• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 20, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Dwi Warna

Gerak Cepat Pimpinan Terbitkan SE di Internal KPK sebagai Pedoman Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 Mei 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

lobi gedung Merah Putih KPK (dok kabariku.com)

ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) terkait penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya surat edaran tersebut. Ia menyebutkan bahwa SE tersebut bersifat internal.

Advertisement. Scroll to continue reading.

RelatedPosts

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

“Surat Edaran tersebut bersifat internal untuk seluruh unit kerja di lingkungan KPK,” kata Budi dikonfirmasi Senin (19/05/2025).

Meskipun isi lengkap SE tidak diungkapkan ke publik, penerbitan ini menegaskan, langkah ini merupakan respons terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi status pejabat BUMN dalam konteks hukum pidana korupsi.

“SE ini sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan, penindakan, maupun koordinasi dan supervisi,” lanjutnya menjelaskan.

Undang-undang tentang BUMN yang baru disahkan tersebut menuai sorotan karena salah satu pasalnya menyatakan bahwa direksi, komisaris, dan pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara.

Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa KPK tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan petinggi BUMN karena mereka tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara negara.

UU Nomor 1 Tahun 2025 yang disahkan pada 24 Februari 2025 merevisi beberapa ketentuan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Salah satu pasal yang menuai sorotan adalah Pasal 9G, yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga  Fahri Hamzah Bertemu Novel Baswedan. Ini Obrolan Lengkapnya

Pasal ini memunculkan kekhawatiran bahwa KPK tidak lagi memiliki landasan hukum untuk menindak pejabat BUMN yang terlibat dalam korupsi, mengingat selama ini KPK berwenang menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara.

Terkait hal itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa perubahan status tersebut tidak menghilangkan kewenangan KPK.

“KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap direksi, komisaris, dan pengawas BUMN yang melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Setyo pada Rabu (07/05/2025) lalu.

Ia menekankan bahwa dalam konteks hukum pidana, status pejabat BUMN masih dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara tergantung konteks perbuatan hukumnya.

Lebih jauh, Setyo menjelaskan bahwa kerugian di BUMN tetap dikategorikan sebagai kerugian negara, selama terdapat unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, atau penyimpangan terhadap prinsip business judgment rule (BJR).

Setyo merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XVII/2019, yang memberikan fleksibilitas dalam menafsirkan kewenangan KPK.

“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut memungkinkan KPK menangani kasus korupsi di BUMN jika ada unsur penyelenggara negara, kerugian keuangan negara, atau keduanya,” paparnya.

Dorong Tata Kelola BUMN yang Lebih Baik

Dalam pernyataannya, Setyo menegaskan bahwa penegakan hukum oleh KPK di sektor BUMN merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Hal ini penting karena BUMN berperan strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kemakmuran rakyat.

“KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga pencegahan dan penguatan sistem. Penegakan hukum di BUMN akan terus dilakukan untuk memastikan perusahaan negara dikelola dengan transparan dan akuntabel,” pungkas Setyo.

Baca Juga  Pegawai KPK Menangi Gugatan, Keputusan Pimpinan Lama Terkait Rotasi Harus Dibatalkan

Dengan terbitnya surat edaran internal tersebut, KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis nasional seperti BUMN tetap menjadi prioritas, meski terdapat perubahan regulasi.*

Berita Terkait :

SIAGA 98: Jangan Reduksi Kewenangan Penegak Hukum Lewat Tafsir UU BUMN 2025
BUMN Masih Terikat Kewajiban LHKPN, Ketua KPK: Terapkan Prinsip Good Corporate Governance
Peneliti dan Pengamat Hukum Dorong Perubahan UU BUMN Selaras dengan Konstitusi dan Pemberantasan Korupsi

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiPedoman Pemberantasan KorupsiSE Pimpinan KPKUU BUMN 2025
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polri Ajak Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center dan WhatsApp 24 Jam

Post Selanjutnya

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

RelatedPosts

Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Terpidana Korupsi e-KTP Rp2,6 Triliun: Setnov Bebas Bersyarat di Hari Kemerdekaan

18 Agustus 2025
Ketua KPK, Setyo Budiyanto Menyampaikan Amanatnya selaku Inspektur Upacara HUT ke-80 RI di halaman Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Peringati HUT ke-80 RI, Ketua KPK: Kemerdekaan Sejati adalah Bebas dari Korupsi

