• Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Sabtu, Januari 31, 2026
Kabariku
Advertisement
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan
Tidak ada hasil
View All Result
Kabariku
Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
  • Dwi Warna
  • Kabar Peristiwa
  • Hukum
  • Kabar Istana
  • Politik
  • Profile
  • Opini
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Seni Budaya
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • Teknologi
Home Hukum

Ketua Mahkamah Agung Minta 482 Calon Hakim Tidak Main-Main dan Tidak Coba-Coba

Redaksi oleh Redaksi
19 April 2024
di Hukum
A A
0
ShareSendShare ShareShare

Hitam Putihnya Hukum Negeri Ini, Salah Satunya Ditentukan oleh Ketukan Palu Hakim

Jakarta, Kabariku- Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin S.H., M.H., membuka secara resmi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) 1 Program Pendidikan Calon Hakim (PPCH) gelombang 2 pada Rabu, 17 April 2024 di Kampus Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini diikuti oleh 482 calon Hakim yang terdiri atas 324 peserta dari Peradilan Umum, 123 peserta dari Peradilan Agama, dan 35 peserta dari Perdailan Tata Usaha Negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Pengawasan, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, serta para pejabat Eselon satu dan dua pada Mahkamah Agung.

RelatedPosts

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

Terkait hal tersebut, Syarifuddin menyatakan kehadiran para pimpinan Mahkamah Agung untuk memberikan dukungan dan motivasi kepada semua peserta yang akan mengikuti pelatihan hingga enam minggu ke depan.

“Kenapa kami hadir lengkap? Karena kami yakin anda-anda semua pada saatnya nanti akan menggantikan posisi kami disini,” kata Syarifuddin yang disambut tepuk tangan para peserta.

Mengawali pidatonya Ketua Mahkamah Agung menyampaikan selamat kepada semua perserta karena sudah sampai pada tahap ini setelah sebelumnya melewati beragam ujian dan bersaing dengan ribuan pendaftar lainnya. Baginya, ini merupakan titik awal dari proses penempaan diri selaku seorang penegak keadilan.

Baca Juga  KPK Dukung Reformasi Yudisial MA: Perkuat Integritas Aparatur Peradilan Tutup Celah KKN

Menurutnya, Hakim adalah figur sentral dalam proses penegakan hukum. Hitam putihnya hukum di negeri ini, salah satunya ditentukan oleh ketukan palu Hakim.

Untuk menjadi seorang Hakim harus didasarkan pada panggilan nurani, harus lahir dari niat yang murni untuk menegakkan keadilan di muka bumi.

Tentunya, setiap pilihan pasti ada konsekuensinya, termasuk menjadi Hakim, untuk itu ia berpesan, profesi ini harus dijalani dengan serius, tidak main-main, tidak coba-coba.

“Ketika saudara telah memutuskan untuk menjadi seorang Hakim, saudara harus meyakini bahwa profesi ini adalah pilihan saudara, sekaligus jalan yang telah dipilihkan Tuhan untuk saudara. Karena itu tidak ada istilah “saya hanya coba-coba”, “saya kebetulan lulus”, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Ia meminta mulai dari sekarang para calon Hakim harus memantapkan dalam hati sanubari masing-masing akan menjadi Hakim yang cerdas berintegritas, jujur dan bersih, serta tidak akan mengkhianati kepercayaan yang telah diamanahkan Tuhan kepada mereka.

482 orang tersebut telah terpilih untuk mengemban amanah mulia, namun tidak ringan dan penuh tantangan.

“Kelak, ketika saudara diangkat menjadi Hakim, saudara harus betul-betul menjadi Hakim yang profesional dan berintegritas,” katanya.

Dalam amanatnya Mahkamah Agung menekankan, profesionalitas dan integritas adalah dua hal mutlak yang harus dimiliki oleh seorang Hakim, tanpa bisa di tawar-tawar, karena integritas tanpa profesionalitas adalah kerapuhan, sedangkan profesionalitas tanpa integritas akan menjadi sumber terjadinya malapetaka.

“Profesionalitas bisa dibangun dengan pengetahuan yang diperoleh dari belajar dan membaca, sedangkan integritas harus diinsyafi dan ditekadkan dalam hati, kemudian dilakukan dalam setiap tindakan dan perbuatan,” tuturnya.

Menjalankan tanggung jawab, lanjutnya, sebagai seorang hakim tidak cukup hanya berbekal ilmu pengetahuan yang tinggi, melainkan dibutuhkan adanya integritas dan kepekaan hati nurani.

Baca Juga  Pegawai KPK Resmi Jadi ASN, Ada Pegawai Tetap Ada Pegawai Tidak Tetap

“Untuk itu, seorang Hakim harus selalu menjaga agar hati nuraninya tetap bersih dengan senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa,” imbuhnya.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu berharap para peserta calon Hakim tersebut menjadi orang-orang yang mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai hakim yang profesional dan memiliki integritas yang tinggi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan  Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Hery Mulyono, S.H., M.H., mengatakan melalui diklat ini, para peserta akan mendapatkan berbagai pengetahuan dan keterampilan sebagai bekal untuk menjadi seorang hakim.

