• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, September 4, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Tokoh
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Dwi Warna

Kendalikan Gratifikasi di Hari Raya, KPK: ASN dan Penyelenggara Negara Wajib Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Tresyana Bulan oleh Tresyana Bulan
17 Maret 2025
di Dwi Warna, Kabar Terkini
A A
0
Pic Dok KPK

Pic Dok KPK

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penyelenggara Negara (PN) untuk secara tegas menolak serta melaporkan segala bentuk gratifikasi pada kesempatan pertama.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa ASN dan Penyelenggara Negara wajib menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, terutama dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

RelatedPosts

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

KPK memperingatkan bahwa permintaan dana atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN/PN adalah tindakan yang dilarang.

“Praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan serta kode etik, dan bahkan berisiko menjadi tindak pidana korupsi,” terang Budi. Senin (17/03/2025).

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan,” tegas Budi.

KPK juga mengingatkan, pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (K/L/PD), serta BUMN dan BUMD diimbau untuk menerbitkan aturan internal guna memastikan seluruh pegawainya menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

Sementara itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang pelicin atau suap terselubung.

Baca Juga  KPK Tahan Mantan Kepala DPKAD dan Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

Apabila ASN dan PN tidak dapat menghindari penerimaan gratifikasi karena situasi tertentu, maka mereka wajib melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email [email protected].

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via WhatsApp di +62 811 445 575, atau Call Centre KPK 198.

Data Pelaporan Gratifikasi Januari–Februari 2025

Dalam dua bulan pertama tahun 2025, KPK menerima 689 laporan yang mencakup 774 objek gratifikasi dengan total nilai Rp3.176.643.372.

Pada Januari 2025, KPK menerima 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi, terdiri dari 224 laporan dari Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) dan 124 pelaporan individu. Sedangkan pada Februari 2025, terdapat 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi, terdiri dari 231 laporan dari UPG dan 110 pelaporan individu.

Dari total 689 laporan tersebut, asal instansi yang melaporkan meliputi: 488 kementerian/lembaga, 125 BUMN/BUMD dan anak perusahaan, dan 76 pemerintah daerah.

Adapun bentuk gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi:

-254 dalam bentuk uang, voucher, logam mulia, atau alat tukar lainnya,

-203 berupa karangan bunga, makanan, atau minuman kemasan,

-70 cendera mata, plakat, atau barang berlogo instansi pemberi,

-26 tiket perjalanan, jamuan makan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya,

-221 barang lainnya.

“Dengan meningkatnya kesadaran akan pelaporan gratifikasi, KPK berharap transparansi dan integritas ASN serta penyelenggara negara semakin terjaga demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.K.101

Berita sebelumnya tayang di sorotmerahputih.com

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: #MerahPutihTegakBerdiriKendalikan Gratifikasi di Hari RayaKomisi Pemberantasan KorupsiKPKTolak dan Laporkan Gratifikasi
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Polri Rekrut Bintara Kompetensi Khusus untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Post Selanjutnya

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

RelatedPosts

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Sitaan 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Satori Terkait Kasus Korupsi CSR BI

KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR NasDem Satori Terkait Kasus Korupsi Dana CSR BI

3 September 2025
Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Indonesia Anis Matta/kemlu

Wamenlu: Kemenlu RI Tunggu Hasil Investigasi Kasus Penembakan Staf KBRI di Peru

3 September 2025
Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9/2025) mengumumkan penangkapan enam tersangka yang diduga menghasut pelajar dan anak-anak untuk melakukan kerusuhan dalam unjuk rasa di wilayah DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. (ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Polda Metro Jaya Tangkap Enam Penghasut Aksi Anarkis di Jakarta

3 September 2025
Mahasiswa bersama masyarakat Garut duduk bersila di depan Gedung DPRD saat aksi damai, Selasa (2/9/2025), sambil mencatat absensi para legislator yang hadir./Kabariku

Unjuk Rasa Damai di Garut, Mahasiswa Absen Kehadiran Anggota DPRD

3 September 2025
Post Selanjutnya
Presiden Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Pengangkatan CPNS pada Juni dan PPPK Oktober 2025

PWI Pokja Polres Jakarta Barat Gelar Aksi Sosial Ramadan, Bagikan Ratusan Takjil dan Nasi Kotak

Discussion about this post

KabarTerbaru

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae melaksanakan sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)

Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat, KKEP Nyatakan Pelindasan Ojol Affan Perbuatan Tercela

4 September 2025

KPK Sita 18 Bidang Tanah Total 4,7 Hektar Terkait Kasus Suap Izin TKA di Kemenaker

3 September 2025
Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto

SIAGA 98: Era Reformasi Berakhir, Saatnya Prabowo Subianto Pimpin Era Baru Indonesia

3 September 2025
Tiga Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus Baha Tuntutan Reformasi Kebijakan dan Tranparansi DPR dan Pemerintah, Rabu (3/9/2025).

Pimpinan DPR Temui BEM SI dan Cipayung Plus: Sepakati Langkah Reformasi Berkeadilan

3 September 2025
Bimo Putranto, Pendiri Rumah Keluarga Bersama

Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

3 September 2025
Ilustrasi Jokowi dan Prabowo Subianto

Bangun Kepercayaan Publik, Pemerintahan Prabowo Harus Bersih Dari Pengaruh Rezim Terdahulu

3 September 2025

Viral Video Pengeroyokan Perempuan Digunduli dan Ditelanjangi, Polres Garut Tangkap Empat Pelaku

3 September 2025
Rumah yang terdampak gempa Cianjur

Dinas Perkim Cianjur Masih Proses Verifikasi Rumah Terdampak Gempa

3 September 2025
Sesi Foto Bersama pada Acara Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing, Rabu (3/9/2025). Presiden Prabowo tampak berdiri di sebelah kanan Presiden Rusia, Vladimir Putin

Presiden Prabowo Hadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat Tiongkok di Beijing

3 September 2025

Kabar Terpopuler

  • Lewat Akun Barunya di X, Ahmad Sahroni Buka Suara dan Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Megawati–Prabowo: Negarawan di Tengah Gejolak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Panas Demo Besar Bubarkan DPR 25 Agustus 2025, Ini Hasil Penelusuran Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Ijazah SMP Crazy Rich Ahmad Sahroni Berseliweran di Jagat Maya, Usai Rumahnya Habis Dijarah Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soliditas TNI-Polri Wujudkan Pesan Menhan, Sjafrie Sjamsoeddin: Kerja Bersama-sama, Bersama-sama Bekerja dalam Pemulihan Keamanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Sikap Aktivis 98: Kecam Represif Aparat, Tuntut Keadilan atas Kematian Ojol Pejuang Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kediaman Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Saksi Ungkap Kronologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Kabar Daerah
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Tokoh
    • Pembangunan

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.