• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Juli 9, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Gerak Cepat Pimpinan Terbitkan SE di Internal KPK sebagai Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

lobi gedung Merah Putih KPK (dok Boelan - Kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa SE tersebut bersifat internal.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

RelatedPosts

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

“Surat Edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Budi dikonfirmasi Senin (19/05/2025).

Meskipun isi lengkap SE tidak diungkapkan ke publik, penerbitan ini menegaskan, langkah ini merupakan respons terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi status pejabat BUMN dalam konteks hukum pidana korupsi.

“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” lanjutnya menjelaskan.

Undang-undang tentang BUMN yang baru disahkan tersebut menuai sorotan karena salah satu pasalnya menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara.

Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN karena mereka tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

UU Nomor 1 Tahun 2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah Pasal 9G, yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga  KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Pasal ini memunculkan kekhawatiran bahwa KPK tidak lagi memiliki landasan hukum untuk menindak pejabat BUMN yang terlibat dalam korupsi, mengingat selama ini KPK berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Terkait hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK.

“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap direksi, komisaris, dan pengawas BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Setyo pada Rabu (07/05/2025) lalu.

Ia menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, status pejabat BUMN masih dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara tergantung konteks perbuatan hukumnya.

Lebih jauh, Setyo menjelaskan bahwa kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip business judgment rule (BJR).

Setyo merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang memberikan fleksibilitas dalam menafsirkan kewenangan KPK.

“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut memungkinkan KPK menangani kasus korupsi di BUMN jika ada unsur penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya,” paparnya.

Dorong Tata Kelola BUMN yang Lebih Baik

Dalam pernyataannya, Setyo menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK di sektor BUMN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hal ini penting karena BUMN berperan strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kemakmuran rakyat.

“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan dan penguatan sistem. Penegakan hukum di BUMN akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan negara dikelola dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Setyo.

Baca Juga  KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Dengan terbitnya surat edaran internal tersebut, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis nasional seperti BUMN tetap menjadi prioritas, meski terdapat perubahan regulasi.*

Berita Terkait :

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025
BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance
Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPedoman Pemberantasan KorupsiSE Pimpinan KPKUU BUMN 2025
ShareSendShareSharePinTweet
Post Sebelumnya

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

Post Selanjutnya

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

RelatedPosts

Ucapan Ulang Tahun yang Menjadi Polemik

8 Juli 2026

Mochammad Jasin Dorong KPK Usut Dugaan Suap di Balik Amplop Bupati Kuansing ke Menhut

8 Juli 2026

Drama Amplop ke Raja Juli Terungkap! Ini Kronologi Kasus Bupati Kuansing hingga Uang Dikembalikan

7 Juli 2026

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing, Dalami Dana HPT Kasus Korupsi Bupati Suhardiman Amby 

6 Juli 2026
Foto : Istimewa

Siaga 98 Desak Raja Juli Kooperatif, Dukung KPK Usut Rangkaian Korupsi Bupati Kuansing 

6 Juli 2026

“Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Politik”, SIAGA 98: Semoga Jokowi dan Polri Mendengar Pesan Presiden Prabowo

3 Juli 2026
Post Selanjutnya
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Dian Sandi Utama

Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Milenial Jadi Motor Ekonomi Kreatif, Prof. Willy Arafah: Berani Eksekusi Ide Kunci Raih Sukses

9 Juli 2026

SETARA Institute Desak Dugaan Penghalangan Penyidikan Korupsi Diusut Tuntas, Dukung Langkah Kortas Tipikor

9 Juli 2026

Milad Perdana WBI, Organisasi Perempuan Garut Siapkan Program Pendidikan hingga Penanganan Sosial

9 Juli 2026

Blackout Jawa Disorot, CERI Minta Polri Usut Tambang Batu Bara Kakap

9 Juli 2026

Demokrat Jabar Targetkan Siapkan 8.000 Saksi Hadapi Pemilu 2029

9 Juli 2026
Oplus_131072

SIAGA 98 Desak Kortas Tipikor Polri Buka Terang Keterkaitan Penggeledahan dengan Jampidsus Febrie Adriansyah

9 Juli 2026

Rocky Gerung: Dukungan terhadap Koperasi dan MBG Berlandaskan Konstitusi, Bukan Keberpihakan Politik

9 Juli 2026

Pemkot Tangerang Latih 1.300 Perempuan Pelaku Usaha, Maryono: Perempuan Berdaya Jadi Investasi Masa Depan

9 Juli 2026

Ribuan Lansia Meriahkan Puncak HLUN 2026, Kemendukbangga Perkuat Program Lansia Berdaya

9 Juli 2026

Istana Pastikan Program Tetap Berjalan, Latsarmil Koperasi Merah Putih Dievaluasi Usai Lima Peserta Meninggal

29 Juni 2026

Kabar Terpopuler

  • Atlet Renang Pelajar Garut Borong Medali di O2SN Jabar, Kalula Lolos ke Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Penugasan AKBP Syarif yang Tetap Mendampingi Jokowi: Antara Kebutuhan Pengamanan dan Persepsi Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diresmikan Sejak November 2025, SPPG Milik Eks Bupati Agus Supriadi Belum Juga Beroperasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang TPPU, Mantan Pangdam IV/Diponegoro Diduga Belikan Alphard Rp1,6 Miliar untuk Eks Kowad

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Udang Milik Kaesang Pangarep Terlilit Utang Lebih dari Rp2 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Potensi Maritim Pangkalpinang jadi Implementasi Peran Pemuda Sebagai Agent Of Change

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Jenderal Humanis Akpol 1995 Ahli Hukum Cybercrime Unpad; Brigjen Pol Mokhamad Ngajib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM
DJITUBERITA.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com