Garut, Kabariku- Pasca dilaporkan ke Polres Garut terkait dugaan korupsi dana Biaya Operasional (BOP) Anggota DPRD Garut tahun 2021, Pelapor mendorong dan mendesak Polisi segera memanggil anggota DPRD yang terkait untuk dimintai klarifikasi atau keterangan terhadap materi laporan.
Hal itu disampaikan masyarakat pemerhati kebijakan publik, Asep Muhidin dalam keterangannya, yang menyebutkan, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya Sekretaris DPRD Kabupaten Garut yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal ini Biaya Operasional (BOP) Pimpinan DPRD Garut tahun 2021 dilaporkan ke Polres Garut.
“Jadi baru sebagian pegawai sekertariat Dewan (Setwan) yang diundang dan diminta klarifikasi oleh Polres Garut. Tentunya ini merupakan pintu masuk penyidik untuk memperdalam penyelidikan dan penyidikan untuk mencari perbuatan melawan hukumnya karena sudah ada dasar hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Jawa Barat,” jelasnya. Rabu (22/3/2023).
Menurutnya, Saat ini masyarakat akan menilai institusi mana yang benar-benar hadir sebagai Aparat Penegak Hukum yang masih konsisten dalam penanganan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, khususnya di Kabupaten Garut.
Pada hasil pemeriksaan BPK, Asep Muhidin menuturkan, menyatakan bahwa dana BOP itu digunakan untuk operasional yang bukan sebagai kapasitas anggota DPRD.
“Dan hal itu dibenarkan oleh Sekertaris DPRD dengan nilai mencapai Rp. 300 Juta. Kan jelas disitu ada penyalahgunaan yang dibenarkan,” ucapnya.
Disebutkan, sebagai dasar hukum pelapor, Pasal 22 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Nah pasal 22 ayat (6) itulah mengatur batasan penggunaan dana operasional.
Di pasal tersebut disebutkan “Dana operasional pimpinan DPRD tidak digunakan untuk keperluan pribadi, kelompok, dan/atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas”.
“Apabila dalam waktu dekat belum ada kepastian hukum, saya akan melaporkan Polres Garut langsung kepada Kapolri dan Menko Polhukam karena dianggap tidak serius dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi. Korupsi kan tidak melihat besar kecilnya, tetapi perbuatannya,” tukasnya.
Dirinya berharap ada kepastian hukum dari pihak Polres Garut dengan merespon laporannya.
“Sebenarnya masyarakat Garut memiliki secercah harapan kepada Polres Garut dalam penanganan terhadap laporan dugaan korupsi di Kabupaten Garut, jangan sampai tidak ada kepastian hukum juga,” tandasnya.***
Red/K.101
BACA juga Berita menarik Seputar Pemilu KLIK disini
Berita Terkait :