Jakarta, Kabariku- Harvey Moeis akan menjalankan sidang perdana atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, besok, Rabu, (14/08/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum., dalam keterangan resminya mengatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menerima jadwal sidang tersebut melalui Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
“Jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB,” kata Harli. Selasa, (13/08/2024).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Untuk langkah selanjutnya, Kejaksaan Agung akan terus melanjutkan penanganan perkara dan segera merampungkan berkas pelimpahan terdakwa lainnya dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Kejagung telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi tersebut pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (05/08/2024).
Berikut adalah daftar barang bukti milik Harvey Moeis yang disita:
-11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;
-4 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan;
-5 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Jakarta Barat; dan
-2 bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang;
Mobil dengan total 8 unit terdiri dari: 2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; 1 unit Vellfire 2.5G.
Selanjutnya barang bukti berupa: Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah; dan Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; danLogam mulia.***
*Siaran Pers Nomor: PR-700/032/K.3/Kph.3/08/2024
Red/K.101
Berita Terkait :
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com