• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tahan PPK BTP Medan, Tersangka Kasus Suap Pengondisian Proyek Jalur Kereta DJKA

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
15 Desember 2025
di Dwi Warna
A A
0
Gedung Merah Putih KPK

Gedung Merah Putih KPK (dok Kabariku/boelan)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Terbaru, KPK menetapkan dan langsung menahan Muhammad Chusnul (MC) sebagai tersangka ke-20 dalam perkara tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, MC ditetapkan sebagai tersangka karena perannya saat menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Bagian Utara yang kini bernama BTP Kelas I Medan pada periode 2021-2024.

RelatedPosts

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

Selain itu, Chusnul juga tercatat sebagai Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian sejak 2024 hingga sekarang.

“KPK menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terhadap saudara MC, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kecukuan alat bukti,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.

Dalam konstruksi perkara, Chusnul diduga berperan mengondisikan pemenang lelang pada sejumlah paket proyek, antara lain pembangunan jalur Bandar Tinggi-Kuala Tanjung serta Kisaran-Mambang Muda.

Atas perbuatannya, MC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 15 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan Kelas I Jakarta Timur,” ujarnya.

Baca Juga  KPK Apresiasi Langkah Polri atas Penetapan Mahendra Dito sebagai Tersangka atas Temuan Senpi Ilegal

Konstruksi Perkara

Awalnya, Asep menjelaskan, Chusnul yang pada awal 2021 masih berstatus PPK BTP Kelas II Wilayah Sumatera Utara, diduga melakukan pengondisian pemenang lelang atas proyek yang dimaksud.

Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh Chusnul berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama dan pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP.

“Sejumlah perusahaan milik DRS (Dion Renato Sugiarto) menjadi salah satu yang terpilih untuk menggarap proyek tersebut,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, Chusnul juga menunjuk DRS sebagai ‘Lurah’ yang bertugas mengumpulkan dan mengoordinir permintaannya kepada para rekanan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

“Sebelum lelang dilaksanakan, MC lebih dulu bertemu masing-masing calon rekanan pemenang lelang di Semarang. Sebab, sejumlah rekanan yang akan dimenangkan berdomisili di sana,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, Chusnul menyampaikan paket-paket pekerjaan dibagi menjadi beberapa paket dengan pelaksanaan pembangunan menggunakan mekanisme multi years atau lintas tahun. Tujuannya agar masing-masing rekanan tidak saling mengganggu dalam pelaksanaan lelang.

Chusnul juga menyerahkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) dan spesifikasi teknis sehingga para rekanan dapat memenuhi kualifikasi lelang proyek yang dimaksud.

“Bahwa kemudian, karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari MC harus segera dipenuhi. Jika tidak, pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” ucapnya.

Asep menambahkan, selama menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas I Medan tahun 2021-2024, Chusnul mengantongi uang sebanyak Rp12 miliar.

“Dalam periode 20 September 2021 sampai dengan 10 April 2023, dari saudara DRS senilai Rp7,2 miliar; dari rekanan pelaksana pekerjaan lainnya sebanyak Rp4,8 miliar,” bebernya.

Baca Juga  Saat Ini, Tugas Berat Pimpinan KPK Bukan Hadapi “Corruptor Fight Back” Melainkan “Ex KPK Fight Back”

Berawal dari OTT BTP Kelas I Semarang

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang. Dari OTT tersebut, KPK awalnya menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan.

Seiring pengembangan perkara, hingga 1 Desember 2025 KPK telah menetapkan 19 tersangka, termasuk dua korporasi. Sejumlah nama yang telah ditetapkan antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, serta Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi.

Selain itu, turut ditetapkan Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub Yofi Okatrisza, hingga sejumlah ketua kelompok kerja dan pejabat teknis lainnya, termasuk PPK BTP Medan Muhlis Hanggani Capah.

Perkara ini mencakup berbagai proyek strategis, di antaranya pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.

KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut terjadi pengaturan pemenang tender oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak lain guna mengungkap tuntas praktik korupsi di sektor perkeretaapian nasional.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

“KPK akan terus mendalami perkara ini dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik ini. Sebagai upaya melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik,” tutup Asep Guntur.***

Baca juga :

KPK Tetapkan 10 Tersangka Korupsi DJKA Kemenhub Pembangunan Jalur Kereta Api 2018-2022
KPK Panggil Kembali Hasto Kristiyanto Terkait Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub
KPK Amankan 25 Orang Dalam Operasi Senyap Tangkap Tangan Selain Semarang juga Jawa Barat dan Surabaya

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: kasus suap DJKApembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-KaliosoPPK BTP MedanProyek Jalur Kereta DJKA Kemenhub
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Presiden Didampingi Wapres Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Respons Terpadu Tangani Bencana

Post Selanjutnya

Diskusi KBM UNINDRA Tekankan Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi Mutu Pendidikan

RelatedPosts

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026

Soroti Dampak Ekologis dan PETI, KPK Dorong Pemprov Jabar-Pemkab Bogor Tertibkan 33 Izin Tambang

30 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Masuk Zona Rentan Korupsi, KPK Dorong Integritas Pemkab Pati

29 Januari 2026
Wali Kota Madiun, Maidi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto:Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun, Dokumen dan Duit Puluhan Juta Rupiah Disita

29 Januari 2026
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi 2026, Ini Daftar Perubahannya

28 Januari 2026
Post Selanjutnya
Diskusi KBM UNINDRA menegaskan kesejahteraan guru dan dosen sebagai fondasi mutu pendidikan serta pentingnya keberlanjutan program pendidikan nasional.(Ist)

Diskusi KBM UNINDRA Tekankan Kesejahteraan Guru dan Dosen sebagai Fondasi Mutu Pendidikan

DPP FAKTA mendorong evaluasi penugasan perwira Polri di kementerian dan lembaga agar sesuai dengan Perpol Nomor 10 Tahun 2025.

DPP FAKTA Minta Evaluasi Penugasan Perwira Polri di Kementerian Sesuai Perpol 10/2025

Discussion about this post

KabarTerbaru

dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

SK Kepala UPT Puskesmas Se-Kabupaten Garut Ditetapkan dan Diserahkan Pemkab Garut

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • dok. BNN RI

    BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com