17 Agustus 2025
Pelantikan Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/8/2025).

Komjen Pol Dedi Prasetyo Resmi Dilantik jadi Wakapolri: Siap Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan SIdang Bersama DPR-DPD RI 2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

APBN Rp300 Triliun Diselamatkan, Presiden Prabowo Apresiasi Lembaga dan Pengusaha

15 Agustus 2025
Tom keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. Setelah terpisah oleh sembilan bulan proses hukum

“Terima Kasih Presiden Prabowo”, Tom Lembong Ungkap Dukungan Lintas Kubu Hingga Gugat Hakim ke KY

15 Agustus 2025
Melalui dialog bersama akademisi, KPK menegaskan pentingnya pendidikan sebagai benteng integritas bangsa/KPK

KPK Libatkan Akademisi UGM dan LLDIKTI V Perkuat Kurikulum Antikorupsi

15 Agustus 2025
Post Selanjutnya
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025

Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025 Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Dian Sandi Utama

Rekam Jejak Dian Sandi, Kader PSI yang Unggah Ijazah Jokowi demi Melawan Fitnah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Hasil Tes DNA Tak Ada Kecocokan, Lisa Mariana akan Bongkar Ridwan Kamil di KPK 22 Agustus: Gue Sakit Hati

20 Agustus 2025
Setya Novanto/Instagram @s.novanto

Sosok Setya Novanto di Balik Pintu Golkar yang Tetap Terbuka: Seorang Milyuner dan Sempat Jadi Pria Tampan Surabaya

19 Agustus 2025
Anggota PWI DKI Jakarta Eka Ardimiyati Fun mengikuti lomba menembak di Rajawali Shooting Academy Sentul/Foto: Cahyo

PWI DKI Jakarta Rayakan Kemerdekaan RI Lewat Aksi Ketangkasan Menembak di Sentul

19 Agustus 2025
Lisa Mariana dan Ridwan Kamil/Kolase Kabariku/TS

Besok Hasil Tes DNA Keluar, Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Dipertaruhkan, Ada Uang Ratusan Miliar dan Jerat Pidana

19 Agustus 2025
langit gaza dipenuh parasut GMP II kirim bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina

Aksi Kemanusiaan HUT Kemerdekaan: Satgas Garuda Merah Putih-II Dropping 17,8 Ton Bantuan ke Gaza

19 Agustus 2025
human person people cheerful pointing AI

AI dan Peranannya dalam Perjalanan Pengetahuan dan Etika Manusia: Perspektif Kantian

19 Agustus 2025

Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

18 Agustus 2025
Motor Besar Indonesia (MBI) DKI Jakarta menggelar Kirab Merah Putih pada Minggu, 17 Agustus 2025 untuk merayakan HUT RI ke-80/Kabariku/Bembeng

Semarak Kemerdekaan RI ke-80, MBI DKI Jakarta Gelar Kirab Merah Putih dan Lomba 17 Agustus

18 Agustus 2025
Tim gabungan Satpol PP dan BPBD Blora memadamkan api akibat kebakaran sumur minyak di desa Gandu Kecamatan Bogorejo/Dok. Info Publik

Kebakaran Sumur Minyak Mengguncang Blora: 3 Tewas, 2 Kritis, 50 Warga Mengungsi, Kementerian ESDM Perketat Pengawasan

18 Agustus 2025

Kabar Terpopuler

  • Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. (HC) I Gusti Kompyang Manila, S.I.P atau akrab disapa IGK Manila, meninggal dunia pada Senin (18/8/2025) di RS Bunda, Jakarta Pusat/Partai NasDem

    IGK Manila Tutup Usia: Profil Lengkap Berikut Istri dan Kedua Putranya yang Jarang Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapi Isu Diskriminasi Bimtek, Nurul Ghufron: Kemerdekaan Tercoreng Kebijakan Partisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mabes TNI Bentuk 6 Kodam Baru, Berikut Ini Daftarnya Serta Nama Pangdam yang akan Memimpin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OTT KPK di Sektor Kehutanan: Tetapkan Tiga Tersangka, Kerugian Negara Rp15,9 Triliun per Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok di Balik Poliran, Irjen Pol Suyudi Ario Seto Dimutasi Jadi Pati Bareskrim untuk Penugasan Strategis di BNN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.