• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Minggu, Agustus 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Ekonomi

Kemenkeu Belum Minat Jadi Pemegang Saham BEI, Ekonom Soroti Implementasi UU P2SK

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
25 Juni 2026
di Ekonomi
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memiliki rencana untuk mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), meskipun peluang tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 adalah payung hukum yang disahkan pada 17 Juni 2026 untuk merevisi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Beleid ini mengatur tata kelola keuangan negara, termasuk landasan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.

RelatedPosts

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

Rocky Gerung: Keadilan Sosial Jadi Kunci Ekonomi, Singgung Ancaman Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar

“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya usai acara di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons atas ketentuan baru dalam UU P2SK yang membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 8B ayat (1) dan (2) UU P2SK yang menyatakan bahwa Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara dapat memiliki saham bursa efek dengan tetap menjaga independensi lembaga tersebut.

Aturan Kepemilikan Saham BEI dalam UU P2SK

Selain membuka peluang kepemilikan saham oleh lembaga negara, UU P2SK juga mengatur struktur dan tata kelola Bursa Efek Indonesia melalui Pasal 8.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bursa efek merupakan perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang tidak saling terafiliasi.

Baca Juga  Menhub: Rute Internasional Dongkrak Akses Wisata dan Ekonomi Daerah

Para pendiri bursa dapat menjadi anggota bursa, sementara pemegang sahamnya dapat berasal dari individu maupun badan hukum Indonesia, baik anggota maupun nonanggota bursa.

UU P2SK juga menegaskan bahwa pengelolaan bursa harus dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemegang saham bursa akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Reformasi Sektor Keuangan dan Stabilitas Sistem

UU P2SK merupakan bagian dari agenda reformasi sektor keuangan nasional yang mencakup penguatan kelembagaan, stabilitas sistem keuangan, serta pengembangan industri jasa keuangan.

Regulasi tersebut memperkuat koordinasi dan hubungan pengawasan antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Salah satu instrumen utama yang diperkuat melalui beleid ini adalah peran Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam mekanisme pengawasan makroprudensial dan mikroprudensial sebagai bagian dari jaring pengaman sistem keuangan.

Ekonom Ingatkan Risiko Kepercayaan Investor

Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai beberapa ketentuan dalam UU P2SK, khususnya Pasal 50A, berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap sistem keuangan Indonesia apabila implementasinya tidak dilakukan secara hati-hati.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengatakan Indonesia saat ini menghadapi tantangan berupa menurunnya tingkat kepercayaan dari investor dan pelaku ekonomi global.

“Saat ini Indonesia tengah menghadapi deficit trust dari dunia internasional,” kata Wijayanto dalam diskusi bertajuk UU P2SK: Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, kepercayaan investor tidak hanya ditentukan oleh prospek ekonomi, tetapi juga oleh kredibilitas institusi serta kepastian regulasi. Ia juga menyoroti kondisi pasar modal yang masih mencatat arus keluar dana asing meski program buyback BUMN telah berjalan sejak 10 Juni 2026.

Baca Juga  Ada 281 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: "Kami Telah Sampaikan ke Presiden"

Wijayanto mengkhawatirkan implementasi Pasal 50A dapat menimbulkan persepsi negatif karena memberikan perlindungan tertentu bagi investor yang membeli instrumen obligasi khusus yang diterbitkan Danantara.

Ia menilai apabila pengawasannya tidak dilakukan secara ketat, ketentuan tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran terkait aktivitas ekonomi ilegal atau shadow economy, termasuk pencucian uang dan berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.

Infobank Soroti Potensi Moral Hazard

Pandangan serupa disampaikan Chairman Infobank Media Group, Eko B. Supriyanto. Menurutnya, sejumlah aspek dalam Pasal 50A perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, terutama terkait independensi lembaga keuangan dan tata kelola sistem keuangan nasional.

Eko menilai pemerintah memang membutuhkan sumber pembiayaan baru untuk mendukung berbagai proyek strategis nasional di tengah keterbatasan fiskal. Dalam konteks tersebut, pemerintah memperkenalkan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai alternatif pendanaan.

Namun, ia mengingatkan agar perlindungan hukum dan kerahasiaan data investor yang diberikan dalam skema surat utang khusus tidak menimbulkan risiko moral hazard.

“Dilema risiko moral hazard adalah apakah jaminan imunitas hukum dan proteksi kerahasiaan data yang terlalu absolut demi menarik likuiditas jangka pendek setimpal dengan rusaknya integritas tata kelola hukum nasional,” ujarnya.

