• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

Reformasi Kejaksaan di Persimpangan: Disiplin Internal, Tuntutan Korupsi, dan Ujian Akuntabilitas

Irfan Ardhiyanto oleh Irfan Ardhiyanto
30 Januari 2026
di News
A A
0
Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

Reformasi Kejaksaan dinilai belum menyentuh akar masalah penegakan hukum. Pakar menyoroti disiplin internal, tuntutan korupsi, dan akuntabilitas.

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Upaya reformasi di tubuh Kejaksaan dinilai masih menyisakan persoalan mendasar. Sejumlah pakar hukum dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pembenahan yang dilakukan belum sepenuhnya menyentuh isu krusial, seperti ketimpangan penegakan hukum, dugaan politisasi perkara, serta lemahnya akuntabilitas internal.

Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Kejaksaan dan Akuntabilitas Penegakan Hukum yang digelar Nalar Bangsa Institute di Jakarta, Kamis (29/1).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menilai Kejaksaan memang menunjukkan peningkatan dalam aspek disiplin. Namun, menurut dia, perbaikan itu belum menyentuh masalah struktural yang lebih serius, terutama dalam penegakan etik di internal institusi.

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

Ia menyoroti penindakan terhadap jaksa yang dinilai masih bersifat selektif. “Sekitar 170 jaksa sudah didisiplinkan, tapi ada pejabat Kejaksaan yang didiamkan. Kalau mau perang total melawan pelanggaran, jangan hanya bawahan yang dikorbankan,” kata Hudy.

Selain soal disiplin internal, Hudy juga mengkritik ketimpangan tuntutan dalam perkara korupsi. Ia menilai terdapat kejanggalan ketika kasus dengan nilai kerugian negara sangat besar justru berujung pada tuntutan ringan, sementara perkara dengan nilai lebih kecil dihukum lebih berat.

“Ini tidak logis dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua KPK, Dr. Saut Situmorang, menilai persoalan korupsi di Indonesia masih berada pada level serius. Ia mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, meskipun mengalami kenaikan tipis.

Baca Juga  KPK Geledah DPRD Tulungagung, Lima Koper Dokumen Diamankan

Menurut Saut, perbaikan angka IPK tidak cukup jika tidak diiringi transparansi dan akuntabilitas nyata dalam penegakan hukum. “Pertanyaannya, apakah penegakan hukum kita benar-benar transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan? Kejaksaan tetap akan jadi masalah karena ia bagian dari masalah itu sendiri,” kata Saut.

Ia menekankan pentingnya keberadaan KPK sebagai trigger mechanism yang mendorong Kejaksaan dan Kepolisian bekerja secara profesional. Dalam pandangannya, jaksa memegang peran strategis karena menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum di hadapan publik.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Tim 8 Prabowo–Gibran, Ahkrom Saleh, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum. Ia menilai Kejaksaan saat ini cukup agresif menangani perkara besar, sekaligus menerapkan pendekatan restorative justice bagi masyarakat kecil.

Meski demikian, Ahkrom mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak bisa dilepaskan dari dimensi politik. Ia menilai partai politik juga perlu berbenah karena banyak pelaku korupsi lahir dari proses politik yang tidak sehat.

“Partai politik harus dibenahi karena sebagian pelaku korupsi lahir dari sana. Etika politik dan kaderisasi harus diperkuat,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga menyinggung penerapan restorative justice yang dinilai masih rawan disalahgunakan. Hudy menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diterapkan pada tindak pidana korupsi.

“Restorative justice hanya untuk pidana ringan. Korupsi tidak bisa diselesaikan lewat skema itu,” katanya.

Para pembicara sepakat bahwa reformasi Kejaksaan dan penegakan hukum secara umum tidak cukup hanya mengandalkan regulasi baru, termasuk penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Faktor penentu tetap terletak pada integritas aparat penegak hukum dan komitmen bersama seluruh institusi, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, KPK, hingga partai politik.

Tags: AkuntabilitasHukum IndonesiajaksaKejaksaan AgungkorupsiKPKPenegakan HukumPolitisasi HukumReformasi Kejaksaan
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Minim Pembinaan dan Rangkap Jabatan PSSI, Talenta Sepak Bola Papua Tengah Terabaikan

Post Selanjutnya

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

RelatedPosts

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026
Oplus_131072

KSP Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif, Apresiasi UGM Perkuat Layanan bagi Mahasiswa Disabilitas

30 Juli 2026
Pembina Utama Driver Legend Indonesia Lutfi Pramudya Iskandar (Istimewa)

Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

30 Juli 2026
Post Selanjutnya

Ambang Batas 0 Persen adalah Implementasi dari Demokrasi Pancasila

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

Discussion about this post

KabarTerbaru

GAGAL MAKAR – Kini Bangun Opini Lewat Survei

31 Juli 2026

SIAGA 98 Minta Mabes Polri Segera Jelaskan Status Wakapolri Pasca Pemberlakuan UU Polri Baru

31 Juli 2026
Dok. Foto : Istimewa

Lisda Syamsumardian Pimpin FHUP, Azhar Permana Soroti Penguatan Alumni

31 Juli 2026

Partai Gerakan Rakyat dan Ruang Kosong Demokrasi

31 Juli 2026

IKA PMII Garut Perkuat Jaringan Alumni hingga Kecamatan, Siap Kawal Tata Kelola Keuangan Daerah

31 Juli 2026

Pemkot Tangsel Keruk Sungai Ciputat untuk Kurangi Risiko Banjir di Sejumlah Wilayah

31 Juli 2026
Polda Metro Jaya mengungkap 769 kasus curanmor dan menangkap 729 tersangka dalam Operasi Berantas Jaya 2026.(Dok.Irfan/kabariku.com)

Polda Metro Bongkar 769 Kasus Curanmor, 729 Pelaku Ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya

31 Juli 2026

Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah

31 Juli 2026

Dialog Publik Pansus DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo Tegaskan Reforma Agraria untuk Hak Tanah Rakyat

30 Juli 2026

Resmi, Perry Warjiyo Tinggalkan Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jalankan Tugas Sementara

27 Juli 2026

Kabar Terpopuler

  • Fasilitasi Pertemuan Hotman Paris dengan Ketua Umum PWI, Dasco: Silaturahmi Persatuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasanuddin Siaga 98: Sejak Awal Pernah Ingatkan Risiko Pembentukan Kortastipidkor Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Driver Legend Indonesia Minta Kasus Matraman Diusut Tuntas, Tolak Munculnya Sentimen Rasial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIAGA 98 Minta Kortas Tipikor Polri Dibatalkan, Ini Penjelasan Hasanuddin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setelah Tangani Sejumlah Kasus Besar, Roy Riady Kini Dapat Amanah Baru di Kejati Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilaporkan, Dwi Febrie Endaryanto Diduga Lakukan Penipuan Berkedok Bridging Financing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Pendeta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com