Jakarta, Kabariku – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah status penahanannya dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sehari sebelumnya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dijadwalkan. Namun, KPK belum merinci materi yang akan didalami.
“Sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep. Ia menambahkan, penyidik akan segera menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Rencananya kami ada progres terkait penanganan kuota haji ini,” lanjutnya.
Senada, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mempercepat pelengkapan berkas perkara. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK sejak Selasa (24/3/2026), setelah sempat menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.20 WIB.
Saat tiba, Yaqut tidak memberikan keterangan substantif dan hanya menyampaikan ucapan “mohon maaf lahir dan batin” kepada awak media.
Pengalihan penahanan ke rumah sebelumnya dilakukan atas permohonan keluarga dan telah dikabulkan KPK. Budi menegaskan, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada alasan kesehatan.
“Memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit,” ujar Budi, Minggu (22/3/2026).
Penetapan Yaqut sebagai Tersangka
Kasus ini bermula dari penetapan Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada awal Januari 2026. Upaya praperadilan yang diajukannya untuk menggugurkan status tersangka telah ditolak pengadilan.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan dan menahan mantan staf khusus Menteri Agama, Ashfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang mengutamakan alokasi 92 persen bagi jemaah reguler, sehingga berpotensi menghilangkan kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah.
Selain itu, penyidik menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran berkisar 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dan Ashfah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com






















Discussion about this post