Transparansi Jadi Kunci

Dalam diskusi tersebut, para pembicara menekankan bahwa implementasi Pasal 50A UU P2SK perlu tetap sejalan dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik (good governance), serta standar internasional terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme (anti-money laundering dan counter financing of terrorism).

Mereka menilai keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan nasional dan perlindungan integritas sistem keuangan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memperkuat stabilitas sektor keuangan Indonesia.*

Tags: BP DanantaraBursa Efek IndonesiaChairman Infobank Media GroupKomite Stabilitas Sistem KeuanganMenkeu Purbaya Yudhi SadewaOJKsistem keuanganUU PPSK
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Pakar Ekonomi Willy Arafah Ungkap Pertumbuhan Ekonomi Digital Berperan Penting dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Post Selanjutnya

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

RelatedPosts

PNM Peduli Renovasi Masjid Annajatul Faizin di Garut

8 Agustus 2026

Polemik Revitalisasi Pasar Baru Garut Kian Mengemuka, Transparansi Proyek Jadi Sorotan

6 Agustus 2026

Rocky Gerung: Keadilan Sosial Jadi Kunci Ekonomi, Singgung Ancaman Rupiah Tembus Rp25.000 per Dolar

5 Agustus 2026

Harga Pertamax Turun Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftar Lengkap BBM Non-Subsidi Terbaru

1 Agustus 2026

Kinerja Semester Satu BTPN Syariah, Konsisten Perbaiki Kualitas, Pembiayaan Tumbuh 9%

29 Juli 2026

Syahganda Dorong Koperasi Jadi Kekuatan Baru, Tinggalkan Dominasi Oligarki

29 Juli 2026
Post Selanjutnya

Pemda Banten Libatkan KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa

Beberkan Kinerja 2020-2026, Pidsus Kejagung Berhasil Selamatkan Rp 131,5 Triliun Uang Negara

Discussion about this post

KabarTerbaru

YONIF TP 845/KSATRIA SATAM DAN KODIM 0414/BELITUNG AMBIL ANDIL DALAM PENGAMANAN AKSI UNJUK RASA DI PT TIMAH BELITUNG TIMUR

9 Agustus 2026

Pasca Ricuh, Penambang Kembali Datangi STP PT Timah untuk Jual Bijih Timah

9 Agustus 2026

Penangkapan Dua Warga Cimahi, YLBHI: Hukum Pidana Jangan Jadi Alat Melindungi Kekuasaan dari Kritik

9 Agustus 2026

Ini 3 PO Box Pengaduan MBG Dibuka untuk Internal, Mitra dan Masyarakat, Langsung Diawasi Kepala BGN

9 Agustus 2026

Yuda Puja Turnawan Soroti Janda Rentan yang Belum Mendapat PKH dan Sembako Reguler

9 Agustus 2026

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

8 Agustus 2026

Mengintagrasikan Layanan BRT dan Kereta Di Surabaya

8 Agustus 2026

Dari Buku Ajar hingga Budaya Membaca, Presiden Prabowo Perkuat Fondasi SDM Indonesia

8 Agustus 2026

STN Jabar Desak Pemerintah Batalkan Pembangunan Yonif TP 322 di Atas Lahan Kelola Warga Mekargalih

8 Agustus 2026

Presiden Prabowo Terima Laporan Program Strategis TNI hingga Persiapan HUT ke-81 RI

7 Agustus 2026

Kabar Terpopuler

  • Dok.Foto:Istimewa

    Mabes Polri Bungkam soal Masa Aktif Wakapolri, Status Komjen Dedi Prasetyo Masih Jadi Tanda Tanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perebutan Presidium KAHMI Jabar Dinilai Jadi Momentum Perkuat Jalan KDM Menuju Pilpres 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Abdul Rokib Laporkan Dugaan Persekusi ke Polres Garut, Sebut Dikerumuni Puluhan Orang dan Dipaksa ke Polsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Publik Pertanyakan Pelayanan SPBU 24.331.148 Kurau, BBM untuk Warga Disebut Habis, Diduga Pengerit Tetap Dilayani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Muttaqien Alfaz Siap Pimpin MW KAHMI Jabar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komjak RI Koordinasi Kemenko Polkam Kawal Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU Mantan Jampidsus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dasco Instruksikan Kader Kawal Program Prabowo dan Perangi Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com