Garut, Kabariku- Tim Gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut menutup lokasi penambangan pasir ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan adanya penutupan galian pasir ilegal itu yang dilakukan oleh jajaran Mabes Polri, Polda Jabar, dan dibantu oleh jajaran Polres Garut.

“Informasi yang kami terima, diduga kaitan dengan kegiatannya yang tidak berizin,” kata Kapolres Garut. Jum’at (9/6/2023) malam.
Ia menuturkan tim gabungan turun ke lokasi galian pasir di Kecamatan Banyuresmi, kemudian melakukan penutupan.
“Tim yang turun ke lapangan, juga berhasil mengamankan dua orang yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus aktivitas tambang pasir illegal,” ungkapnya.
AKBP Rio menegaskan kasus penambangan pasir ilegal itu sepenuhnya ditangani oleh jajaran Bareskrim Mabes Polri, sedangkan Polres Garut hanya membantu mendampingi tim di lokasi penambangan pasir.
Kapolres mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih jelas terkait kasus penutupan kegiatan penambangan pasir ilegal tersebut.
“Penanganannya langsung dilakukan oleh Bareskrim,” katanya.
Diketahui, Tim Gabungan tidak hanya mengamankan tersangka, namun sejumlah kendaraan disita dari tambang pasir ilegal itu diantaranya adalah tiga alat berat berupa ekskavator dan sembilan unit truk angkut.
“Saat ini seluruh kendaraan sitaan tersebut berada di Mapolres Garut,” tutup Kapolres.***
*Humas Polres Garut
Red/K.101
Jangan lupa, Ikuti Update Berita menarik dari kabariku.com dan klik follow akun Google News Kabariku dan Channel WhatsApp Kabariku.com
Discussion about this post