Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa lahan dan unit rumah susun (rusun) di proyek Meikarta yang direncanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk program hunian bersubsidi berstatus bersih dan tidak bermasalah secara hukum.
Kepastian ini membuka jalan bagi percepatan pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam audiensi bersama Menteri PKP di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

KPK: Kasus Meikarta 2018 Tak Menyangkut Unit Hunian
Johanis Tanak menjelaskan, meskipun proyek Meikarta sempat terseret perkara korupsi pada 2018, objek perkara tersebut adalah tindak pidana suap perizinan terhadap pejabat, bukan unit rumah susun atau lahannya.
Dalam proses penegakan hukum, KPK tidak menyita unit hunian, melainkan aset dan uang hasil tindak pidana dari pihak swasta yang terlibat.
“Statusnya sudah jelas tidak bermasalah dan dapat dimanfaatkan untuk rusun subsidi. Penegasan ini merupakan bentuk akuntabilitas KPK agar penegakan hukum tidak menghambat pemanfaatan aset bagi kepentingan masyarakat luas,” ujar Tanak.
KPK menilai kepastian hukum menjadi prasyarat penting agar kebijakan strategis pemerintah tidak tersendat oleh kekhawatiran risiko hukum di kemudian hari.
Namun demikian, KPK mengingatkan Kementerian PKP agar kerja sama dengan pengembang tidak berhenti pada nota kesepahaman (MoU) semata.
Kerja sama tersebut perlu segera dituangkan dalam perjanjian kerja formal yang detail dan mengikat secara hukum, guna mengatur hak dan kewajiban para pihak secara transparan, termasuk penyelesaian aspek administrasi dan sertifikasi yang masih tersisa.
“Di sinilah peran penting Kementerian PKP sebagai fasilitator, agar potensi perselisihan tidak berkembang melalui pendampingan administrasi dan perencanaan yang tepat,” tegas Tanak.
Menteri PKP Apresiasi KPK, Siap Eksekusi Arahan Presiden
Menanggapi penegasan KPK, Menteri PKP Maruarar Sirait menyampaikan apresiasi. Menurutnya, kepastian hukum tersebut memberikan rasa aman bagi kementeriannya untuk mengeksekusi arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat penyediaan hunian layak dan terjangkau bagi MBR.
Ia menjelaskan, pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan dirancang dengan tetap menjaga kualitas dan keterjangkauan. PT Lippo Cikarang selaku pengembang akan membangun dengan dukungan fasilitas pemerintah, antara lain melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah Siapkan Skema Reward and Punishment
Selain kualitas bangunan, Maruarar menekankan pentingnya ketepatan sasaran program rumah subsidi. Pemerintah mencatat masih terdapat hunian bersubsidi yang tidak berpenghuni akibat lemahnya komitmen sebagian pengembang.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward and punishment) agar program perumahan dijalankan secara bertanggung jawab dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Melalui pembiayaan yang inklusif, pendekatan pembangunan berkeadilan, serta penguatan kolaborasi lintas sektor, pemerintah terus mendorong perluasan akses hunian layak.
Optimalisasi lahan Meikarta diharapkan menjadi preseden positif bahwa penegakan hukum dan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan.
Hadirkan Manfaat Nyata bagi Publik
KPK berharap sinergi dengan Kementerian PKP ini dapat menjadi model kolaborasi antarlembaga, sehingga program strategis pemerintah tidak hanya patuh hukum, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan publik.
Audiensi tersebut turut dihadiri Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati, Staf Ahli Bidang Sistem Pembiayaan, Pencegahan Korupsi dan Pemberdayaan Masyarakat Budi Permana.
Hadir juga, Tenaga Ahli Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Pahala Nainggolan, Direktur PT Lippo Cikarang Marshal Martinus Tissadharma, serta Deputy Chief Operating Officer Lippo Karawang Fritz Atmodjo.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
















Discussion about this post