• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Kamis, Desember 25, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MTPI Dukung Menhut Raja Juli Antoni Segera Selesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
10 Maret 2025
di News
A A
0
Gedung Kementerian Kehutanan RI

Gedung Kementerian Kehutanan RI (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta — Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI) menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) hasil denda administrasi sesuai PP 24 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, padahal sudah membayar denda administrasi dan telah menyelesaikan kewajiban permohonan.
 
“Ada banyak pemohon yang saat ini tidak mendapat kejelasan terkait penyelesaian Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan yang belum mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri Kehutanan,” terang Wakil Koordinator MTPI Firman Mulyadi kepada kabariku.com, Senin (10/3/2025).

Firman mengatakan, prosesnya sangat lambat, sudah berbulan-bulan dan sudah membayar denda administrasi sesuai ketentuan, juga sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan kawasan hutan tapi tidak kunjung diberikan kepastian hukum penyelesaian persetujuan oleh Menteri Kehutanan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 Pasal 36 ayat (1) huruf (a) bahwa Terhadap setiap orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
 
“Pemohon sudah memiliki itikad baik, taat, patuh dan telah membayar denda adminsitrasi sesuai ketentuan, agar segera diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, sehingga dapat beraktifitas melakukan produksi atau melakukan penanaman pohon akibat bukaan lahan yang dikenakan denda dan belum tentu dilakukan oleh pemegang konsesi izin usaha pertambangan,” ungkapnya.
 
“Bagaimana bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% jika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghambat pengusaha pertambangan mendapatkan hak-haknya, padahal sudah menyelesaikan kewajibannya,” lanjutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Firman menegaskan, MTPI siap mendukung Menteri Kehutanan agar segera memberikan kepastian hukum, jangan ada permainan-permainan dan gerakan tambahan lagi dalam proses penerbitannya.

Baca Juga  Lima Bukti Otentik Jokowi Memang Kuliah dan Lulus dari Fakultas Kehutanan UGM

RelatedPosts

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

“Peraturan Pemerintah sudah sangat jelas dan terang benderang menjamin penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi yang sudah membayar denda administratif sesuai pasal Pasal 36 PP No. 24 Tahun 2021,” tutup Firman Mulyadi. (icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firman MulyadiKementerian KehutananMasyarakat Transparansi Perizinan IndonesiaMenteri kehutananPersetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala Desa Siap-siap, Koperasi Desa Merah Putih Hadir 12 Juli: Modal Rp5 M, Begini Skema Pembiayaannya

Post Selanjutnya

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Manajemen Tegaskan Tidak Terkait Klub

RelatedPosts

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Anggota Komisioner Yudisial saat konferensi pers, Selasa (23/12) di Jakarta (Foto: Ghurri/Kabariku.com)

Komisioner KY Targetkan 66 Laporan Rampung dalam 100 Hari Kerja

23 Desember 2025
Klaim peran Serikat Nelayan Indonesia dalam sejumlah kebijakan perikanan mendapat tanggapan dari berbagai pihak.(Foto:Istimewa)

Klaim Peran SNI dalam Kebijakan Perikanan Dipersoalkan Sejumlah Kalangan

22 Desember 2025
COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria (kedua dari kanan) didampingi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (kanan) menyapa dan memberikan semangat kepada relawan PLN yang turun membantu membantu masyarakat terdampak bencana setelah Apel Pelepasan Relawan BUMN Peduli pada Jumat (19/12) di Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

Danantara Lepas 1.066 Relawan BUMN Peduli di Kualanamu, Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabencana

21 Desember 2025
Post Selanjutnya
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Manajemen Tegaskan Tidak Terkait Klub

Haidar Alwi

Haidar Alwi: Pemerintah Harus Gandeng ITB Dan Pakar Hidrologi untuk Atasi Banjir.

Discussion about this post

KabarTerbaru

Ilustrasi Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri)

Eks Dirut Patra Niaga Alfian Nasution Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

25 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dimintai keterangan soal kasus OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Rabu (24/12).

KPK Dalami Dugaan Modus Jual Nama Kekuasaan Soal Kasus Suap Bupati Bekasi

24 Desember 2025
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (24/12). (Foto: Ainul Ghurri/kabariku.com)

Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU, KPK Sita Dokumen Hingga Mobil

24 Desember 2025

IPW Kecam Pembubaran Bedah Buku “Reset Indonesia”, Dinilai Langgar HAM dan Cederai Demokrasi

24 Desember 2025
Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (20/12)

SIAGA 98: Komisi Reformasi Polri Rekomendasi PP untuk Jabatan Sipil, Terlalu Dini

24 Desember 2025
Komisi Yudisial menggelar konferensi pers dan berbincang-bincang dengan awak media di Gedung KY Jakarta Pusat, Selasa (23/12). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Kasus Hakim Kena OTT, KY Merasa Ikut Pesakitan

23 Desember 2025
Selama libur Nataru 2025/2026, PT KAI mencatat penjualan 2,6 juta tiket kereta api dengan tingkat okupansi mencapai 86 persen. (Ist)

Liburan Nataru 86 Persen Kursi Kereta Terisi dan 2,6 Juta Tiket Ludes

23 Desember 2025
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menutup Christmas Carol Colossal 2025 dan menyatakan Jakarta menyambut Tahun Baru 2026 (Istimewa)

Penutupan Christmas Carol 2025, Rano Karno Tegaskan Jakarta Rumah Bersama

23 Desember 2025
Sidang korupsi digitalisasi pendidikan mengungkap kesaksian soal peran politikus dalam pengadaan Chromebook (Istimewa)

Sidang Digitalisasi Pendidikan: Politikus Disebut Fasilitasi Pengadaan Chromebook

23 Desember 2025

Kabar Terpopuler

  • Menteri Luar Negeri Sugiono

    Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawah Kereta Api Kamojang 3: Situs Panas Bumi Tertua Dunia yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perpol 10/2025 Dinilai Setback Polri, SIAGA 98: Pintu Masuk di Bawah Kemendagri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi 35 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 91 Bhara Daksa Gelar Reuni di Semarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol Umar Surya Fana, Polisi Baik “Sosok Ayah” bagi Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Al-Umaro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANM Kritik Aksi SNI, Minta KKP Tak Terpengaruh Demo yang Dinilai Jawa-Sentris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Seni Budaya
  • Opini
  • Lainnya
    • Artikel
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com