kabariku.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam giat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Senin (30/12/2024).
Dalam penyampaian pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo menyindir hakim dalam kasus korupsi Harvey Moeis, yang ramai diperbincangkan karena hukumannya yang sangat ringan.
“Kalau sudah jelas melanggar, dan jelas mengakibatkan kerugian triliunan. Terutama buat para hakim jangan terlalu ringan lah,” kata Prabowo, dilansir sorotmerahputih.com dari tayangan live youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Desember 2024.
Prabowo menegaskan pentingnya rasa keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, dan rakyat kini sudah mengerti terkait hukum di Indonesia.
“Rakyat pun ngerti. Ngerampok ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti, jangan-jangan di penjara, pake AC, punya kulkas, TV. Tolong ya menteri Pemasyarakatan. Jaksa Agung, naik banding gak. Naik Banding ya. Vonisnya ya 50 tahun kira kira,” tegas Prabowo.
Prabwo pun menyampaikan semangat peristiwa kemerdekaan Republik Indonesia, yang semangatnya harus ditumbuhkan kembali.
“Mari kita kembali ke 17 Agustus 1945, mari kita gunakan ini untuk membersihkan diri, sebelum rakyat Indonesia yang membersihkan kita,” lanjutnya.
Selain itu, Presiden Prabowo menyampaikan, bahwa Musrenbang RPJMN 2025-2029, harus digunakan untuk memperbaiki masukan dari daerah-daerah.
“Marilah kita berbuat yang terbaik, dalam arti perencanaan ini kita laksanakan dengan realisme dengan hal-hal yang kongkrit,” terangnya.
Prabowo menyampaikan apa yang pernah disampaikan Presiden Soekarno, untuk memotivasi perjuangan Indonesia.
“Gantungkan cita citamu setinggi langit, kalau kau tidak mencapai langit, minimal kau jatuh di antara bintang-bintang. Itu istilahnya memang memotivasi kita.” Imbuhnya.*** (icn)
Artikel ini sudah tayang di sorotmerahputih.com dengan judul “Presiden Prabowo Sindir Kasus Harvey Moeis: Bisa Dibui 50 Tahun?“
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post