• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Desember 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp157 Miliar

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
29 Juni 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang didampingi oleh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

RelatedPosts

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

Kelima tersangka dalam kasus suap proyek jalan tersebut antara lain: Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara; Rasuli Effendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.

Lalu, M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dewa Nusantara Gemilang (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT Rancang Nusantara (RN).

Skema Suap

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Dugaan awal mengarah pada praktik suap antara pihak swasta dan sejumlah pejabat penyelenggara negara dalam proyek infrastruktur jalan.

Dalam skemanya, Topan Ginting bersama Akhirun dan Rasuli melakukan survei lokasi di Desa Sipiongot.

Setelahnya, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk langsung PT DNG milik Akhirun untuk mengerjakan dua proyek besar: pembangunan jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai total mencapai Rp157,8 miliar.

Baca Juga  KPK Lelang Mercedes Benz S320 dan Belasan HP Milik Eks-Walikota Bekasi Rahmat Effendi

“Proses pengadaan dimanipulasi agar PT DNG bisa memenangkan tender melalui sistem e-katalog,” ungkap Asep.

Dalam pengaturan proyek tersebut, Akhirun bersama stafnya diduga berkoordinasi erat dengan Rasuli dan staf UPTD, serta melakukan transfer uang suap kepada Rasuli dan Topan melalui perantara.

Sementara itu, Heliyanto-selaku pejabat di Satker PJN Wilayah I-diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan dalam kurun Maret 2024 hingga Juni 2025, demi memuluskan proyek yang sama melalui e-katalog.

Empat Proyek Diduga Bermasalah

KPK mencatat sedikitnya empat proyek jalan yang diduga dikondisikan agar dimenangkan oleh PT DNG dan PT RN, yaitu:

-Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar (PT DNG);

-Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar (PT DNG);

-Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsor di jalur yang sama Tahun 2025 (PT DNG);

-Preservasi Jalan di lokasi serupa Tahun 2025 (PT RN).

Penahanan dan Jerat Hukum

Akibat perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  KPK Ajak Masyarakat Berpartisipasi Perbaiki Layanan Publik Dalam Kompetisi 'JAGA Data Challenge'

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kelia Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KPK mengimbau pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi ini,” lanjutnya.

Asep menegaskan, KPK akan terus mengawal agar pengadaan barang dan jasa negara tidak dikendalikan oleh pihak-pihak tidak kredibel yang justru merugikan kepentingan publik.

“Penanganan perkara ini kita utamakan untuk kebermanfaatan masyarakat secara luas. Kita akan tutup celah bagi perusahaan-perusahaan yang tak kredibel agar tidak ikut lelang proyek negara,” tutup Asep.*

Baca juga :

KPK Gelar OTT di Sumut: 6 Orang Diamankan Terkait Proyek Pembangunan Jalan PUPR

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriDinas PUPR Sumutkasus korupsi PUPRKomisi Pemberantasan KorupsiKPK OTT Sumut 2025suap proyek jalan Sumuttersangka korupsi Sumut
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Taksi Terbang Masuk Indonesia, Didorong Visi Rudy Salim dan Dukungan Sahabat Bisnisnya, Raffi Ahmad

Post Selanjutnya

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

RelatedPosts

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Humas KPK)

KPK Bantah Intervensi SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara

29 Desember 2025

KPK Terbitkan SP3 Kasus Konawe Utara, SIAGA 98: Sah Secara Hukum

29 Desember 2025
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Panggil Saksi Yang Terjerat OTT Bareng Bupati Bekasi Ade Kuswara

29 Desember 2025

KPK Ungkap Alasan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Konawe Utara

28 Desember 2025

KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

25 Desember 2025

KPK Tetapkan Kajari dan Dua Kasi Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan, Satu Buron

21 Desember 2025
Post Selanjutnya

Munas I BMI Demokrat Digelar di Jakarta, Momentum Konsolidasi Nasional Kader Muda

Pasca Laporkan PDAM Limau Kunci ke KPK, FML Komitmen Kawal Sampai Tuntas

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kejari Garut Rilis Laporan Kinerja Akhir Tahun 2025, Tunjukkan Capaian Signifikan di Berbagai Bidang

31 Desember 2025

Transformasi Pertamina: Tiga Subholding Dilebur, Direksi Baru Disiapkan

31 Desember 2025

Kejari Garut Paparkan Laporan Kinerja Akhir 2025, Serapan Anggaran Lampaui Target

31 Desember 2025
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono berbicara dalam acara Rilis Akhir Tahun 2025 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025) (Foto: Divhumas Polri)

Pengamanan Nataru, Densus 88 Amankan Tujuh Terduga Teroris Jaringan NII dan Ansharuh Daulah

31 Desember 2025
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari saat konferensi pers di Jakarta. (Foto: Tangkapan layar YouTube BNPB)

Pemulihan Akses Jalan dan Jembatan Pascabencana Aceh Tunjukkan Kemajuan Pesat

31 Desember 2025
PDIP menilai wacana Pilkada lewat DPRD berpotensi memicu kemarahan publik. Andreas Hugo Pareira menegaskan hak pilih

PDIP Ingatkan Potensi Kemarahan Publik Jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

30 Desember 2025
Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra, Sugiono

Gerindra Dukung Pemilukada Dipilih DPRD, Sugiono: Efisien Tanpa Hilangkan Esensi Demokrasi

30 Desember 2025
Mendagri Tito Karnavian memproyeksikan kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera mencapai Rp 59,25 triliun

Anggaran Raksasa Pemulihan Sumatera: Tito Karnavian Sebut Capai Rp 59,25 Triliun

30 Desember 2025
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

KPK Kembali Periksa Eks Sekretaris Mahkamah Agung Soal Dugaan Kasus TPPU

30 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Lengkap 6 Tokoh yang Dilantik sebagai Staf Khusus Menhan, Termasuk Deddy Corbuzier, Simak Latar Belakangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Negara Masih Berwatak State Crime, Pemberantasan Korupsi Cenderung Simbolik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Siapkan PERMA Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Umumkan Hasil Akhir Seleksi, Berikut Tiga Calon JPT Pratama di Enam Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raport 2025, Sandri Rumanama Nilai Kinerja Polri di Bawah Jenderal Listyo Sigit Capai Hasil Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com