Jakarta, Kabariku— Koalisi masyarakat sipil dari berbagai organisasi dan individu resmi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut menyoroti pengaturan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan koalisi menggugat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 lantaran dinilai memuat kebijakan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi berdampak luas terhadap sektor lain.
“UU APBN 2026 ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesewenang-wenangan, bahkan kecenderungan otoritarian dalam pengaturannya karena dibuat tanpa dasar undang-undang yang jelas,” kata Isnur usai menyerahkan berkas gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, keberadaan anggaran program MBG muncul tanpa rujukan hukum yang kuat maupun dasar nomenklatur kelembagaan yang jelas. Ia menilai, kemunculan program tersebut justru berdampak pada pemotongan anggaran sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah.
“Anggaran MBG tiba-tiba muncul dan memotong anggaran lain. Dampaknya sangat luas dan sistematis,” tuturnya.
Dalam permohonannya, koalisi meminta MK menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, di antaranya Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1).
Koalisi juga meminta, MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap beberapa frasa yang dianggap bermasalah, termasuk frasa “undang-undang di tangan pemerintah” yang dinilai membuka ruang interpretasi sepihak oleh pemerintah.
“Kalau disebut di tangan pemerintah, dasarnya apa? Peraturan Presiden (PP)? Tidak bisa begitu. Ada mekanisme jelas dalam pembentukan undang-undang dan penyusunan APBN,” tandasnya.
Di sisi lain, Edy Kurniawan yang juga dari YLBHI menilai, konstruksi Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026 menunjukkan adanya upaya memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Padahal, menurutnya, putusan MK telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan bersifat wajib dan tidak boleh dikurangi.
“Dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini menunjukkan adanya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional,” ujar Edy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN.
Koalisi masyarakat sipil berharap, MK dapat meninjau kembali ketentuan dalam UU APBN 2026 agar pengelolaan anggaran negara tetap sesuai dengan konstitusi serta berpihak pada kepentingan publik.
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

















Discussion about this post