• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Selasa, September 16, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

KPK Geser Moge Royal Enfield dari Rumah Ridwan Kamil ke Lokasi Aman

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
19 April 2025
di Dwi Warna
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Tim Penyidik telah mengamankan motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Motor gede (moge) Royal Enfield tersebut sudah diangkut dan tidak lagi berada di rumah RK.

“Update tambahan, info terakhir dari Penyidik kendaraan motor milik RK yang sudah disita sudah tidak lagi berada di Rumah RK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Sabtu, 19 April 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield tersebut dipindahkan ke tempat yang aman. Namun, ia tak menjelaskan dimana tempat tersebut.

RelatedPosts

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

“Sudah digeser ke lokasi aman oleh Penyidik yang tempatnya belum bisa disampaikan saat ini oleh Penyidik,” lanjut Tessa.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan;

Terangka lainnya adalah Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

Baca Juga  OTT Pejabat Basarnas, Direktur Eksekutif SDR: Salut, Bukti KPK Masih Punya Taji Lakukan Tangkap Tangan

Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Upaya ini berkaitan dengan kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

Namun, moge Royal Enfield yang masuk dalam barang sitaan masih dalam pinjam pakai atau menitipkan motor gede bermerek Royal Enfield yang disita dari rumah eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil bukan berarti memberi perlakuan spesial.

Selain itu, Ridwan Kamil juga dilarang menjual maupun memindahkan kendaraan itu. Dia diharuskan merawat Royal Enfield yang belum digeser ke Rupbasan KPK untuk menjaga nilainya.

Tessa saat itu menjelaskan, yang disita dan dititip rawat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam penyitaan tersebut, sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut.

Dalam titip rawat barang sitaan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara (BA) titip rawat penyitaan antara Penyidik KPK, penerima titip rawat, dan saksi.

Juga dijelaskan, pinjam pakai barang sitaan atau titip rawat semacam ini pernah dilakukan penyidik saat menyita mobil terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Saat itu, diketahui, penyidik pernah menyita belasan mobil mewah dari rumah Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno di wilayah Jakarta Selatan. Kendaraan tersebut sempat dipinjam pakaikan sebelum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan (Rupbasan) KPK.*K.101

Berita Terkait :

Dugaan Korupsi Bank BJB: KPK Sita Deposito Rp70 M, Rumah Ridwan Kamil Prioritas Penggeledahan
Dari Peristiwa Penggeledahan KPK di Bandung, Inilah Peran Ridwan Kamil di Bank BJB

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKomisi Pemberantasan KorupsiKorupsi Proyek Iklan BJBMoge Royal Enfield RKperan Ridwan Kamil di Bank BJB
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Harga Terbaru Toyota Agya 2025, Mobil Keluarga Kekinian yang Irit dan Ramah di Kantong

Post Selanjutnya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

RelatedPosts

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

KPK Periksa Eks Sekjen Kemenag Nizar Ali Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

12 September 2025
Gedung KPK/KPK

KPK Isyaratkan Mantan Menteri Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Kuota Haji

11 September 2025
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri) memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta/KPK

KPK Ungkap Dugaan Peran Staf PBNU dalam Skandal Kuota Haji 2023–2024

11 September 2025
ruang konpers Gedung Merah Putih KPK

KPK Tahan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Tersangka Suap Izin Tambang

10 September 2025
Gedung Merah Putih KPK

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan Katalis PT Pertamina

9 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Post Selanjutnya
Apel Gelar Pasukan sinergi Polri-TNI pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Polres Garut Kerahkan 152 Personel Bantu Pengamanan PSU Pilkada Tasikmalaya

Kepala Humas Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie

Gereja Katedral Apresiasi TNI-Polri dalam Pengamanan Rangkaian Kegiatan Misa Paskah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut, Nurrodhin dala kegiatan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Ballroom Hotel Mercure Garut)

Bawaslu Garut: Sinergi Antar Lembaga Kunci Sukses Pemilu 2029 Tanpa Sengketa

16 September 2025
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam sesi doorstop bersama media, Senin (15/9).

Polda Metro Jaya: Kebebasan Berpendapat Dijamin, Perusuh Tetap Diproses Hukum

16 September 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9)

Pemerintah Luncurkan Delapan Program Akselerasi Pembangunan Tahun 2025 di Paket Ekonomi Nasional

15 September 2025

Perkuat Mobilitas Udara, Kemhan RI Tinjau dan Uji Coba Helikopter H225M di Monas

15 September 2025

Siap Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkab Garut Berkomitmen Permudah Perizinan‎

15 September 2025
Dirjen KPM Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya

Video Presiden Tayang di Bioskop, Kemkomdigi: Kanal Komunikasi Publik yang Sah dan Efektif

15 September 2025

Alih Status IAIN Ponorogo Jadi UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Diresmikan Menag

15 September 2025

Wamen Ekraf : Pentingnya Agama dan Kreativitas Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

15 September 2025

Penerbangan Internasional di Bandara Supadio Mulai Dibuka, Ini Kata Menhub

15 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Korwil Pendidikan Dibubarkan Bupati Garut, Tuai Pro Kontra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rencana Reformasi Polri, SIAGA 98: Presiden Perlu Panggil Kompolnas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polri Profesional: Deretan Pati Polri Aktif Lulusan Akpol 1990-1996 Peraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 14 Jam Pertemuan, Presiden Prabowo Respons 17+8 Tuntutan Rakyat di Hadapan Najwa Shihab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaya Bahasa Politik Prabowo Menurut Pandangan Linguistik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Sepakat Bekerjasama Dengan Pemerintah Selandia Baru untuk Penanganan Narkotika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.