• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, April 25, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home News

MTPI Dukung Menhut Raja Juli Antoni Segera Selesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan

Subhan Ihsan oleh Subhan Ihsan
10 Maret 2025
di News
A A
0
Gedung Kementerian Kehutanan RI

Gedung Kementerian Kehutanan RI (ist.)

ShareSendShare ShareShare

Kabariku, Jakarta — Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI) menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) hasil denda administrasi sesuai PP 24 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, padahal sudah membayar denda administrasi dan telah menyelesaikan kewajiban permohonan.
 
“Ada banyak pemohon yang saat ini tidak mendapat kejelasan terkait penyelesaian Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan yang belum mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri Kehutanan,” terang Wakil Koordinator MTPI Firman Mulyadi kepada kabariku.com, Senin (10/3/2025).

Firman mengatakan, prosesnya sangat lambat, sudah berbulan-bulan dan sudah membayar denda administrasi sesuai ketentuan, juga sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan kawasan hutan tapi tidak kunjung diberikan kepastian hukum penyelesaian persetujuan oleh Menteri Kehutanan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 Pasal 36 ayat (1) huruf (a) bahwa Terhadap setiap orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
 
“Pemohon sudah memiliki itikad baik, taat, patuh dan telah membayar denda adminsitrasi sesuai ketentuan, agar segera diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, sehingga dapat beraktifitas melakukan produksi atau melakukan penanaman pohon akibat bukaan lahan yang dikenakan denda dan belum tentu dilakukan oleh pemegang konsesi izin usaha pertambangan,” ungkapnya.
 
“Bagaimana bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% jika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghambat pengusaha pertambangan mendapatkan hak-haknya, padahal sudah menyelesaikan kewajibannya,” lanjutnya.

Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik Informasi Layanan Publik

Firman menegaskan, MTPI siap mendukung Menteri Kehutanan agar segera memberikan kepastian hukum, jangan ada permainan-permainan dan gerakan tambahan lagi dalam proses penerbitannya.

Baca Juga  Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Tunjuk Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri

RelatedPosts

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

“Peraturan Pemerintah sudah sangat jelas dan terang benderang menjamin penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi yang sudah membayar denda administratif sesuai pasal Pasal 36 PP No. 24 Tahun 2021,” tutup Firman Mulyadi. (icn)

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Firman MulyadiKementerian KehutananMasyarakat Transparansi Perizinan IndonesiaMenteri kehutananPersetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Kepala Desa Siap-siap, Koperasi Desa Merah Putih Hadir 12 Juli: Modal Rp5 M, Begini Skema Pembiayaannya

Post Selanjutnya

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Manajemen Tegaskan Tidak Terkait Klub

RelatedPosts

Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

BGN Kucurkan Rp60 Triliun untuk MBG hingga April, Target 82,9 Juta Penerima pada 2026

23 April 2026

Kawal Program Prioritas Nasional, Wapres Gibran Tinjau MBG dan Kampung Nelayan di Raja Ampat

23 April 2026

BP BUMN Dorong Transformasi Telkom, Dony Oskaria: Tata Kelola Harus Bersih dan Kompetitif

23 April 2026
Post Selanjutnya
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan, Manajemen Tegaskan Tidak Terkait Klub

Haidar Alwi

Haidar Alwi: Pemerintah Harus Gandeng ITB Dan Pakar Hidrologi untuk Atasi Banjir.

Discussion about this post

KabarTerbaru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar Lebih dari PIHK dalam Kasus Kuota Haji 2023-2024

25 April 2026

KPK – MA Sepakati Kerja Sama Antikorupsi untuk Perkuat Integritas Aparatur Peradilan

25 April 2026
Bareskrim Polri ungkap berbagai kasus besar dari BBM subsidi hingga TPPU tambang emas.(Istimewa)

Sandri Rumanama Apresiasi Bareskrim, Bongkar 223 Kasus BBM hingga Kejahatan Ekonomi

24 April 2026

Sekjen SPP, Agustiana : Isu Penganiayaan Ulama di Cikatomas Adalah Hoaks, Sudutkan Lembaga dan Tak Didukung Fakta Valid

24 April 2026

Muscab PPP Garut Digelar di Pesantren, Momentum Kembali ke Akar Perjuangan

24 April 2026

Hashim Djojohadikusumo Ungkap Danantara Targetkan Lahan Dekat Masjidil Haram untuk Kampung Haji

24 April 2026

Koalisi Sipil Soroti RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi Ancaman Kehidupan Demokrasi

24 April 2026
dok DPR RI

22 Tahun Berjuang, DPR Sahkan UU Perlindungan PRT di Hari Kartini 2026

24 April 2026

Kukuhkan Pengurus Se-NTB, Bintang Muda Indonesia Siap Birukan Bumi Gogoranca untuk Pemilu 2029

24 April 2026

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Terima Jenderal Dudung Bahas Dinamika Geopolitik dan Pertahanan Nasional

22 April 2026

Kabar Terpopuler

  • Gabung Sekarang! PR Starwarriors FA Bandung Rekrut U6–18 Tanpa SPP Menuju Kompetisi Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reformasi Polri Melalui Pendekatan Improvement dan Developement Demi Mewujudkan Polisi Kelas Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Petakan 8 Risiko Korupsi di Program MBG, BGN Usul Rencana Aksi Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seleksi JPT Pratama MPR RI 2026: Berikut Peserta Lolos Administrasi dan Jadwal Tahap Berikutnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riungan Nasional Perkumpulan Aktivis ’98: Jangan Khianati Dasa Sila Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com diterbitkan PT. Mega Nusantara Group dan telah diverifikasi Dewan Pers dengan Sertifikat Nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Dwi Warna
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Hukum
  • Politik
  • Opini
  • Artikel
  • Lainnya
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com