Jakarta, Kabariku- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan Ketua Komisi IV DPR RI Sudin untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Hal tersebut dibemarkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebutkan, Sudin akan dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK pada Jumat, 10 November 2023.
“Benar sesuai jadwal, untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan Tersangka SYL, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di hari Jumat (10/11) bertempat di gedung Merah Putih KPK atas nama Sudin, Anggota DPR RI/Ketua Komisi IV DPR RI,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/11/2023).
Ali meminta Sudin yang merupakan politikus PDI Peejuangan ini kooperatif terhadap proses hukum dan memberikan keterangan untuk melengkapi berkas perkara SYL dkk.
“Kami berharap saksi akan hadir sesuai jadwal dimaksud,” kata Ali.
Seperti diketahui, Mentan periode 2019-2023, SYL bersama tersangka Muhammad Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan resmi ditahan KPK pada Jumat (13/10/2023) dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). SYL sendiri dilakukan penangkapan pada Kamis malam (12/10/2023).
Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Kasdi Subagyono (KS) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan sudah terlebih dahulu ditahan KPK sejak Rabu (11/10/2023).
Sebagai bukti permulaan perkara dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan serta dugaan penerimaan gratifikasi, SYL bersama Hatta dan Kasdi diduga menerima uang Rp13,9 Miliar.
SYL sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun menemukan aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.***
Red/K.101
Baca Juga :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post