Kabariku, Jakarta — Masyarakat Transparansi Perizinan Indonesia (MTPI) menyoroti lambannya proses penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) hasil denda administrasi sesuai PP 24 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, padahal sudah membayar denda administrasi dan telah menyelesaikan kewajiban permohonan.
Â
“Ada banyak pemohon yang saat ini tidak mendapat kejelasan terkait penyelesaian Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan yang belum mendapatkan kepastian persetujuan dari Menteri Kehutanan,” terang Wakil Koordinator MTPI Firman Mulyadi kepada kabariku.com, Senin (10/3/2025).
Firman mengatakan, prosesnya sangat lambat, sudah berbulan-bulan dan sudah membayar denda administrasi sesuai ketentuan, juga sudah mengajukan permohonan untuk penggunaan kawasan hutan tapi tidak kunjung diberikan kepastian hukum penyelesaian persetujuan oleh Menteri Kehutanan.
Â
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 Pasal 36 ayat (1) huruf (a) bahwa Terhadap setiap orang yang telah melakukan pelunasan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4), Menteri menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Â
“Pemohon sudah memiliki itikad baik, taat, patuh dan telah membayar denda adminsitrasi sesuai ketentuan, agar segera diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan, sehingga dapat beraktifitas melakukan produksi atau melakukan penanaman pohon akibat bukaan lahan yang dikenakan denda dan belum tentu dilakukan oleh pemegang konsesi izin usaha pertambangan,” ungkapnya.
Â
“Bagaimana bisa mencapai target pertumbuhan ekonomi 8% jika Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menghambat pengusaha pertambangan mendapatkan hak-haknya, padahal sudah menyelesaikan kewajibannya,” lanjutnya.
Firman menegaskan, MTPI siap mendukung Menteri Kehutanan agar segera memberikan kepastian hukum, jangan ada permainan-permainan dan gerakan tambahan lagi dalam proses penerbitannya.
“Peraturan Pemerintah sudah sangat jelas dan terang benderang menjamin penerbitan persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi yang sudah membayar denda administratif sesuai pasal Pasal 36 PP No. 24 Tahun 2021,” tutup Firman Mulyadi. (icn)
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post