Selain itu, para peserta juga akan diberikan pendidikan tentang perilaku, moral, etika, dan kedisiplinan, karena untuk menjadi seorang Hakim bukan hanya harus cerdas dalam menganalisis setiap persoalan hukum dan terampil dalam memimpin persidangan, namun juga yang terpenting adalah, harus memiliki integritas, kedisiplinan dan sikap moral yang baik.

Acara pembukaan ini ditutup dengan foto bersama para peserta dengan Pimpinan Mahkamah Agung.***

Red/K.101

Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com

Tags: 482 Calon HakimMahkamah AgungProgram Pendidikan Calon Hakim
ShareSendShareSharePinTweet
ADVERTISEMENT
Post Sebelumnya

Status Level IV ‘AWAS’: Abu Vulkanik Gunung Ruang Mengganggu Penerbangan

Post Selanjutnya

Pemkab Garut Siap Dukung Penuh Langkah Persigar di Liga 3 Nasional

RelatedPosts

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim usai menjalani pemeriksaan KPK. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim Tidak Banding di Perkara PGN

28 Januari 2026
Eks Wamenaker RI Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat dimintai keterangan awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Noel Wanti-wanti Menkeu Purbaya: Ada Bandit-bandit Merasa Terganggu

26 Januari 2026
Rona Fortuna HS, dari Perkumpulan Aktivis 98 (tengah) dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

26 Januari 2026
Eks Wamenaker RI, Immanuel Ebenezer Gerungan usai menjalani sidang dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1). (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku.com)

Jaksa KPK Dalami Pernyataan Noel soal Partai Politik dan Ormas di Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

22 Januari 2026
Post Selanjutnya

Pemkab Garut Siap Dukung Penuh Langkah Persigar di Liga 3 Nasional

KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Terkait Investasi Fiktif di PT Taspen

Discussion about this post

KabarTerbaru

Kemenko Kumham Imipas melakukan rapat konsolidasi dengan sejumlah LSM dan peneliti hukum. (Foto: Humas Kemenko Kumham Imipas)

Keadilan Restoratif Ujian Nyata KUHP–KUHAP Baru

31 Januari 2026
dok OJK

Dirut BEI Mundur, Tiga Pimpinan OJK Lepas Jabatan: Tanggung Jawab Moral Demi Pemulihan

30 Januari 2026
Menkeu Purbaya mengungkap alasan Dirut BEI Iman Rachman mundur. Ia menyebut ada kesalahan fatal terkait komunikasi dengan MSCI saat IHSG anjlok.

Inilah Alasan Dirut BEI Mundur, Kata Menkeu Purbaya: Salah Komunikasi dengan MSCI

30 Januari 2026
Seskab Teddy menerima kunjungan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026

Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Bahas Infrastruktur dan Program Prioritas Presiden di Jawa Timur

30 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi batas kewenangan presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi karena permohonan dinilai kabur.

MK Tolak Uji Materi Batas Kewenangan Presiden soal Amnesti dan Abolisi

30 Januari 2026
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati menyoroti keberlanjutan bahan baku, daya saing, dan tantangan ekspor industri furnitur nasional.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati: Negara Perlu Hadir Perkuat Industri Furnitur

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

KPK dan BPK Turun ke Arab Saudi, Nasib Penahanan Gus Yaqut Menunggu Hasil Audit

30 Januari 2026
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

4 Jam Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bawa Buku Hitam dan Bungkam Soal Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan. (Foto: Ainul Ghurri/Kabariku)

Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

30 Januari 2026

Kabar Terpopuler

  • Jenderal (Purn) Try Sutrisno, Wakil Presiden RI 1993-1998

    Mengenal Tujuh  Anak Try Sutrisno: Dari Jenderal, Dosen, hingga Psikolog di Amerika Serikat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNN Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu di Aceh Timur, Satu Kurir Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe Nahkodai Alumni Fakultas Hukum Universitas Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menutup Masa Dinas, Komjen Chryshnanda Tinggalkan Warisan Reformasi di Tubuh Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkumpulan Aktivis 98 Soroti Jampidsus: Kasus Korupsi Besar Sekedar Seremonial, Aset Negara Tak Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Terungkap, Inilah Orang Tua dan Tiga Saudara Kandung Menlu Sugiono Beserta Pekerjaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Bermakna di Istana, Presiden Prabowo Terima Buku “Jejak Bahasa di Dunia Maya” Karya Dosen UMJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Kabariku

Kabariku.com Terverifikasi Faktual Dewan Pers dan telah mendapatkan Sertifikat dengan nomor: 1400/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

Kabariku

SOROTMERAHPUTIH.COM BERITAGEOTHERMAL.COM

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 Kabariku.com

Tidak ada hasil
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Internasional
  • Catatan Komisaris
  • Kabar Istana
  • Kabar Kabinet
  • Kabar Daerah
  • Dwi Warna
  • Hukum
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Artikel
    • Seni Budaya
    • Kabar Peristiwa
    • Pendidikan
    • Teknologi
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Pariwisata
    • Bisnis
    • Profile
    • Pembangunan

© 2025 Kabariku.com