Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 25 orang dari hasil kegiatan tangkap tangan (OTT) selain di Semarang juga dilakukan di 3 tempat lainnya.
“Sejauh ini, tim KPK berhasil mengamankan para pihak terkait kasus ini sekitar 25 orang. Penangkapan di lakukan di Semarang, Jakarta, Jawa Barat dan Surabaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023) malam.
Ali menjelaskan, operasi senyap yang digelar di empat daerah tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan perlintasan kereta api lainnya, termasuk Track Layout (TLo) Stasiun Tegal.
“Dugaan korupsinya terkait pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi dan proyek-proyek perbaikan perlintasan kereta api lainnya di DJKA Kemenhub,” terang Ali.

Berdasar informasi, empat orang diantaranya terjaring tangkap tangan di Semarang tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu pagi (12/4/2023) tiba sekira pukul 06.02 WIB.
Salah satu dari mereka adalah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang, Putu Sumarjaya.
Ali memastikan, setelah tiba di Gedung Merah Putih KPK, pemeriksaan langsung dilakukan kepada mereka, dan sejauh ini belum ditentukan nasibnya, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
“Segera dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Ali.
Selainnya, KPK juga berhasil mengamankan uang sekira miliaran rupiah dari empat daerah yang menjadi target OTT. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat. Uang itu diduga bukti korupsi pembangunan jalur kereta api Trans Sulawesi.
“Benar, sejauh ini turut diamankan uang sebagai barang bukti. Sebagai bukti permulaan sekitar miliaran rupiah. Ada juga uang sebanyak sekitar ribuan dollar amerika serikat,” ucapnya.
Dalam waktu 1×24 jam KPK akan menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan tersebut.
“Perkembangan segera akan disampaikan,” tutup Ali.***
Red/K.000
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post