memotong upah. Kemudian, penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggungjawab pemerintah dan bekerjasama dengan RT/ RW agar tidak terjadi kekerasan PRT.

Selanjutnya PRT yang bekerja berumur di bawah 18 tahun yang sudah bekerja diberikan pengecualian dan diakui haknya sebagai PRT. Dan terakhir, peraturan PRT paling lambat diberlakukan sejak setahun UU PPRT berlaku.

Suara Aktivis dan PRT: Dari Diskriminasi ke Pengakuan

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pengakuan kemanusiaan bagi pekerja rumah tangga yang selama ini termarjinalkan.

Baca Juga  Kontroversi Pembicara Pro-Zionis di PSAU Pascasarjana, Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Universitas Indonesia

“UU ini adalah langkah menuju situasi kemanusiaan yang beradab. PRT selama ini menjadi penopang ekonomi, tetapi kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita, dikutip Jumat (24/4/2026).

Ia menekankan pentingnya pengaturan jam kerja, upah, tunjangan hari raya (THR), hari libur, hingga jaminan sosial yang selama ini belum dinikmati PRT.

Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menyatakan bahwa negara harus hadir secara nyata dalam melindungi kelompok rentan.

“Ini momentum untuk menata sistem ekonomi yang lebih inklusif, berpihak pada perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.

Tangis Haru PRT: “Seperti Mimpi”

Pengesahan UU ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang selama ini memperjuangkannya. Banyak di antara mereka tak kuasa menahan air mata saat keputusan diketok.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami selama 22 tahun,” ujar Ajeng Astuti, salah satu PRT.

Yuni Sri mengisahkan pengalaman diskriminasi yang kerap dialami, seperti tidak diperbolehkan duduk di tempat umum saat menemani anak majikan atau hanya boleh menggunakan lift barang di apartemen.

“Kami berterima kasih atas perjuangan bersama ini. Tanpa dukungan banyak pihak, UU ini tidak akan terwujud,” katanya.

Sementara itu, Jumiyem, PRT asal Yogyakarta, menyebut pengesahan ini sebagai pengakuan atas martabat mereka sebagai manusia dan pekerja.

“Kami akhirnya diakui. Hujan panas kami lalui demi memperjuangkan ini,” ujarnya.

Catatan Perjuangan 22 Tahun

Berdasarkan catatan JALA PRT, RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009, namun berulang kali tertunda pembahasannya. Bahkan, RUU ini sempat dijuluki sebagai salah satu rancangan undang-undang paling “terlupakan”.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga pernah menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU ini pada Hari Buruh 1 Mei 2025, namun realisasinya baru terwujud setahun kemudian.

Baca Juga  Jemaat Gereja Katolik Santa Maria Ponorogo Dukung Keputusan MK Kabulkan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

Koalisi sipil yang terdiri dari sekitar seribu organisasi dan individu menyebut pengesahan ini sebagai hasil perjuangan kolektif yang konsisten dari pekerja rumah tangga, aktivis, dan masyarakat sipil.

Tantangan Berikutnya: Implementasi

Meski telah disahkan, pekerjaan belum selesai. Pemerintah dan DPR diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan sebagai dasar implementasi.

Koalisi sipil mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses tersebut agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pekerja rumah tangga dan tidak kehilangan substansi perlindungannya.

“Pengesahan UU PPRT ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai kekerasan, diskriminasi, dan pengabaian terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus membuka babak baru perlindungan tenaga kerja domestik di Indonesia,” Koalisi menutup.*

*Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT

*Salinan UU PPRT

Baca juga :

UU PPRT Resmi Disahkan, Sufmi Dasco: Dua Dekade Lebih Aspirasi Terjawab
Baleg DPR dan Pemerintah Rampungkan RUU PPRT, Paripurna Digelar Hari Ini

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Baleg DPR RIHari Kartini 2026Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRTPerlindungan hingga Jaminan SosialSuara Aktivis dan PRTUU Perlindungan PRT
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

Post Selanjutnya

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

RelatedPosts

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026

Produksi Rekor 5.095 GWh, RUPST PGE 2026 Percepat Ekspansi Proyek dan Perkuat Manajemen

22 April 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Realisasi Investasi Kuartal I 2026 Capai Rp498,79 Triliun, Serap 706 Ribu Tenaga Kerja

22 April 2026
Post Selanjutnya

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

Discussion about this post

KabarTerbaru

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026
ilustrasi penangkapan massal ikan sapu-sapu Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan

Fenomena Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, Dedi Mulyadi: Pemusnahan Harus Disertai Pemulihan Ekosistem

24 April 2026
dok KPK

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp3,52 Miliar ke Lemhannas, Perkuat Strategi Asset Recovery

24 April 2026

DPRD Soroti BTT Rp20 Miliar, Kecewa Tak Ada Usulan Perbaikan Rumah Korban Bencana

24 April 2026

DPRD Garut Minta Evaluasi Surat Edaran Gebyar Budaya, Soroti Beban ke Kecamatan

24 April 2026

Pasanggiri Paduan Suara Wanoja Sunda Meriahkan Garut, Perempuan Jadi Garda Pelestari Budaya

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com