• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Kabar Terkini

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
23 Juni 2026
di Kabar Terkini, Nasional
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Regulasi yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 itu memuat sejumlah perubahan penting, mulai dari penempatan anggota Polri di luar institusi, penyesuaian usia pensiun, penguatan pengawasan internal, hingga peluang bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Kepolisian.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Berdasarkan salinan UU yang dipublikasikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, salah satu perubahan utama terdapat pada Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di luar organisasi kepolisian.

RelatedPosts

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang memiliki keterkaitan dengan fungsi Kepolisian, seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus yang dimiliki personel kepolisian. Penugasan di luar institusi bahkan dapat dilakukan berdasarkan penugasan langsung dari Presiden.

Batas Usia Pensiun Polri

Perubahan signifikan lainnya menyangkut batas usia pensiun anggota Polri. Melalui Pasal 30 ayat 5, usia pensiun tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi dapat bertugas hingga usia 60 tahun.

Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun sesuai kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.

Baca Juga  Tokoh dan Ormas Islam Dukung Presiden Prabowo Perjuangkan Palestina di Board of Peace

UU ini juga memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Peluang Disabilitas Jadi Anggota Polri

Pada aspek rekrutmen, UU Polri yang baru membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Kepolisian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat 2 yang menyatakan warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan institusi.

Di bidang penegakan hukum, tugas Polri turut diperluas. Pasal 14 ayat 1 huruf h menambahkan kewenangan Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber dengan tetap berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait.

Sementara itu, huruf o mengatur tugas Polri dalam melindungi dan mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis, sumber daya alam penting, serta berbagai kegiatan yang berpengaruh terhadap stabilitas nasional.

UU ini juga memperkuat prinsip akuntabilitas dan pengawasan dalam tubuh Polri melalui penambahan Pasal 19A. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kepolisian harus berpedoman pada prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Selanjutnya, ketentuan Ayat 1 Pasal 28 diubah dan Pasal 28 ayat 3 dihapus sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 28, Ayat 1 menyebutkan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih,” bunyi Ayat 2 Pasal 28.

Perkuat Sistem Pengawasan dan Pemanfaatan Teknologi

Sistem pengawasan juga diperkuat melalui fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, serta profesi dan pengamanan. Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, pemanfaatan teknologi dan ilmu pengetahuan turut diakomodasi dalam regulasi baru ini.

Dalam penjelasan UU disebutkan bahwa teknologi yang dapat digunakan antara lain kamera tubuh (body worn camera), kamera pengawas (CCTV), teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence), sistem pengaduan masyarakat, serta perangkat digital lain yang mendukung terwujudnya kepolisian modern.

Baca Juga  Dialog Kebijaksanaan dan Deklarasi Pembentukan AP2SI Jawa Barat

Di sektor pendidikan, Pasal 32A mewajibkan Polri menyusun kurikulum yang memuat materi hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan pendekatan humanis dalam setiap tindakan Kepolisian.

Ayat 2 mewajibkan Polri menyampaikan laporan terkait pengelolaan pendidikan, peningkatan integritas, dan budaya organisasi kepada Presiden dan DPR.

Perubahan lain dalam UU tersebut adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Berdasarkan Pasal 38 ayat 1, selain membantu Presiden menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan maupun pemberhentian Kapolri, Kompolnas juga bertugas memberikan masukan terkait pembangunan budaya integritas, profesionalitas, budaya organisasi, dan kinerja Polri.

Penambahan Fungsi Kompolnas

Pasal 38 ayat 2 juga menambah fungsi Kompolnas, antara lain menerima saran dan keluhan masyarakat mengenai kinerja Polri untuk disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan kepolisian, serta memberikan pertimbangan terkait pembentukan kode etik profesi kepolisian.

Dalam penjelasan umum UU tersebut, pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berlaku sejak diundangkan pada 17 Juni 2026.

“Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat, perkembangan paradigma penegakan hukum, serta mendorong modernisasi Polri yang lebih profesional, transparan, berintegritas, dan menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” demikian disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang tersebut.*

*Salinan UU Nomor 5 Tahun 2026

Baca juga :

Habiburokhman Ingatkan “Penumpang Gelap” Reformasi Polri: Perubahan Harus Sesuai Konstitusi
SIAGA 98 Dorong Kementerian Keamanan di Tengah Revisi RUU Polri
Revisi UU Polri Disahkan, IPW: Kunci Reformasi Harus Menyentuh Pengawasan dan Perubahan Kultur

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKepolisian Negara Republik IndonesiaPresiden Prabowo SubiantoRekrutmen DisabilitasRevisi UU Polriusia pensiun PolriUU Nomor 5 Tahun 2026
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

RelatedPosts

Oplus_131072

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

23 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Soal Rencana Kemendikti Tutup 122 Prodi, Politisi PKS Ungkap Akar Masalah Ada di Kesejahteraan Dosen

22 Juni 2026

Discussion about this post

KabarTerbaru

Presiden Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Atur Jabatan di Kementerian, Usia Pensiun hingga Rekrutmen Disabilitas

23 Juni 2026
Oplus_131072

Menkeu Purbaya Ungkap  Harga Pertamax Potensi Turun, Dampak Harga Minyak Dunia Landai 

23 Juni 2026

Politisi Nasdem Irma Suryani : Kita Hormati Pilihan PDIP Soal Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

23 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim Cs: Dalami Aliran Dana Pemerasan Izin WNA

22 Juni 2026

Penegasan Sebagai Oposisi Dapat Menjadi Investasi Politik Paling Strategis Bagi PDIP Menuju 2029

22 Juni 2026
Dialog Persatuan Nasional IMC membahas tata kelola bangsa, Boni Hargen soroti konsistensi komunikasi pemerintah dan tantangan di sekitar kekuasaan,(Bemby/kabariku.com)

Yerikho Menurung: Persatuan Nasional Kunci Hadapi Ancaman Polarisasi Politik

22 Juni 2026

Polda Metro Jaya Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum

22 Juni 2026

KPK Gandeng Pemprov DKI dan Transjakarta Resmikan Halte Setiabudi Integritas

22 Juni 2026
Oplus_131072

Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Desak Penegak Hukum Usut Korupsi

22 Juni 2026

Seskab Teddy Ungkap Presiden Prabowo Minta Percepatan Transformasi BUMN dan Pengelolaan Aset Negara

22 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Bongkar Kasus Korupsi MBG, Kejagung Jangan Berhenti di Ketua Yayasan, Kejar Pemilik Manfaatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Subianto Sang Presiden Anti Korupsi dan Narasi “Reformasi Jilid 2”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tetapkan Glory Harimas Tersangka Keenam Kasus MBG: Privilege dari Eks Kepala BGN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Rakyat Untuk Prabowo: Penolakan MBG dan Kopdes Merupakan Kesesatan Berpikir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Telepon Nanik, Di Atas Mobil Komando Dasco: DPR dan Mahasiswa Sepakat Kawal Program MBG dan Efisiensi Anggaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIM Digital Berlaku Saat Razia: Begini Cara Membuat dan Perpanjang SIM Lewat Ponsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com