• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Maret 1, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Termasuk Muhammad Riza Chalid

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
11 Juli 2025
di Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengungkap perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Sebanyak sembilan tersangka baru resmi ditetapkan, termasuk di antaranya nama pengusaha ternama, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat.

RelatedPosts

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

“Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025).

Daftar 9 Tersangka Baru:

-AN (Alfian Nasution) – VP Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina (2011–2015);

-HB (Hanung Budya) – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (2014);

-TN (Toto Nugroho) – SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2017–2018);

-DS (Dwi Sudarsono) – VP Crude and Product Trading ISC PT Pertamina (2019–2020);

-AS (Arif Sukmara) – Direktur Gas, Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping (PIS);

-HW (Hasto Wibowo) – Mantan SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (2018–2020);

-MH (Martin Haendra Nata) – Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd. Singapore (2020–2021);

-IP (Indra Putra) – Business Development PT Mahameru Kencana Abadi; dan

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Permufakatan Jahat Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

-MRC (Muhammad Riza Chalid) – Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan memperkaya pihak tertentu, melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Sebelumnya

Sebelum penetapan terbaru ini, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan sembilan tersangka lain dalam perkara serupa, di antaranya:

-Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga;

-Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

-Yoki Firnandi, Dirut PT Pertamina International Shipping;

-Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;

-Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

-Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;

-Muhammad Kerry Andrianto Riza – Pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa;

-Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim; dan

-Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak.

“Bahwa masing masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan Kerugian Negara maupun Kerugian Perekonomian Negara,” beber  Abdul Qohar.

Adapun penyimpangan tersebut, diantaranya; dalam perencanaan dan pengadaan /ekspor minyak mentah; perencanaan dan pengadaan /impor minyak mentah; perencanaan dan pengadaan /impor BBM;

Kemudian, penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal; pengadaan sewa terminal BBM (PT OTM); proses pemberian kompensasi produk pertalite;

Dan penyimpangan dalam penjualan solar non subsidi kepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawah harga dasar).

Baca Juga  Resmikan Kongres XVI Fatayat Nahdlatul Ulama, Wapres Dorong Pemberdayaan Perempuan Indonesia

Fokus Penyidikan

Kejagung mengungkap, total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini yakni sebesar Rp285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Kejagung menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik tata kelola yang menyimpang.

Tim penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan bisnis minyak nasional dan internasional.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, selanjutnya Tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 (dua puluh hari) ke depan sejak Kamis 10 Juli 2025,” pungkasnya.*

*Siaran Pers Nomor: PR-610/037/K.3/Kph.3/07/2025

Baca juga :

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina: 9 Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Dilimpahkan ke JPU
Kejaksaan Agung Dalami Keterangan 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jampidsus Kejagung RIKasus Korupsi PertaminaKejaksaan Agungkontraktor kontrak kerja samaPT Pertamina (Persero)Tersangka Baru Korupsi Minyak MentahTersangka Muhammad Riza Chalid
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Sidang Pledoi Hasto Kristiyanto Sebut Kasusnya Sarat Muatan Politik, Gugatan Judicial Review PKPU Sah

Post Selanjutnya

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

RelatedPosts

Bangunlah Jiwanya, Bangunlah Badannya: Gizi sebagai Fondasi Pendidikan Nasional

26 Februari 2026

Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

25 Februari 2026
Kepala Satgas Pangan Kabupaten Garut yang juga Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin/Polres Garut

Mi Kuning Berformalin Disita, Satgas Pangan Garut Pastikan Pasokan Sudah Aman

23 Februari 2026

BNN Luncurkan Call Center 184, Akses Informasi dan Pengaduan Aktif 7×24 Jam

21 Februari 2026

“Garut Gumiwang Tanjeur Dangiang”, Saksikan Live dan Hadiri Puncak Acara HJG ke-213 di Alun-Alun Garut

18 Februari 2026
Ilustrasi bulan Ramadan. (FREEPIK)

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis, 19 Februari 2026

17 Februari 2026
Post Selanjutnya

Khofifah Diperiksa KPK di Polda Jatim, Ini Penjelasan Akademisi Hukum Indonesia Nurul Ghufron

Pemkab Garut Sambut Mahasiswa UNPAS untuk Riset Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Discussion about this post

KabarTerbaru

ilustrasi fenomena Blood Moon

Fenomena Langka 3 Maret 2026: Blood Moon Saat Berbuka, Cap Go Meh di Malam Purnama

1 Maret 2026

Gugurnya Ayatullah Khamenei: Alarm Arah Politik Luar Negeri Indonesia

1 Maret 2026

BNN dan BGN Integrasikan Program MBG untuk Perkuat Ketahanan Bangsa

28 Februari 2026

Minat Naturalisasi WNA dan ABG Tinggi, Ditjen AHU Tegaskan Status WNI Sangat Bernilai

28 Februari 2026

Seskab Teddy: MBG Bukan Ancaman Pendidikan, Anggaran Tetap dan Program Bertambah

28 Februari 2026
Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyerahkan penghargaan kepada Kepala DPPKBPPPA Garut Yayan Waryana/IST

Garut Raih Enam Penghargaan Bangga Kencana Jabar 2026, Perkuat Komitmen Tekan Stunting

28 Februari 2026
Wabup Garut Tinjau Garut Plaza, Siapkan Relokasi PKL dan Penguatan Event Ramadan

Bazar Ramadhan Jadi Momentum Penataan PKL di Garut Kota

28 Februari 2026

Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Gratis dan Bersertifikat

28 Februari 2026
Dubes Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, menyambangi Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bahas kerjasama hukum dan kemanusiaan. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Indonesia–Yaman Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kemanusiaan

28 Februari 2026

Kabar Terpopuler

  • Petugas mengevakuasi korban meninggal dalam bencana longsor di Bungbulang Garut (Dok. BPBD Garut)

    Longsor di Bungbulang Garut: Satu Meninggal, Akses Jalan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Tahun Berjuang, Korban Jiwasraya Desak Menkeu Purbaya Lunasi Sisa 25,5 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Achmad Tjachja Nugraha Rilis Buku “Technopreneurship”: Rahasia Membangun Bisnis Teknologi di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Dissenting Opinion dalam Sidang Vonis Riva Siahaan Dkk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anomali BUMN Farmasi: Kimia Farma Disuntik Rp845 Miliar, Indofarma Menanti Kejelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Garut Ajak Masyarakat Manfaatkan SuperApp PRESISI Polri, Wujudkan Pelayanan Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com