Jakarta, Kabariku – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menginstruksikan percepatan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024 agar dapat diselesaikan pada tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pengangkatan CPNS ditargetkan rampung paling lambat Juni 2025, sementara PPPK diselesaikan pada Oktober 2025.
“Sesuai arahan Presiden, pengangkatan CASN dipercepat. CPNS harus diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK dituntaskan paling lambat Oktober 2025,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Senin (17/3).
Presiden juga menginstruksikan agar kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah segera melakukan analisis dan simulasi terkait percepatan ini. Setiap instansi diharapkan menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan pentingnya menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam proses penerimaan PPPK 2024.
“Kebijakan ini menjadi afirmasi terakhir dalam penerimaan PPPK tahun 2024. Selanjutnya, pengangkatan ASN harus dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai regulasi yang berlaku dan kebutuhan nasional,” kata Prasetyo.
Presiden juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk membuka lapangan pekerjaan, melainkan untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menjadwalkan pengangkatan CPNS secara serentak pada 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026. Namun, dengan adanya instruksi percepatan dari Presiden, Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini tengah menyusun peta jalan pengangkatan serentak CASN 2024 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus maupun yang masih dalam proses seleksi.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa penyelesaian pengangkatan CASN 2024 membutuhkan ketelitian agar berjalan dengan baik. “Penyesuaian jadwal ini merupakan hasil keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 5 Maret 2025,” jelasnya.
Terkait anggaran, pemerintah memastikan bahwa belanja pegawai tidak akan mengalami efisiensi yang berdampak pada proses pengangkatan CASN. Kementerian PANRB juga meyakini bahwa anggaran bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN telah disediakan oleh masing-masing instansi, sebagaimana diimbau oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB.***
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post