• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 31, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Berita

Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Tembakau, Pemda Didorong Tuntaskan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Tresna Sobarudin oleh Tresna Sobarudin
12 Juni 2025
di Berita
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku –  Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama Forum Warga Kota Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Kesehatan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bertajuk “Posisi dan Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pasca Diundangkannya PP 28 Tahun 2024”, Kamis, 12 Juni 2025, di Jakarta.

Rakornas ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menekan konsumsi produk tembakau melalui penerapan KTR yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan. Acara tersebut mengundang perwakilan dari 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota guna mendorong aksi konkret di lapangan, seiring dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

PP No. 28 Tahun 2024 mengatur pengamanan zat adiktif, termasuk rokok konvensional dan elektronik, dengan sejumlah ketentuan baru. Beberapa di antaranya adalah larangan penjualan rokok batangan, pembatasan penjualan dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, larangan iklan dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan, serta pelarangan iklan rokok di media sosial.

RelatedPosts

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau, Prof. dr. Hasbullah Thabrany, menyatakan apresiasinya atas dukungan para menteri yang terlibat dalam Rakornas ini. Ia menekankan pentingnya pengendalian tembakau mengingat kompleksitas dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Sebanyak 128 juta masyarakat Indonesia terancam kecanduan racun dari rokok. Bahkan 20 persen anak-anak tingkat SMP sudah merokok. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Baca Juga  Gibran BerKopyah 'GBK' Jabar Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, turut menyoroti urgensi penurunan prevalensi perokok remaja sebagai bagian dari target RPJMN dan SDGs. Ia meminta Kementerian Dalam Negeri mendukung penyusunan dan penyelarasan Perda KTR di seluruh daerah.

“Saat ini masih ada 28 kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KTR. Harapannya seluruh daerah bisa menuntaskan ini dalam waktu tiga bulan ke depan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, menegaskan perlunya sinkronisasi regulasi pusat dan daerah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri siap menindaklanjuti hasil Rakornas dengan langkah konkret mulai dari penyusunan aturan hingga penerapan KTR di seluruh kabupaten/kota.

“KTR harus jadi program wajib di setiap daerah, bukan sekadar spanduk atau simbol,” ucap Tito.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, juga menekankan bahwa otonomi daerah harus diwujudkan dalam bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah yang belum memiliki Perda KTR segera merumuskannya, serta menyesuaikan peraturan lama dengan PP 28/2024.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menambahkan bahwa upaya pencegahan jauh lebih efektif ketimbang menghentikan kebiasaan merokok yang sudah berlangsung.

“Adiksi rokok sangat kuat. Semakin banyak regulasi yang hadir, semakin besar peluang untuk menekan jumlah perokok baru,” katanya.

KTR bukan sekadar aturan administratif, tetapi strategi berbasis bukti untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Studi WHO menunjukkan bahwa penerapan KTR secara konsisten mampu menurunkan kadar partikel berbahaya (PM2.5) di udara, terutama di ruang publik seperti rumah sakit, sekolah, kantor, hingga tempat makan.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat dan semangat kolaborasi lintas sektor, Indonesia kini berada pada jalur yang lebih kuat untuk mewujudkan ruang publik yang sehat dan bebas rokok, demi masa depan generasi yang lebih baik. (Bem)***

Baca Juga  Maryono Hasan Calon Wakil Walikota Tangerang Hadiri Pembukaan REPDEM Turnamen SixFeo 2024

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Forum Warga Kota IndonesiaKawasan Tanpa RokokKomite Nasional Pengendalian Tembakau
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Ketika Siswa di Pinggiran Garut Menikmati MBG: Tak Sekadar Kenyang, Tapi Juga Bahagia

Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

RelatedPosts

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025
Post Selanjutnya

Cetak Calon ASN Berintegritas, KPK Damping Pendidikan Antikorupsi di 3 Kampus Negeri

Presiden RI Prabowo Subianto putuskan empat pulau sengketa masuk Aceh

Prabowo Segera Bentuk Badan Otorita Giant Sea Wall: Proyek Raksasa Penyelamat Pantura

Discussion about this post

KabarTerbaru

JAM-Intel Kejagung Reda Manthovani dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Komitmen Bersama se-Provinsi Jawa Barat di Subang, Jawa Barat, Selasa 29 Juli 2025

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Kejaksaan Kawal Dana Desa dengan Sistem Monitoring Real-Time di Jawa Barat

31 Juli 2025
KPK kembali menahan empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker/KPK

Seorang Guru Diperiksa KPK Terkait Korupsi di Kemnaker, Rekeningnya Jadi Penampung Hasil Pemerasan TKA

30 Juli 2025
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar

Menko PM Dorong Skema Magang sebagai Jembatan Tenaga Kerja Terdidik dan Dunia Industri

30 Juli 2025
Wakil Menteri Komdigi (Wamenkomdigi) Nezar Patria/Humas

Transfer Data Indonesia-AS Belum Final, Pemerintah Tegaskan Masih Tahap Negosiasi

30 Juli 2025
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Aris Munandar

13 Kecamatan di Garut Wajib Kembalikan Dana Rp2,1 M, DPRD dan Pemkab Awasi Ketat

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

Kepala PPATK dan Gubernur BI Dipanggil Presiden di Tengah Badai Protes Pemblokiran Rekening Dormant

30 Juli 2025
Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025

Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.