• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Rabu, Juli 30, 2025
Kabariku
Advertisement
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
Home Hukum

JPU Terima Jadwal Sidang Perdana Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu Besok

Redaksi oleh Redaksi
13 Agustus 2024
di Hukum, Kabar Terkini
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Jakarta, Kabariku- Harvey Moeis akan menjalankan sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, besok, Rabu, (14/08/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., dalam keterangan resminya mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima jadwal sidang tersebut melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB,” kata Harli. Selasa, (13/08/2024).

RelatedPosts

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara dan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya dalam perkara  korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (05/08/2024).

Berikut adalah daftar barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:

-11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
-4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
-5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; dan
-2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;

Baca Juga  Kemenkeu Terbitkan Materai Elektronik Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021

Mobil dengan total 8 unit terdiri dari: 2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; 1 unit Vellfire 2.5G.

Selanjutnya barang bukti berupa: Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah; dan Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; danLogam mulia.***

*Siaran Pers Nomor: PR-700/032/K.3/Kph.3/08/2024

Red/K.101

Berita Terkait :

Update Perkara Korupsi Komoditas Timah, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tersangka HM dan  HLN
Kejagung Siapkan 30 Jaksa dengan Pengamanan Khusus untuk Tangani Perkara Korupsi Timah

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: Jadwal Sidang Harvey MoeisKasus Korupsi TimahKejaksaan AgungPengadilan Tipikor PN Jakpus
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Angka Belanja Pegawai di Lombok Tengah Capai Rp1,3 Triliun, KPK: Kurangi Jadi 30% dari APBD

Post Selanjutnya

Yusup Musyaffa Bersama Enam dari PKS Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029

RelatedPosts

Kapuspenkum Anang Supriatna

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Subsidi Beras: Kementan, Bulog, dan Sejumlah Perusahaan Dipanggil

29 Juli 2025

Sufmi Dasco Minta Kepolisian Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Diplomat Muda Arya Daru

28 Juli 2025
Bey Machmudin dalam acara peluncuran buku buku inspiratif “364+1 Inspirasi Harian”, karya Prof. Dr. Achmad Tjahja N., SP., MP., CFrA., PIA., CACP., CHI., di Wisma Elang Laut (WEL), Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (26/7/2025)

Bey Machmudin Kagumi Sosok Multidimensi, Prof. Achmad Tjahja Lewat Buku “364+1 Inspirasi Harian”

27 Juli 2025

Lima Kasus Hukum Terpanas Sepekan Ini: Dari Skandal Elit hingga Beras Oplosan

27 Juli 2025
Hasto Kristiyanto

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Harun Masiku, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

25 Juli 2025

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Zarof Ricar Jadi 18 Tahun, Aset Rp1 Triliun Disita Negara

25 Juli 2025
Post Selanjutnya

Yusup Musyaffa Bersama Enam dari PKS Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Garut Periode 2024-2029

JAMPidsus Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Babel Tersangka Baru Korupsi Komoditas Timah

Discussion about this post

KabarTerbaru

Rekaman tsunami menghantam Ruia usai gempa magnitudo 8,7

Berpotensi Tsunami Akibat Gempa Rusia, BNPB Instruksikan 10 Pantai Dikosongkan, Ini Rincian Daerah dan Waktunya

30 Juli 2025

Mahasiswa Faperta UNIGA Siap Bersaing di Kancah Internasional dalam Program Internship Bersama Matsubara Noen Japan

30 Juli 2025
Fiona Handayani

Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayani Hadir di KPK, Diperiksa Terkait Kasus Google Cloud

30 Juli 2025
Mahasiswa KKN UIN SGD Bandung berfoto bersama Ketua RW 02 Desa Wanakerta, Rismanto (berdiri di barian belakang berkaos putih) di Rumah Sampah Salarea/Tresna

Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

30 Juli 2025
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana

PPATK Hentikan Transaksi Rekening Dormant: Jaga Hak Nasabah dan Integritas Perbankan

30 Juli 2025

Perkuat Ekonomi Berbasis Inovasi, Mendiktisaintek Dorong Kolaborasi ITB dan Tsinghua University

29 Juli 2025

KKP Perkuat Sinergi dengan Daerah Bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional

29 Juli 2025
Ilustrasi BBM langka

BBM Langka, Jember Berlakukan Sekolah Daring dan ASN WFA

29 Juli 2025
Arya Daru Pangayunan

Penyebab Kematian Arya Daru Pangayunan, Polisi Tak Temukan Unsur Pidana

29 Juli 2025

Kabar Terpopuler

  • Kwik Kian Gie tutup usia. Kanan: Dirkje Johanna de Widt, istrinya, yang meninggal tahun 2020.

    Kwik Kian Gie Tutup Usia: Ekonom Visioner dan Suami dari Perempuan Belanda yang Setia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Jenderal Pun Menangis Menyaksikan Putranya Meraih Adhi Makayasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kumpulkan 82 Profesional Muda di Hambalang: Siapa Saja Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengungkap Sosok Ade D Hendriana, Ketua FKSS Jabar yang Bersiap Mem-PTUN-kan Keputusan Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bu Guru Salsa yang Viral karena Video Syur, Kini Bahagia Dinikahi Duda PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Sampah Salarea RW 02 Wanakerta, Inspirasi Pengelolaan Sampah Mandiri di Pedesaan Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Dunia Gelap Gulita pada 2 Agustus 2025 karena Gerhana Total, Ini Penjelasan Ilmiahnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
[sbtt-tiktok feed=1]
Kabariku

Kabariku adalah media online yang menyajikan berita-berita dan informasi yang beragam serta mendalam. Kabariku hadir memberi manfaat lebih

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.

Tidak ada hasil
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Nasional
    • Daerah
  • Kabar Presiden
  • Kabar Pemilu
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hiburan
  • Teknologi
  • Opini
    • Artikel
    • Edukasi
    • Profile
    • Sastra

© 2024 Kabariku - partner by Sorot Merah Putih.