Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) masih terus berjalan secara intensif dan profesional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut sebagai respons atas somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Jumat, 9 Mei 2025.
“KPK melihat hal itu sebagai salah satu bentuk peran serta masyarakat untuk mengawasi kerja-kerja KPK,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (11/05/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap penanganan perkara memiliki kompleksitas tersendiri dan KPK terus mendalami setiap informasi yang diperoleh tim penyidik.
“KPK pada waktunya akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” lanjutnya.
Menurut Budi, proses hukum dalam perkara CSR BI diarahkan agar dapat dilakukan secara efektif, guna memastikan status hukum para pihak yang terlibat dan mengoptimalkan upaya pemulihan aset (asset recovery).
Dalam rangka penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi.
“Setiap penanganan perkara punya kompleksitasnya masing-masing. KPK terus mempelajari dan mendalami setiap informasi dan keterangan yang diperoleh oleh tim penyidik, sehingga membuat terang penanganan perkara ini,” jelas Budi.
Salah satu langkah penting dilakukan pada 5 hingga 6 Februari 2025, ketika penyidik menggeledah rumah anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, di Tangerang Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, surat, dan catatan-catatan terkait.
Sebelumnya, pada 27 Desember 2024, Heri juga telah diperiksa sebagai saksi. KPK menduga adanya aliran dana CSR yang masuk ke yayasan yang berkaitan dengan yang bersangkutan.
Selain Heri, KPK juga telah memeriksa Satori, anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, yang disebut sebagai calon tersangka.
Satori telah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada 27 Desember 2024, 18 Februari 2025, dan 21 April 2025, untuk mengonfirmasi penggunaan dana CSR oleh yayasan yang didirikannya.
Penggeledahan juga dilakukan di dua institusi utama, yaitu kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, dan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Dari kedua lokasi itu, tim penyidik menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana CSR.
Sebagai informasi, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam somasinya menyatakan, lambannya penetapan tersangka dapat menimbulkan persepsi publik mengenai potensi intervensi atau upaya “menjemur” kasus secara diam-diam.
KPK menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini dengan tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas.
Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan dengan tetap menghormati prosedur dan tahapan penyidikan yang berlaku.*
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post