Jakarta, Kabariku – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menghormati proses hukum oleh KPK yang memanggil salah satu anggotanya, HG dari Fraksi Partai NasDem DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Ya kita hormati dan kita ikuti proses hukum saja ya, nanti saya akan cek semuanya. Tapi mudah-mudahan ngga ada masalah” kata Saan, dikutip Minggu (29/12/2024).

Saan mengaku tidak ada masalah atas apa yang menimpa anggotanya terkait dugaan kasus korupsi tersebut.
Dia menjelaskan bahwa tidak semua anggota DPR RI bisa mengakses dana CSR tersebut.
Untuk itu, dia pun meminta kepada anggota DPR RI yang bisa mengakses CSR BI agar digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat.
“Tapi terkait dengan KPK sedang menyelidiki, sedang menyidik terkait dengan kasus CSR-nya BI, ya kita hormati saja proses hukum itu,” pungkas dia.
Diketahui sebelumnya, Penyidik KPK memanggil dua anggota DPR RI terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia.
Heri Gunawan selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra dan Satori selaku anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (27/12/2024).
Heri Gunawan dan Satori dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana CSR BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun KPK belum merinci soal materi pemeriksaan terhadap keduanya. Namun, nama mereka berdasarkan informasi terseret dalam pusaran kasus ini.
Dalam mengusut kasus ini, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, beleid diterbitkan minggu ketiga bulan Desember.
Adapun para pihak yang dijerat bisa bertambah lebih dari dua orang, ini muncul setelah penyidik menggeledah Kantor Bank Indonesia pada Senin malam, 16 Desember lalu.***
Red/K.101
Baca juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post